BAB I PENDAHULUAN
Bahasa dan Istilah Hukum
Dua di antara beberapa ciri yang melekat pada manusia,
bahkan sebagai kelebihan mereka dibandingkan makhluk lainnya, adalah memiliki
kemampuan berpikir dan berkomunikasi. Kemampuan berpikir itu tercermin dalam cara
berpikir dan produk berpikir, yakni pemikiran atau gagasan, yang kemudian
dikomunikasikan di kalangan mereka. Cara berpikir mereka sangat bervariasi,
meliputi cara berpikir taksonomis, cara berpikir logis, cara berpikir
dialektis, cara berpikir simbolis, dan cara berpikir intuitif. Sementara itu,
produk gagasan mereka dinyatakan secara verbal atau simbolis, dengan
menggunakan bahasa yang dapat dipahami dalam komunikasi tersebut. Dengan cara
demikian gagasan mereka dapat disebarluaskan kepada sesama generasi; dan dapat
disosialisasikan kepada generasi berikutnya. Hal itu menunjukkan bahwa bahasa
merupakan bagian dari kebudayaan manusia, baik dalam komunitas kecil maupun
antar sesama umat manusia.
Kemampuan berpikir manusia itu –yang dikomunikasikan dalam
lingkungan yang semakin luas– menghasilkan gagasan tentang berbagai bidang
kehidupan manusia. Bidang kehidupan itu menyakup peribadatan, kekerabatan,
keilmuan, politik, hukum, ekonomi, kesehatan, kesenian, dan sebagainya. Di
samping itu, ketika kebudayaan manusia makin meningkat, komunikasi itu
dilakukan secara tertulis, dalam suatu tradisi membaca dan menulis, sehingga
gagasan itu ditulis dalam berbagai dokumen dan bahan pustaka, yang biasa
disebut teks atau naskah. Hal terakhir menunjukkan bahwa penggunaan bahasa
tulisan merupakan salah satu ciri tradisi besar dari suatu kebudayaan, yang
dipelopori oleh para pemikir, yang kemudian menjadi tradisi dalam
penyelenggaraan peradilan.
Ketika bahasa itu tersusun dalam bentuk
teks sebagaimana dapat dibaca dalam berbagai dokumen dan bahan pustaka, ia
hanya dapat dipahami maknanya apabila dirujuk pada perkembangan suatu
kebudayaan dan konteks pembentukan teks tersebut dari pengguna bahasa itu. Di
balik sebuah teks terdapat sejumlah gagasan yang saling berhubungan. Tanpa
mengetahui konteks di balik teks itu kemungkinan terjadi kemencengan pemahaman,
karena suatu simbol bahasa terikat oleh lingkungan kebudayaan dan konteks
penggunaannya oleh pemakai bahasa tersebut. Dalam wacana pengetahuan hukum
(Eropa Kontinental), cara pemahaman teks tersebut dikenal dengan berbagai
metode penafsiran, di antaranya penafsiran teleologis atau penafsiran
historis-sosiologis. Cara pertama merujuk kepada tujuan perumusan teks;
sedangkan cara kedua merujuk kepada proses sosial perumusan dalam teks
tersebut. Suatu teks hukum (legal draft) yang menyakup istilah hukum
dalam serangkaian kalimat, tampak sederhana. Namun di balik kesederhanaan itu
terdapat sesuatu yang sangat rumit. Teks itu berpangkal dari suatu proses
berpikir kreatif yang menghasilkan suatu gagasan yang dilambangkan oleh
istilah. Gagasan tersebut muncul dan dirumuskan dalam suatu konteks kebudayaan
yang dianut oleh perumus gagasan itu. Gagasan itu dirumuskan untuk memenuhi
kebutuhan dan tujuan tertentu. Kemudian, disusun dengan bahasa yang dapat
dikomunikasikan dan pahami oleh penerima gagasan tersebut.
Ketika gagasan itu disebarluaskan dan melintasi lingkungan
kebudayaan yang berlainan, terjadi interaksi antar gagasan yang pada akhirnya
terjadi penyerapan atau pengalihan istilah dan makna sesuai dengan
perbendaharaan kosakata yang tersedia dalam lingkungan kebudayaan penerima
gagasan tersebut. Dalam perjalanan sejarah masyarakat bangsa Indonesia, yang
terdiri atas ratusan etnis (suku bangsa), terjadi komunikasi antar etnis dan
antar bangsa dalam kurun waktu puluhan abad.[2] Terjadi difusi,
adaptasi, dan asimilasi antar bahasa dalam penyebarluasan gagasan, di antaranya
gagasan hukum sebagai salah satu unsur normatif dalam penataan kehidupan
manusia
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Kosakata
Istilah kosakata sering kita dengar, namun
kita perhatikan masih banyak para ahli yang masih berbeda dalam menafsirkan
maknanya. Untuk itu, diperlukan lebih banyak lagi pendapat untuk mendapatkan
kesimpulan mengenai pengertian kosakata. Soedjito dalam Tarigan (1994:447)
memaparkan bahwa kosakata merupakan: (1) semua kata yang terdapat dalam satu
bahasa; (2) kekayaan kata yang dimiliki oleh seorang pembicara; (3) kata yang
dipakai dalam satu bidang ilmu pengetahuan; dan (4) daftar kata yang disusun
seperti kamus disertai penjelasan secara singkat dan praktis.
Selanjutnya, istilah kosakata dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988:462) kosakata berarti pembendaharaan
kata atau vocabuler. Kemudian Keraf (1991:24) dalam bukunya
mengemukakan bahwa kosakata atau pembendaharaan kata suatu bahasa adalah
keseluruhan kata yang dimiliki oleh sebuah bahasa. Pendapat Keraf tersebut
memberikan penegasan bahwa sesungguhnya kosakata itu merupakan keseluruhan kata
yang dimiliki suatu bahasa. Pendapat tersebut mengupas mengenai istilah kata.
Maka perlu juga dibahas mengenai istilah kata tersebut.
Dalam KBBI (Depdiknas, 2001:513) kata adalah
unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan
perasaan dan fikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Hocket mengemukakan
pendapatnya mengenai istilah kata. Pendapatnya tersebut menyebutkan bahwa kata
itu didasarkan pada ‘kesenyapan’ dan ‘isolabilitas’. Kemudian pendapat Hocket
tersebut dipertegas dalam Parera (1992:3) bahwa kata adalah tiap segmen dari
sebuah kalimat yang diapit oleh sendi-sendi yang berturut-turut memungkinkan
adanya kesenyapan. Selanjutnya Keraf (1991:21) memberikan definisi mengenai
kata yaitu sebagai berikut ini.
Tidak ada suatu batasan mengenai kata yang
sahih bagi semua bahasa di dunia. Dalam mendeskripsikan banyak bahasa di dunia
diperlukan suatu atau sebuah unit yang disebut kata, namun bagi sebagian
pengertian kata dibatasi secara fonologi, sedangkan bagi bahasa yang lain
dibatasi secara morfologis. Kata merupakan satu unit dalam bahasa yang memiliki
stabilitas dan mobilitas posisional yang berarti ia memiliki komposisi tertentu
(entah fonologis, entah morfologis) dan secara relatif memiliki distribusi yang
bebas.
Simpulnya, kata didefinisikan sebagai satu
kesatuan utuh, berbentuk dan bermakna serta dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya yang memiliki sebuah ide dan gagasan yang bermakna. Dengan demikian
kita tidak bisa merangkai begitu saja seenaknya, tetapi kita harus merangkai
dengan rangkaian yang bermakna dan sistematik.
Untuk lebih memahami pengertian kosakata, maka
penulis mengutif salah satu tulisan Kridalaksana dalam Tarigan (1994:446) yang
menyatakan bahwa kosakata adalah (1) komponen bahasa yang memuat secara
informasi tentang makna dan pemakaian kata dalam bahasa; (2) kekayaan kata yang
dimiliki seorang pembicara, penulis atau suatu bahasa; dan (3) daftar kata yang
disusun seperti kamus, tetapi dengan penjelasan yang singkat dan praktis.
Dengan paparan para ahli di atas, penulis
menyimpulkan bahwa kosakata adalah keseluruhan kata yang dimiliki suatu bahasa
yang dimiliki seseorang penulis atau atau pun juga dimiliki seseorang
pembicara. Koskata ini memiliki peranan yang sangat penting dalam pengajaran
bahasa, sebab penguasaan kosakata sangat berpengaruh terhadap keterampilan
berbahasa. Semakin banyak kosakata yang dimiliki, semakin terampil pula
seseorang dalam berbahasa. Dengan penguasaan kosakata ini memungkinkan
seseorang lebih terampil dalam menulis, seperti menulis narasi. Menulis ini
membutuhkan kosakata yang banyak untuk menyampaikan informasi atau pesan kepada
pembacanya.
Wujud dari berbagai ragam bahasa itu pada dasarnya sama,
sebagai ekspresi berpikir tentang kehidupan dengan menggunakan cara berpikir
tertentu. Namun demikian, pada masing-masing ragam bahasa itu, produk berpikir
manusia dimaknai secara konotatif yang merujuk pada ciri spesifik dan fungsi
ragam bahasa tersebut. Ragam bahasa ilmiah merupakan ekspresi cara berpikir
taksonomis dan logis yang menggambarkan, menjelaskan, dan memprediksi berbagai
gejala kehidupan alamiah, perilaku manusia, serta unsur normatif dan ruhaniah
dalam kehidupan manusia. Ragam bahasa hukum merupakan ekspresi cara berpikir
taksonomis dan logis tentang penataan kehidupan manusia, baik yang berkenaan
dengan hubungan antara manusia dengan Yang Maha Pencipta, maupun hubungan antar
manusia dalam lingkungan domestik (keluarga) dan publik (termasuk organisasi
negara), serta yang terkait dengan hak-hak kebendaan dan intelektual
(pemilikan, penguasaan, pengusahaan, pendayagunaan, dan pengoperalihan).
Oleh karena itu, bahasa hukum berciri spesifik, logis,
lugas, preskriptif, dan pasti, sebagaimana terlihat dalam teks peraturan
perundang-undangan dan keputusan pengadilan. Sementara itu, ragam bahasa sastra
merupakan hasil ekspresi cara berpikir intuitif, terkadang dialektis dan
simbolis, yang menggambarkan perilaku dan aspek ruhaniah dalam kehidupan
manusia.
Pengalihan ragam bahasa hukum dari
berbagai bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia terjadi dalam jangka yang
panjang dan melalui tahapan yang bervariasi. Proses pengalihan bahasa hukum itu
merupakan salah satu unsur dalam proses pengalihan gagasan (concept) dan
simbol (istilah), yang secara umum, berasal dari kebudayaan “dunia luar” yang
dijadikan rujukan, dalam konteks tertentu. Terjadi adaptasi dan percampuran
kebudayaan (makro), bahasa (messo), dan istilah hukum (mikro). Oleh karena itu,
pemaknaan gagasan dan istilah hukum yang berasal dari kebudayaan luar tersebut
berhubungan dengan dan dalam konteks kebudayaan (cultural context),
konteks situasi (situational context), dan konteks kebahasaan (linguistic
context).
Berkenaan dengan hal itu, gagasan dan
istilah hukum yang berasal dari hukum Barat, sebagaimana tercermin dalam asas
dan kaidah hukum pokok, dialihkan dari bahasa Latin, bahasa Perancis, dan
bahasa Belanda menjadi kosakata bahasa Indonesia. Namun demikian, istilah
teknis dari ketiga bahasa itu masih tetap digunakan, terutama di kalangan para
akademisi dan praktisi hukum.
Beragam gagasan hukum yang berasal dari
kebudayaan asing tersebut –sebagaimana tercermin dalam istilah-istilah hukum di
atas baik dalam bentuk kata tunggal maupun kata majemuk– tersusun dalam ragam
bahasa hukum. Sebagian istilah itu pengucapan dan penulisan-nya disesuaikan
dengan kaidah bahasa Indonesia; dan sebagian yang lain belum sepenuhnya
diserap. Di samping itu, sebagian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Berbagai istilah dalam ragam bahasa hukum itu dapat dibaca dalam berbagai
dokumen hukum, yakni peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, produk
administrasi peradilan, dan sejenisnya, termasuk pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama. Ragam bahasa hukum itu memiliki ciri spesifik,
sebagaimana telah dikemukakan di atas, yang mengacu pada watak hukum tersebut
DAFTAR KOSAKATA DALAM
HUKUM DAGANG
1.
Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau
melepaskan hak. Dalam hukum
tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk
melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda
tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak
tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak
penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah
sama sekali. Di Indonesiadan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada
hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan
kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang
harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang
yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
2.
Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan
terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan,
misalnya "bersalah", "tidak bersalah", peremptory plea, nolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment adalah 11
tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.
3.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkankewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat
lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal
pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di
wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex
soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam
aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum
untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soliditerapkan
bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara
lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara
memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah
satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal
resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan
tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan
tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soli umum
di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan
meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
4.
Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah
hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang
(individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan
bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara
di Eropa dan Asia Timur.
5.
Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti
"kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di
luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan
tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang
termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi,bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.
6.
Mala in se atau malum in se (sering
pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasaLatin yang mengacu kepada suatu
perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian
atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran,
moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi
bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah
sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak
pidana seperti tindak pidanaterorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati
nurani (crimes against conscience). Beberapa contoh perbuatan yang
termasuk mala in se atau malum in se atau mala
per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian,
perampokan. Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang
tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable),
artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut
tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
7.
Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah
istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong
kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi
atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala
prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum
in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah
istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap
sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh
Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran,
moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris
disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering
dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana
seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati
nurani (crimes against conscience). Terdapat pandangan mengenai
penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu
tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable),
artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut
tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat
berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu
yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai
perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsendalam General Theory of Law
and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori
tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin
merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat,
namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan
nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh
sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita.
Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat
menurut hati nurani seseorang(mala in se) tetaplah bukan merupakan
delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
8.
retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu
yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi
hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan
hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam
kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan
pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu
dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk
memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis
ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.
9.
Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang,
pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan
"jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
10.
Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
11.
Bescikking: Penetapan, ketetapan.
12.
Check and balance: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam
melaksanakan Ajaran Trias Politika.
13.
Detournement de pouvoir: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah
menurut pendapatnya sendiri
14.
Demogogie: Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata
yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
15.
Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat
tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak
menerima perkara yang diajukan
16.
Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n pengadilan; apabila
mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya
Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama
kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena itu maka jurisprudensi juga dianggap
sebagai sumber hukum
17.
Nullum delictum, nulla poena sine previae legi poenali: Tiada tindak pidana dan tiada
hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (pera-turan) pidana terlebih dahulu.
(Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)
18.
Obscuur Libel: Surat gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat
dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya
gugatan.
19.
Petitum atau tuntutan: apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan
diputuskan oleh oleh hakim.
20.
Uitvoerbar bij voorraad: Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat
dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad”
yang berarti bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada
usaha banding atau kasasi
21.
Unus testis nullus testis: Seorang saksi bukan saksi
22.
Vexatious Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious
legal action), gangguan gugatan (vexatious lawsuit), gangguan
perkara (vexatious litigation), gangguan pengadilan (vexatious
proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations),
dan semacamnya sesuai konteksnya masing-masing.
23.
Referte: menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim dengan
tidak membantah dan pula tidak membenarkan
24.
Aanbesteden: memborongkan
25.
Aanbod: penawaran
26.
Aandeel : andil, sero, saham
27.
Aangifte: laporan
28.
Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya
peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8
hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
29.
Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
30.
Aanvullen: menambah, melengkapi
31.
Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
32.
Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat
dipakai
34.
Bedrijf: perusahaan,
badan usaha
35.
beheer: penguasaan,
pengelolaan
36.
Beklemming: hak atas
benda
37.
Bekracting: pengesahan,
memperkuat
38.
Belasting: Pajak
39.
Beneficum: hak
mendahului
40.
Bill of Leading: dokumen yang
diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang
ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima
barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan
kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
41.
Bis: sekali
lagi
42.
Boedel: harta
peninggalan, harta pusaka, harta warisan
43.
Bevinding: pendapat,
penemuan
44.
Cautio: jaminan
45.
Cautio disrecta: sebab yang
disebutkan dalam surat hutang
46.
Ceel: bukti
tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang
yang telah berada dalam gudangnya
47.
Claim: tuntutan
48.
Clausule: syarat;
catatan tambahan pada suatu perjanjian
49.
Cheque: surat
perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis
dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.
50.
Charge: muatan,
beban
51.
Clausule cassatoria: di dalam
pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar
dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
52.
Clearing: konpensasi
dari penagihan dan pembayaran
53.
Cognosement: surat
keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
54.
Crossed Ceque: cek yang
diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera
menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam
rekeningnya di bank.
55.
Daad: perbuatan
56.
Decharge: pelunasan,
pembebasan dari tanggung jawab
57.
De lega lata: dengan
Undang-undang yang berlaku
58.
Deponeren: menitipkan,
menyimpankan
59.
Despatch money: premi
membongkar muatan kapal
60.
Deviezen: alat-alat
pembayaran luar negeri
61.
Dictum: bagian
dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan
62.
Dilatoir: penundaan,
penangguhan
63.
Disagio: Perbedaan
kurs yang mengakibatkan kerugian
64.
Devidend: keuntungan
dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham
65.
Echtheid: kebenaran,
keasilian, keotentikan
66.
Economie: ilmu
pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
67.
Eigendom: milik;
hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak
mutlak.
68.
Erfpacht: suatu hak
atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak
milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
69.
Ervaren: berpengalaman
70.
Executeur: pelaksana
71.
Executie: pelaksanaan
dari putusan pengadilan
72.
Expediteur: seseorang
yang melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat
pengangkutan yang ada.
73.
Ex testamento: berdasarkan
surat wasiat
74.
Failliet: pailit,
bangkrut, suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar
hutang-hutangnya dan pernyataan pailit ini harus diputuskan oleh hakim
75.
Faillietverklaring: pernyataan
pailit
76.
Falsificatie: pemalsuan
77.
Financieel: segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan
78.
Flessentrekkerij: pembelian
barang dengan tidak melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana
penipuanatau penggelapan
79.
F.O.B: Free on board:
ongkos-ongkos pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak penjual
80.
Fonds: dana;
persediaan uang
81.
Franco: ongkos-ongkos
pengangkutan sampai di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual
82.
Fusie: peleburan;
penggabungan dari beberapa organisasi
83.
Gadai: peminjaman uang
dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan; perjanjian gadai ini
merupakan suatu perjanjian accesoir
84.
Garantie: jaminan, borg
85.
Gedeelte: bagian
86.
Geldboete: denda yang
harus dibayar sebagai hukuman
87.
Geldmiddelen: alat-alat
pembayaran yang sah
88.
Gemeenschap: persekutuan,
gabungan
89.
Genus Koop: barang
yang diperjual belikain itu hanya disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan
banyaknya
90.
Gesamtakt: tindakan
bersama
91.
Giro: alat
pembayaran dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku
yang lain pada sebuah bank
92.
Godspenning: uang
muka, uang panjar; penyerahan sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu
jual beli
93.
Haalschuld: perjanjian
hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat
yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa
mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
94.
Haftung: tanggung
jawab
95.
Hamsteren: menimbun
barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang
dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang
mahal
96.
Handel: dagang
97.
Handelaar: pedagang;
seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan
98.
Handelsbalans: neraca
perdagangan
99.
Handelspapier: surat-surat
berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
100. Handelsrecht: hukum
dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
101. Homologatie: pengesahan
suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
102. Houder: pemegang, pemilik
103. Imperatief: memaksa,
mengikat
104. Incasso: penagihan, tagihan
105. Indebitum: pembayaran yang dilakukan
karena ada kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
106. Indent: pesanan barang dari luar
negeri
107. Inflatie: merosotnya nilai uang kertas
yang disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan uang kertas tanpa jaminan emas.
108. In Ipso
Termino: dalam jangka waktu yang ditentukan
109. Inklaring: penyelesaian surat-surat masuk
dari barang
110. Invoer: pemasukan barang-barang impor
111. Invoerrecht: bea masuk
112. Inwisseling: penukaran
113. Ius Commercii: hukum dagang
114. Jis: junctis, bentuk
jamak dari juncto
115. Jo: Juncto, bertalian dengan,
berhubungan dengan
116. Journal: buku harian
117. Jura: ilmu hukum
118. Juridis: menuut hukum
119. Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai wewenang
untuk mengadili
120. Jurisdictio Contentiosa: peradilan (dalam perkara
perdata) dimana dua pihak yakni penggugat dan tergugat
121. Jus
Constituendum: lihat Constituendum
122. Jus Non Scriptum: hukum yang tak tertulis
123. Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan benar
124. Justitie: kehakiman, peradilan
125. Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan;
persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua
pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian,
pertaruhan, dsb
126. Kapital: modal
127. Kapitalisme: suatu ajaran yang menjelaskan
Bahwa factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau produksi adalah
modal bukannya tenaga.
128. Kartel: gabungan dari
perusahaan-perusahaan guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah
persaingan dan memperbesar modal.
129. Kassier: Pemegang kas
130. Kettinghandel: perdagangan berantai, dimana dalam transaksi
diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari keuntungan yang besar
131. Klaagschrift: surat pengaduan
132. Kompensasie: perjumpaan utang piutang, maka
dengan demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah yang
sama.
133. Kompromi: persetujuan/jalan tengah
134. Konsensus: persamaan-persamaan yang
terdapat kata sepakat untuk membuat persetujuan
135. Koop en verkoop: jual beli; suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu
kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya
136. Koophandel: perdagangan, perniagaan
137. Koopman: saudagar, pedagang
138. Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
139. Laba: keuntungan yang diperoleh oleh suatu
penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
140. Landreform: perombakan hak tanah dan penggunaannya
141. Lastgeving: pemberian kuasa; perjanjian
dengan mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk melakukan
satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi kuasa, tugas
mana diterima oleh yang diberi kuasa
142. Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
143. Lelang: penjualan barang-barang di
muka umum dan diberikan pada penawar yang tertinggi
144. Lening: pinjam meminjam dan jika uang yang dipinjamkan
diberikan bunga
145. Lettre d’affair: surat-surat dagang
146. Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup, nafkah.
147. Leverancier: orang yang pekerjaannya
menyediakan barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya
(leveransir)
148. Leverantie: penyerahan barang
149. Levering: pemindahan tangan/penyerahan suatu barang atau hak
atas barang
150. Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
151. Leveringstermijn: jangka waktu untuk menyerahkan
152. Lex generalis: hukum/peraturan umum
153. Liaison: penghubung
154. Licentie: surat ijin
155. hndi:
156. Maastchap: perserikatan, persekutuan yang
merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan
memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang diperoleh dengan usaha bersama
157. Maatschappelijk Kapital: modal statuter
158. Maatschappij: meskapai, perseroan dagang dan
biasanya merupakan suatu badan hukum
159. Manipulatie: perbuatan curang, dengan akal cerdik memperkaya
diri sendiri
160. Merk: merek, cap, tanda
161. Merken: membubuhi cap
162. Mijn: tambang
163. Millieu: lingkungan
164. Monetair: segala sesuatu yang bersangkut paut dengan uang
165. Moratoir: berhubungan dengan kealpaan atau kesalahan
166. Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
167. Mufakat: persetujuan, kata sepakat
168. Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn Terbatas
(P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam
saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya
saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah
seorang atau para perseronya
169. Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
170. Namaak: tiruan, palsu, tipuan
171. Nasabah: relasi
172. Natrekking: suatu cara untuk memperoleh
pemilikan; karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan
satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
173. Natura: barang; dalambentuk barang
174. Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau
hutang-hutang yang permanent
175. N bis in idem: (atau non bis in idem) tidak
boleh satu perkara yang sama sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk
kedua kalinya oleh pengadilan.
176. Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili orang
lain dalam menyelesaikan sesuatu urusan
177. Negotiabel: dapat diperdagangkan
178. Negotiant: pedagang besar
179. Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan perdagangan
180. Nominal: nilai menurut apa yang tertulis diatasnya
181. Non acceptatie: penolakan pembayaran (non akseptasi)
182. Non betaling: tidak dibayar; menolak/ ketiadaan pembayaran sebuah
surat wesel/cek pada hari pembayarannya
183. Object: objek; sasaran, tujuan, perkara yang
diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan
184. Obligatie: surat hutang/ pinjaman resmi
dari Negara atau perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya diberi
bunga yang tetap
185. Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang menimbulkan
suatu perikatan
186. Obligo: kewajiban
187. Occupatie: pendudukan/pemilikan sebagai
salah satu cara untuk memperoleh hak milik
188. Offerte: penawaran
189. Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/ memiliki/ mengurus
190. Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan yang
tidak mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
191. Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya
tidak ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang
telah ditentukan
192. Ondervennoot: persero baru sebagai peserta dari bagian seorang
pesero
193. Onderzetting: hipotik; hak kebendaan atas suatu benda tak
bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai pelunasan dari suatu
perikatan
194. Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
195. Opstal: suatu hak kebendaan untuk
mempunyai gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
196. P
197. Pacht: suatu bentuk dari sewa menyewa dari
barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
198. Pailit: failit; suatu keadaan dimana seorang debitur tidak
mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya. Pernyataan pailit ini haruslah
dimintakan kepada pengadilan
199. Pand: gadai, boroh, suatu hak yang
diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya
oleh debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para penagih
lainnya.
200. Pandlossing: penebusan terhadap suatu barang yang telah digadaikan
201. Paritas creditorum: persamaan hak yang dimiliki
oleh semua kreditur atas barang-barang milik debitur
202. Pas: surat jalan, keterangan yang
diperoleh seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
203. Passiva: seluruh hutang-hutangnya
204. Pengadila: dewan/badan yang berkewajiban
untuk mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan keputusan
mengenai persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
205. Persecutie: penuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang
melawan hukum
206. Persona moralis: badan hukum
207. Positum: dalil
208. publiek recht: hukum publik, hukum yang
mengatur tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah
209. Qua: selaku, sebagai
210. Quitantie: kwitansi, tanda bukti pembayaran
211. Quitantie aan toonder: surat perintah dari orang yang
menandatangani surat itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa
surat itu
212. Quitte: lunas, tidak ada tagihan antara yang suatu dengan
yang lain
213. Quotatie: penetapan rata-rata dari suatu bagian yang terpisah
214. Quotiseren: membagi sama rata
215. Quotum: jatah, bagian yang telah diperuntukkannya atau
bagian yang seharusnya diterima
216. Quo vadis: pergi kemana
217. Q.q: qualita qua; dalam kedudukan sebagai
BAB III KESIMPULAN
Kosakata dalam bahasa hokum dagang salah satu yang banyak
digunakan oleh para akademisi dan para penegak hokum didalam kehidupan nyata.
Bagi mahasiswa hokum yang menempuh pendidika di Universitas hukumnya wajib
untuk mengetahui kosakata dalam bahasa Indonesia.
Tujuan akhir dari makalah ini adalah agar para mahasiswa
hokum dapat mengetahui dan mengerti bahasa dan istilah Hukum Dagang yang masih
menggunakan Undang Undang Hukum Dagang dari Belanda yaitu Wetboek Van
Koophandel voor Indonesie) , dengan adanya kosakata dalam Bahasa Indonesia
diharapkan mahasiswa lebih dapat memahami secara baik dan untuk lebih
memudahkan mahasiswa dalam mengartikan makna dari Pasal Pasal yang ada di buku
Undang Undang Hukum Dagang baik secara lisan ataupun tulisan. Salah satu factor
penunjang adalah penguasaan dari kosakata yang memadai, semangkin banyak
kosakata yang diketahui maka akan semangkin banyak pengertian pengertian dari
pasal pasal dapat dengan mudah dimengerti
S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar