PASAL
- PASAL DALAM KUHPER TENTANG PENGANGKUTAN
Pasal
1235
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk
menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang
kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban
yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk
dalam bab-bab yang bersangkutan.
Pasal
1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang
bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali
pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini
tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan
apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
Pasal
1313
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
Pasal
1315
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
Pasal
1319
Semua persetujuan, baik yang mempunyai
nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain. B
Pasal
1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu
dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal
1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai
kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau
penipuan.
Pasal
1322
Kekhilafan tidak mengakibatkan
batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai
hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan
kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya
seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu
diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan.
Pasal
1329
Tiap orang berwenang untuk membuat
perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Pasal 1330
Yang tak cakap untuk membuat
persetujuan adalah; 1. anak yang belum dewasa; 2. orang yang ditaruh di bawah
pengampuan; 3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan
undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang
untuk membuat persetujuan tertentu
Pasal
1332
Hanya barang yang dapat diperdagangkan
saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Pasal
1333
Suatu persetujuan harus mempunyai
pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah
barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan
atau dihitung.
Pasal
1334
Barang yang baru ada pada waktu yang akan
datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. Akan tetapi seseorang tidak
diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk
menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan
persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok persetujuan
itu, hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178.
Pasal
1337
Suatu sebab adalah terlarang, jika
sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan
kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Pasal
1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal
1339
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang
dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut
sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau
undang-undang.
Pasal
1340
Persetujuan hanya berlaku antara
pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga;
persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal
yang ditentukan dalam pasal 1317
Pasal
1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut
Pasal
1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah
suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan
harga yang telah ditentukan.
Pasal
1608
Jika pekerjaan yang diborongkan itu
dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan
dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah
dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu
membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.
Pasal
1617
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para
pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undangundang Hukum Dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar