Minggu, 28 Februari 2016

KOSAKATA DALAM HUKUM DAGANG



BAB I PENDAHULUAN

Bahasa dan Istilah Hukum

Dua di antara beberapa ciri yang melekat pada manusia, bahkan sebagai kelebihan mereka dibandingkan makhluk lainnya, adalah memiliki kemampuan berpikir dan berkomunikasi. Kemampuan berpikir itu tercermin dalam cara berpikir dan produk berpikir, yakni pemikiran atau gagasan, yang kemudian dikomunikasikan di kalangan mereka. Cara berpikir mereka sangat bervariasi, meliputi cara berpikir taksonomis, cara berpikir logis, cara berpikir dialektis, cara berpikir simbolis, dan cara berpikir intuitif. Sementara itu, produk gagasan mereka dinyatakan secara verbal atau simbolis, dengan menggunakan bahasa yang dapat dipahami dalam komunikasi tersebut. Dengan cara demikian gagasan mereka dapat disebarluaskan kepada sesama generasi; dan dapat disosialisasikan kepada generasi berikutnya. Hal itu menunjukkan bahwa bahasa merupakan bagian dari kebudayaan manusia, baik dalam komunitas kecil maupun antar sesama umat manusia.
Kemampuan berpikir manusia itu –yang dikomunikasikan dalam lingkungan yang semakin luas– menghasilkan gagasan tentang berbagai bidang kehidupan manusia. Bidang kehidupan itu menyakup peribadatan, kekerabatan, keilmuan, politik, hukum, ekonomi, kesehatan, kesenian, dan sebagainya. Di samping itu, ketika kebudayaan manusia makin meningkat, komunikasi itu dilakukan secara tertulis, dalam suatu tradisi membaca dan menulis, sehingga gagasan itu ditulis dalam berbagai dokumen dan bahan pustaka, yang biasa disebut teks atau naskah. Hal terakhir menunjukkan bahwa penggunaan bahasa tulisan merupakan salah satu ciri tradisi besar dari suatu kebudayaan, yang dipelopori oleh para pemikir, yang kemudian menjadi tradisi dalam penyelenggaraan peradilan.
Ketika bahasa itu tersusun dalam bentuk teks sebagaimana dapat dibaca dalam berbagai dokumen dan bahan pustaka, ia hanya dapat dipahami maknanya apabila dirujuk pada perkembangan suatu kebudayaan dan konteks pembentukan teks tersebut dari pengguna bahasa itu. Di balik sebuah teks terdapat sejumlah gagasan yang saling berhubungan. Tanpa mengetahui konteks di balik teks itu kemungkinan terjadi kemencengan pemahaman, karena suatu simbol bahasa terikat oleh lingkungan kebudayaan dan konteks penggunaannya oleh pemakai bahasa tersebut. Dalam wacana pengetahuan hukum (Eropa Kontinental), cara pemahaman teks tersebut dikenal dengan berbagai metode penafsiran, di antaranya penafsiran teleologis atau penafsiran historis-sosiologis. Cara pertama merujuk kepada tujuan perumusan teks; sedangkan cara kedua merujuk kepada proses sosial perumusan dalam teks tersebut. Suatu teks hukum (legal draft) yang menyakup istilah hukum dalam serangkaian kalimat, tampak sederhana. Namun di balik kesederhanaan itu terdapat sesuatu yang sangat rumit. Teks itu berpangkal dari suatu proses berpikir kreatif yang menghasilkan suatu gagasan yang dilambangkan oleh istilah. Gagasan tersebut muncul dan dirumuskan dalam suatu konteks kebudayaan yang dianut oleh perumus gagasan itu. Gagasan itu dirumuskan untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan tertentu. Kemudian, disusun dengan bahasa yang dapat dikomunikasikan dan pahami oleh penerima gagasan tersebut.
Ketika gagasan itu disebarluaskan dan melintasi lingkungan kebudayaan yang berlainan, terjadi interaksi antar gagasan yang pada akhirnya terjadi penyerapan atau pengalihan istilah dan makna sesuai dengan perbendaharaan kosakata yang tersedia dalam lingkungan kebudayaan penerima gagasan tersebut. Dalam perjalanan sejarah masyarakat bangsa Indonesia, yang terdiri atas ratusan etnis (suku bangsa), terjadi komunikasi antar etnis dan antar bangsa dalam kurun waktu puluhan abad.[2] Terjadi difusi, adaptasi, dan asimilasi antar bahasa dalam penyebarluasan gagasan, di antaranya gagasan hukum sebagai salah satu unsur normatif dalam penataan kehidupan manusia








BAB     II PEMBAHASAN

 Pengertian Kosakata

Istilah kosakata sering kita dengar, namun kita perhatikan masih banyak para ahli yang masih berbeda dalam menafsirkan maknanya. Untuk itu, diperlukan lebih banyak lagi pendapat untuk mendapatkan kesimpulan mengenai pengertian kosakata. Soedjito dalam Tarigan (1994:447) memaparkan bahwa kosakata merupakan: (1) semua kata yang terdapat dalam satu bahasa; (2) kekayaan kata yang dimiliki oleh seorang pembicara; (3) kata yang dipakai dalam satu bidang ilmu pengetahuan; dan (4) daftar kata yang disusun seperti kamus disertai penjelasan secara singkat dan praktis.

Selanjutnya, istilah kosakata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988:462) kosakata berarti pembendaharaan kata atau vocabuler. Kemudian Keraf (1991:24) dalam bukunya mengemukakan bahwa kosakata atau pembendaharaan kata suatu bahasa adalah keseluruhan kata yang dimiliki oleh sebuah bahasa. Pendapat Keraf tersebut memberikan penegasan bahwa sesungguhnya kosakata itu merupakan keseluruhan kata yang dimiliki suatu bahasa. Pendapat tersebut mengupas mengenai istilah kata. Maka perlu juga dibahas mengenai istilah kata tersebut.

Dalam KBBI (Depdiknas, 2001:513) kata adalah unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan perasaan dan fikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Hocket mengemukakan pendapatnya mengenai istilah kata. Pendapatnya tersebut menyebutkan bahwa kata itu didasarkan pada ‘kesenyapan’ dan ‘isolabilitas’. Kemudian pendapat Hocket tersebut dipertegas dalam Parera (1992:3) bahwa kata adalah tiap segmen dari sebuah kalimat yang diapit oleh sendi-sendi yang berturut-turut memungkinkan adanya kesenyapan. Selanjutnya Keraf (1991:21) memberikan definisi mengenai kata yaitu sebagai berikut ini.
Tidak ada suatu batasan mengenai kata yang sahih bagi semua bahasa di dunia. Dalam mendeskripsikan banyak bahasa di dunia diperlukan suatu atau sebuah unit yang disebut kata, namun bagi sebagian pengertian kata dibatasi secara fonologi, sedangkan bagi bahasa yang lain dibatasi secara morfologis. Kata merupakan satu unit dalam bahasa yang memiliki stabilitas dan mobilitas posisional yang berarti ia memiliki komposisi tertentu (entah fonologis, entah morfologis) dan secara relatif memiliki distribusi yang bebas.

Simpulnya, kata didefinisikan sebagai satu kesatuan utuh, berbentuk dan bermakna serta dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya yang memiliki sebuah ide dan gagasan yang bermakna. Dengan demikian kita tidak bisa merangkai begitu saja seenaknya, tetapi kita harus merangkai dengan rangkaian yang bermakna dan sistematik.

Untuk lebih memahami pengertian kosakata, maka penulis mengutif salah satu tulisan Kridalaksana dalam Tarigan (1994:446) yang menyatakan bahwa kosakata adalah (1) komponen bahasa yang memuat secara informasi tentang makna dan pemakaian kata dalam bahasa; (2) kekayaan kata yang dimiliki seorang pembicara, penulis atau suatu bahasa; dan (3) daftar kata yang disusun seperti kamus, tetapi dengan penjelasan yang singkat dan praktis.

Dengan paparan para ahli di atas, penulis menyimpulkan bahwa kosakata adalah keseluruhan kata yang dimiliki suatu bahasa yang dimiliki seseorang penulis atau atau pun juga dimiliki seseorang pembicara. Koskata ini memiliki peranan yang sangat penting dalam pengajaran bahasa, sebab penguasaan kosakata sangat berpengaruh terhadap keterampilan berbahasa. Semakin banyak kosakata yang dimiliki, semakin terampil pula seseorang dalam berbahasa. Dengan penguasaan kosakata ini memungkinkan seseorang lebih terampil dalam menulis, seperti menulis narasi. Menulis ini membutuhkan kosakata yang banyak untuk menyampaikan informasi atau pesan kepada pembacanya. 

Wujud dari berbagai ragam bahasa itu pada dasarnya sama, sebagai ekspresi berpikir tentang kehidupan dengan menggunakan cara berpikir tertentu. Namun demikian, pada masing-masing ragam bahasa itu, produk berpikir manusia dimaknai secara konotatif yang merujuk pada ciri spesifik dan fungsi ragam bahasa tersebut. Ragam bahasa ilmiah merupakan ekspresi cara berpikir taksonomis dan logis yang menggambarkan, menjelaskan, dan memprediksi berbagai gejala kehidupan alamiah, perilaku manusia, serta unsur normatif dan ruhaniah dalam kehidupan manusia. Ragam bahasa hukum merupakan ekspresi cara berpikir taksonomis dan logis tentang penataan kehidupan manusia, baik yang berkenaan dengan hubungan antara manusia dengan Yang Maha Pencipta, maupun hubungan antar manusia dalam lingkungan domestik (keluarga) dan publik (termasuk organisasi negara), serta yang terkait dengan hak-hak kebendaan dan intelektual (pemilikan, penguasaan, pengusahaan, pendayagunaan, dan pengoperalihan).
Oleh karena itu, bahasa hukum berciri spesifik, logis, lugas, preskriptif, dan pasti, sebagaimana terlihat dalam teks peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan. Sementara itu, ragam bahasa sastra merupakan hasil ekspresi cara berpikir intuitif, terkadang dialektis dan simbolis, yang menggambarkan perilaku dan aspek ruhaniah dalam kehidupan manusia.
Pengalihan ragam bahasa hukum dari berbagai bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia terjadi dalam jangka yang panjang dan melalui tahapan yang bervariasi. Proses pengalihan bahasa hukum itu merupakan salah satu unsur dalam proses pengalihan gagasan (concept) dan simbol (istilah), yang secara umum, berasal dari kebudayaan “dunia luar” yang dijadikan rujukan, dalam konteks tertentu. Terjadi adaptasi dan percampuran kebudayaan (makro), bahasa (messo), dan istilah hukum (mikro). Oleh karena itu, pemaknaan gagasan dan istilah hukum yang berasal dari kebudayaan luar tersebut berhubungan dengan dan dalam konteks kebudayaan (cultural context), konteks situasi (situational context), dan konteks kebahasaan (linguistic context).
Berkenaan dengan hal itu, gagasan dan istilah hukum yang berasal dari hukum Barat, sebagaimana tercermin dalam asas dan kaidah hukum pokok, dialihkan dari bahasa Latin, bahasa Perancis, dan bahasa Belanda menjadi kosakata bahasa Indonesia. Namun demikian, istilah teknis dari ketiga bahasa itu masih tetap digunakan, terutama di kalangan para akademisi dan praktisi hukum.

Beragam gagasan hukum yang berasal dari kebudayaan asing tersebut –sebagaimana tercermin dalam istilah-istilah hukum di atas baik dalam bentuk kata tunggal maupun kata majemuk– tersusun dalam ragam bahasa hukum. Sebagian istilah itu pengucapan dan penulisan-nya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia; dan sebagian yang lain belum sepenuhnya diserap. Di samping itu, sebagian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Berbagai istilah dalam ragam bahasa hukum itu dapat dibaca dalam berbagai dokumen hukum, yakni peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, produk administrasi peradilan, dan sejenisnya, termasuk pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Ragam bahasa hukum itu memiliki ciri spesifik, sebagaimana telah dikemukakan di atas, yang mengacu pada watak hukum tersebut
 DAFTAR KOSAKATA DALAM HUKUM DAGANG
1.                  Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesiadan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
2.                  Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah", peremptory pleanolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.
3.                  Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkankewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soliditerapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
4.                  Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
5.                  Keadaan kahar (bahasa Perancisforce majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangankerusuhanrevolusi,bencana alampemogokankebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
6.                  Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasaLatin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidanaterorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan. Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
7.                  Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsendalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang(mala in se) tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
8.                  retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latinex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.
9.                  Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
10.              Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
11.              Bescikking: Penetapan, ketetapan.
12.              Check and balance: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.
13.              Detournement de pouvoir: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
14.              Demogogie: Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
15.              Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
16.              Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
17.              Nullum delictum, nulla poena sine previae legi poenali: Tiada tindak pidana dan tiada hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (pera-turan) pidana terlebih dahulu. (Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)
18.              Obscuur Libel: Surat gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
19.              Petitum atau tuntutan: apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.
20.              Uitvoerbar bij voorraad: Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang berarti bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha banding atau kasasi
21.              Unus testis nullus testis: Seorang saksi bukan saksi
22.              Vexatious Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious legal action), gangguan gugatan (vexatious lawsuit), gangguan perkara (vexatious litigation), gangguan pengadilan (vexatious proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya masing-masing.
23.              Referte: menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak membenarkan
24.              Aanbesteden: memborongkan
25.              Aanbod: penawaran
26.              Aandeel : andil, sero, saham
27.              Aangifte: laporan
28.              Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
29.              Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
30.              Aanvullen: menambah, melengkapi
31.              Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
32.              Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai
34.              Bedrijf: perusahaan, badan usaha
35.              beheer:  penguasaan, pengelolaan
36.              Beklemming: hak atas benda
37.              Bekracting: pengesahan, memperkuat
38.              Belasting: Pajak
39.              Beneficum: hak mendahului
40.              Bill of Leading: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
41.              Bis: sekali lagi
42.              Boedel: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan
43.              Bevinding: pendapat, penemuan
44.              Cautio: jaminan
45.              Cautio disrecta: sebab yang disebutkan dalam surat hutang
46.              Ceel: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya
47.              Claim: tuntutan
48.              Clausule: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian
49.              Cheque: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.
50.              Charge: muatan, beban
51.              Clausule cassatoria: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
52.              Clearing: konpensasi dari penagihan dan pembayaran
53.              Cognosement: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
54.              Crossed Ceque: cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.
55.              Daad: perbuatan
56.              Decharge: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab
57.              De lega lata: dengan Undang-undang yang berlaku
58.              Deponeren: menitipkan, menyimpankan
59.              Despatch money: premi membongkar muatan kapal
60.              Deviezen: alat-alat pembayaran luar negeri
61.              Dictum: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan
62.              Dilatoir: penundaan, penangguhan
63.              Disagio: Perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian
64.              Devidend: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham

65.              Echtheid: kebenaran, keasilian, keotentikan
66.              Economie: ilmu pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
67.              Eigendom: milik; hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.
68.              Erfpacht: suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
69.              Ervaren: berpengalaman
70.              Executeur: pelaksana
71.              Executie: pelaksanaan dari putusan pengadilan
72.              Expediteur: seseorang yang melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.
73.              Ex testamento: berdasarkan surat wasiat
74.              Failliet: pailit, bangkrut, suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan pernyataan pailit ini harus diputuskan oleh hakim
75.              Faillietverklaring: pernyataan pailit
76.              Falsificatie: pemalsuan
77.              Financieel: segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan
78.              Flessentrekkerij: pembelian barang dengan tidak melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana penipuanatau penggelapan
79.              F.O.B: Free on board: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak penjual
80.              Fonds: dana; persediaan uang
81.              Franco: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual
82.              Fusie: peleburan; penggabungan dari beberapa organisasi

83.              Gadai: peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan; perjanjian gadai ini merupakan suatu perjanjian accesoir
84.              Garantie: jaminan, borg
85.              Gedeelte: bagian
86.              Geldboete: denda yang harus dibayar sebagai hukuman
87.              Geldmiddelen: alat-alat pembayaran yang sah
88.              Gemeenschap: persekutuan, gabungan
89.              Genus Koop:  barang yang diperjual belikain itu hanya disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan banyaknya
90.              Gesamtakt: tindakan bersama
91.              Giro: alat pembayaran dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku yang lain pada sebuah bank
92.              Godspenning: uang muka, uang panjar; penyerahan sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli
93.              Haalschuld: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
94.              Haftung: tanggung jawab
95.              Hamsteren: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal
96.              Handel: dagang
97.              Handelaar: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan
98.              Handelsbalans: neraca perdagangan
99.              Handelspapier: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
100.     Handelsrecht: hukum dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
101.     Homologatie: pengesahan suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
102.     Houder: pemegang, pemilik

103.     Imperatief: memaksa, mengikat
104.     Incasso: penagihan, tagihan
105.     Indebitum: pembayaran yang dilakukan karena ada kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
106.     Indent: pesanan barang dari luar negeri
107.     Inflatie: merosotnya nilai uang kertas yang disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan uang kertas tanpa jaminan emas.
108.     In Ipso Termino: dalam jangka waktu yang ditentukan
109.     Inklaring: penyelesaian surat-surat masuk dari barang
110.     Invoer: pemasukan barang-barang impor
111.     Invoerrecht: bea masuk
112.     Inwisseling: penukaran
113.     Ius Commercii: hukum dagang
114.     Jis: junctis, bentuk jamak dari juncto
115.     Jo: Juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan
116.     Journal: buku harian
117.     Jura: ilmu hukum
118.     Juridis: menuut hukum
119.     Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai wewenang untuk mengadili
120.     Jurisdictio Contentiosa: peradilan (dalam perkara perdata) dimana dua pihak yakni penggugat dan tergugat
121.     Jus Constituendum: lihat Constituendum
122.     Jus Non Scriptumhukum yang tak tertulis
123.     Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan benar
124.     Justitiekehakiman, peradilan
125.     Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan; persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian, pertaruhan, dsb
126.     Kapital: modal
127.     Kapitalisme: suatu ajaran yang menjelaskan Bahwa factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau produksi adalah modal bukannya tenaga.
128.     Kartel: gabungan dari perusahaan-perusahaan guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah persaingan dan memperbesar modal.
129.     Kassier: Pemegang kas
130.     Kettinghandel: perdagangan berantai, dimana dalam transaksi diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari keuntungan yang besar
131.     Klaagschrift: surat pengaduan
132.     Kompensasie: perjumpaan utang piutang, maka dengan demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah yang sama.
133.     Kompromi: persetujuan/jalan tengah
134.     Konsensus: persamaan-persamaan yang terdapat kata sepakat untuk membuat persetujuan
135.     Koop en verkoop: jual beli; suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya
136.     Koophandel: perdagangan, perniagaan
137.     Koopman: saudagar, pedagang
138.     Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
139.     Laba: keuntungan yang diperoleh oleh suatu penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
140.     Landreform: perombakan hak tanah dan penggunaannya
141.     Lastgeving: pemberian kuasa; perjanjian dengan mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa
142.     Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
143.     Lelang: penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar yang tertinggi
144.     Lening: pinjam meminjam dan jika uang yang dipinjamkan diberikan bunga
145.     Lettre d’affair: surat-surat dagang
146.     Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup, nafkah.
147.     Leverancier: orang yang pekerjaannya menyediakan barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya (leveransir)
148.     Leverantie: penyerahan barang
149.     Levering: pemindahan tangan/penyerahan suatu barang atau hak atas barang
150.     Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
151.     Leveringstermijn: jangka waktu untuk menyerahkan
152.     Lex generalis: hukum/peraturan umum
153.     Liaison: penghubung
154.     Licentie: surat ijin
155.     hndi:
156.     Maastchap: perserikatan, persekutuan yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama
157.     Maatschappelijk Kapital: modal statuter
158.     Maatschappij: meskapai, perseroan dagang dan biasanya merupakan suatu badan hukum
159.     Manipulatie: perbuatan curang, dengan akal cerdik memperkaya diri sendiri
160.     Merk: merek, cap, tanda
161.     Merken: membubuhi cap
162.     Mijn: tambang
163.     Millieu: lingkungan
164.     Monetair: segala sesuatu yang bersangkut paut dengan uang
165.     Moratoir: berhubungan dengan kealpaan atau kesalahan
166.     Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
167.     Mufakat: persetujuan, kata sepakat

168.     Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn Terbatas (P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah seorang atau para perseronya
169.     Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
170.     Namaak: tiruan, palsu, tipuan
171.     Nasabah: relasi
172.     Natrekking: suatu cara untuk memperoleh pemilikan; karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
173.     Natura: barang; dalambentuk barang
174.     Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau hutang-hutang yang permanent
175.     N bis in idem: (atau non bis in idem) tidak boleh satu perkara yang sama sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan.
176.     Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili orang lain dalam menyelesaikan sesuatu urusan
177.     Negotiabel: dapat diperdagangkan
178.     Negotiant: pedagang besar
179.     Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan perdagangan
180.     Nominal: nilai menurut apa yang tertulis diatasnya
181.     Non acceptatie: penolakan pembayaran (non akseptasi)
182.     Non betaling: tidak dibayar; menolak/ ketiadaan pembayaran sebuah surat wesel/cek pada hari pembayarannya
183.     Object: objek; sasaran, tujuan, perkara yang diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan
184.     Obligatie: surat hutang/ pinjaman resmi dari Negara atau perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya diberi bunga yang tetap
185.     Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan
186.     Obligo: kewajiban
187.     Occupatie: pendudukan/pemilikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik
188.     Offerte: penawaran
189.     Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/ memiliki/ mengurus
190.     Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan yang tidak mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
191.     Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya tidak ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang telah ditentukan
192.     Ondervennoot: persero baru sebagai peserta dari bagian seorang pesero
193.     Onderzetting: hipotik; hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai pelunasan dari suatu perikatan
194.     Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
195.     Opstal: suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
196.     P
197.     Pacht: suatu bentuk dari sewa menyewa dari barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
198.     Pailit: failit; suatu keadaan dimana seorang debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya. Pernyataan pailit ini haruslah dimintakan kepada pengadilan
199.     Pand: gadai, boroh, suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para penagih lainnya.
200.     Pandlossing: penebusan terhadap suatu barang yang telah digadaikan
201.     Paritas creditorum: persamaan hak yang dimiliki oleh semua kreditur atas barang-barang milik debitur
202.     Pas: surat jalan, keterangan yang diperoleh seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
203.     Passiva: seluruh hutang-hutangnya
204.     Pengadila: dewan/badan yang berkewajiban untuk mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan keputusan mengenai persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
205.     Persecutie: penuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang melawan hukum
206.     Persona moralis: badan hukum
207.     Positum: dalil
208.     publiek recht: hukum publik, hukum yang mengatur tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah
209.      Qua: selaku, sebagai
210.     Quitantie: kwitansi, tanda bukti pembayaran
211.     Quitantie aan toonder: surat perintah dari orang yang menandatangani surat itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa surat itu
212.     Quitte: lunas, tidak ada tagihan antara yang suatu dengan yang lain
213.     Quotatie: penetapan rata-rata dari suatu bagian yang terpisah
214.     Quotiseren: membagi sama rata
215.     Quotum: jatah, bagian yang telah diperuntukkannya atau bagian yang seharusnya diterima
216.     Quo vadis: pergi kemana
217.     Q.q: qualita qua; dalam kedudukan sebagai  




















BAB III KESIMPULAN

Kosakata dalam bahasa hokum dagang salah satu yang banyak digunakan oleh para akademisi dan para penegak hokum didalam kehidupan nyata. Bagi mahasiswa hokum yang menempuh pendidika di Universitas hukumnya wajib untuk mengetahui kosakata dalam bahasa Indonesia.

Tujuan akhir dari makalah ini adalah agar para mahasiswa hokum dapat mengetahui dan mengerti bahasa dan istilah Hukum Dagang yang masih menggunakan Undang Undang Hukum Dagang dari Belanda yaitu Wetboek Van Koophandel voor Indonesie) , dengan adanya kosakata dalam Bahasa Indonesia diharapkan mahasiswa lebih dapat memahami secara baik dan untuk lebih memudahkan mahasiswa dalam mengartikan makna dari Pasal Pasal yang ada di buku Undang Undang Hukum Dagang baik secara lisan ataupun tulisan. Salah satu factor penunjang adalah penguasaan dari kosakata yang memadai, semangkin banyak kosakata yang diketahui maka akan semangkin banyak pengertian pengertian dari pasal pasal dapat dengan mudah dimengerti













S