BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG |
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang
mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan,
maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Pasal 467
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam
memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat
pengangkutan tertentu.
Pasal 468
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk
menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat
penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak
menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali
bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau
sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya
tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu
cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang
dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia
dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap
kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya
bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang
itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya.
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia
tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai
jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya
usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan,
maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap
barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa
ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu
atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan
tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah
ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat
mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya
diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut
dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk
pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang
diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah
akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Dari hal ini
tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 471
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut
tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan
atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang dipekerjakannya,
kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan tegas.
Pasal 472
Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena
tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari barang-barang, dihitung menurut
nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu barang
itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya
dan biaya angkutan karena tidak adanya penyerahan.
Bila muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama,
sebagai akibat suatu sebab untuk hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab,
tidak mencapai tujuannya, maka ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang
macam dan sifatnya sama di tempat dan pada waktu barang itu didatangkan.
Pasal 473
Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah
uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472
dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang
dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.
Pasal 474
Bila pengangkut adalah pengusaha kapal, maka tanggung
jawab atas kerusakan yang diderita barang yang diangkut dengan kapal, terbatas
sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang
mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk
menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang ditempati oleh
tenaga penggerak.
Pasal 475
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk
ganti rugi menurut pasal 468 yang mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas
sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan ketentuan
pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus
menunjukkan sampai seberapa batas pertanggungjawabannya.
Pasal 476
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475,
maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh
kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri.
Persyaratan
perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 477
Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang
disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan,
bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak
dapat dicegah atau dihindarinya.
Pasal 478
Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang
diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat
yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu.
Ia bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan
peraturan pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan
yang diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu.
Pasal 479
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian
kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak
betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia
telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat itu.
Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan
dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya,
juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena
hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai
barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak
betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu.
Pasal 480
Bila kapal karena keadaan setempat tidak mencapai atau
tidak dapat mencapai tempat tujuannya dalam waktu yang layak, pengangkut wajib
berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang ke tempat tujuannya dengan
tongkang atau dengan jalan lain.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih
jauh dari tempat yang dapat sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka
pengangkut berwenang untuk menyerahkan barang-barang itu di tempat terdekat
pada tempat tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya
bersifat sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit.
Pasal 481
Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat
oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan,
pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas
perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran
atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut.
Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang
d;lakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah
mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar.
Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai
tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak.
Pasal 482
Apa yang ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu
tidak berlaku, bila dan sekedar karena itu pembongkaran janji terlambat.
Pasal 483
Baik pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta
agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan
atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang
ditimbulkannya.
Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van
justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada pengadilan
tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia tidak hadir,
terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua
hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh
dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu
karenanya.
Pasal 484
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri
oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka
berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di
hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak
ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pasal 485
Bila barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan
pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah
diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan
penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan,
selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah
memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya
suatu kekurangan.
Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha
mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa
kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada
barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat
lain.
Pasal 486
Bila barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan
pengadilan seperti termaksud dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah
diterima diserahkan menurut isi dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau
pada kesempatan penerimaan barang atau bila kekurangannya dari luar tidak
kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima
telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang
adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian pada
umumnya.
Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau
sebagian.
Pasal 487
Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan
dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya
diserahkan.
Pasal 488
Penerima barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti
rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang
disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam
jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan penyitaan itu dianggap
peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi.
Bila tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan
izin ketua raad van justitie yang
daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan
pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian
pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya disita.
Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya penyitaan
dapat dilakukan atas izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan
barang yang bersangkutan.
Pasal 489
Penerima barang yang menduga adanya kerusakan pada
barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan
sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan
tentang sebab kerusakannya.
Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van
justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau
tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala
pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau
memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri
oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka
berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan
pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan
itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan
dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 490
Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal
483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon.
Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian yang
dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan
yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut.
Pasal 491
Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima
harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai
dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya.
Pasal 492
Bila biaya angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat
atau bilangan barang-barang yang harus diangkut, maka hal itu dihitung menurut
ukuran, berat atau bilangan yang ada pada barang-barang itu pada waktu penyerahan
kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya
pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu
dilakukan.
Biaya pengukuran, penimbangan dan penghitungan pada waktu
penyerahan dibebankan kepada pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada
kebiasaan yang lain.
Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan usaha.
Pasal 493
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea kedua
pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang untuk menahan barang guna menjamin
apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam
kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan usaha
adalah batal.
Ia berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk menuntut
agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima harus dibayar dalam urusan
pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian umum.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan
yang harus diadakan, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada
dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, bila tidak ada, oleh
residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah
mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 494
Bila pada waktu perhitungan akhir timbul perselisihan
tentang jumlah yang harus dibayar oleh penerima, apakah untuk menentukan itu
tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan, maka penerima wajib dengan
seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya disetujui oleh pihak-pihaknya,
dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian yang diperselisihkan olehnya
atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.
Bila sesuai dengan pasal yang lalu telah diadakan jaminan,
penerima wajib mengusahakan agar jumlah jaminan itu tetap dalam keadaan yang
mencukupi.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan
yang harus diadakan, atau mengenai jumlah yang untuk itu jaminan yang harus
diadakan itu harus diusahakan dalam keadaan tetap mencukupi, diambil keputusan
oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus
dilakukan, dan bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada
oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dan bagaimanapun juga atas permohonan
dari pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya
pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 495
Bila penerima tidak datang, menolak untuk menerima
barangnya, atau bila atas barang itu dilakukan penyitaan revindikatur (yang
barangnya dapat dituntut kembali oleh yang berhak), pengangkut wajib menyimpan
barang di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan kerugian dari
yang mempunyai hak.
Pengangkut dapat memutuskan untuk melakukan penyimpanan, bila
penerima menolak untuk mengadakan jaminan sesuai dengan ketentuan pasal 493
atau timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan.
Bila di tempat tujuannya tidak ada tempat penyimpanan
yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakil di sana, pengangkut dalam hal
tersebut dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang untuk mengangkut barang itu
ke pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan dapat dilakukan paling
sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana dalam tempat yang
sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang mempunyai hak.
Pasal 496
Bila barang yang sudah disimpan, bila mudah menjadi
busuk, baik pengangkut maupun penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual
seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang dalam
alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat
dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie,
yang di daerahnya barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau
memanggil dengan cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka.
Di luar daerah di mana ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini
dilakukan oleh residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan, oleh
kepala pemerintahan Daerah setempat.
Hasil penjualan barang, sekedar tidak digunakan untuk
memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan pada pengadilan.
Pasal 497
Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi
tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan
perjanjian pengangkutan dengannya.
Pasal 498
Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada
revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk
itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan
maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya.
Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya
penyimpanan, disimpan pada pengadilan.
Pasal 499
Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya
bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang menerima
penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan,
bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan
diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat
dipenuhi dengan barang tersebut.
Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi
dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang adanya
penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 500
Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin
dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita
barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya
oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang
telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya
dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah penyerahannya.
Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya,
penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku
terhadap penyitaan usaha.
Raad van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan
penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan.
Pasal 501
Bila pengangkut menyerahkan barang tanpa menyuruh
memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu karena
pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia kehilangan
hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan perjanjian
pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan dasar
hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar harus
dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu kepadanya,
seandainya ia telah membayarnya.
Pasal 502
Penerima tidak berwenang untuk melepaskan hak atas
barang-barangnya untuk seluruhnya atau sebagian untuk membayar biaya
angkutannya.
Pasal 503
Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk
penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut.
Pasal 504
Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan
konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik
kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.
Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang
tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya.
Pasal 505
Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang
yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang
lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya.
Pasal 506
Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di
dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang
tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk,
dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan
persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.
Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai
yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang
menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang disebut
dengan namanya.
Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja dianggap menunjukkan
yang ditunjuk dari pengirim.
Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan
barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang
memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan
barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu,
maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh
pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi.
Pasal 507
Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat
diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang
dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar
yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian.
Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat
pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak
dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang
memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 508
Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen
dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah
dinikmati, begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun
di halaman belakang konosemen sudah cukup.
Pasal 509
Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut
penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan
kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua
diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang mungkin diderita
karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan, maka hal
itu diserahkan kepada putusan hakim.
Pasal 510
Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di
tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak
sah menurut hukum.
Surat-surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan
kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari
barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri
kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.
Pasal 511
Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan carter-partai,
carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang
konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh
konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas
bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu atau
carter-partai itu.
Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh
tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena
sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari
konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu
memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau
konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai
dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh
tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian
yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini.
Pasal 512
Bila pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau
bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah
diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen
tidak sesuai.
Pasal 513
Bila dalam konosemen dimuat klausula: "isi, sifat,
jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui", atau klausula semacam itu,
maka pernyataan yang terdapat pada konosemen mengenai isi, sifat, jumlah, berat
atau ukuran dari barang tidak mengikat pengangkut, kecuali bila ia telah tahu
atau semestinya harus tahu tentang jenis atau keadaan barang-barang itu atau
barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur di hadapannya.
Pasal 514
Bila konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya,
dianggap pengangkut telah menerima barangnya dalam keadaan baik, sampai ada
bukti kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan baik.
Pasal 515
Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri untuk
menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima
barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda
tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.
Bila diminta, ia wajib menitipkan konosemen itu kepada
pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan
barang-barangnya.
Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk
oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu
dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh
kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak
yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak
lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 516
Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan
bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang
berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di tempat
tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.
Bila di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang
sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang
untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang
penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di
sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan
bahaya kerugian pemilik.
Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali
perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh
tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk.
Pasal 517
Yang mempunyai hak terkuat di antara para pemegang
berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut pasal yang
lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang
mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, orang yang
pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 517a
Penyerahan konosemen sebelum pengangkut menyerahkan
barang-barang yang disebut di dalamnya, berlaku sebagai pemindahtanganan
barang-barang itu.
Pasal 517b
Konosemen-konosemen yang isinya bertentangan dengan
ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan
Indonesia.
Pasal 517c
Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap pengangkutan lewat
laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Hal itu juga berlaku terhadap
pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia, kecuali alinea
pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku terhadap
hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku sah
menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan.
Pasal 517d
Ketentuan-ketentuan bab usaha yang berhubungan dengan
pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang selalu berlaku, bila pemuatan
atau pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di pelabuhan Indonesia.
Sub 2
Dinas perhubungan Tetap
Pasal 517e
Terhadap pengangkutan oleh perusahaan-perusahaan
pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih
(kapal-kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 517f
Bila pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat
pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut barang-barang yang diajukan
kepadanya dan yang dihubungkan sesuai dengan syarat-syarat dan tarif itu,
sekedar hal itu dimungkinkan oleh ruangan yang disediakan baginya untuk jurusan
yang diminta. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh
daftar syarat-syarat dan tarif yang telah diumumkan. Usaha berlaku terhadap
pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan
ketentuan-ketentuan lain secara tertulis.
Pasal 517g
Pengangkut tidak wajib mengangkut dengan
kesempatan tentu, dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya untuk kelambatan
pengangkutannya.
Pasal 517h
Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan kapal
tertentu batal, bila barang-barang tidak disampaikan pada waktunya, dengan
tidak mengurangi hak pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya.
Pasal 517i
Pengangkut harus menyerahkan barang-barang angkutannya di
tempat tujuan, di kapal atau di darat.
Ia wajib memberitahukan tentang datangnya barang-barang
dan tentang cara penyerahannya kepada mereka yang telah melaporkan diri selaku
penerima dan telah menunjukkan hak mereka.
Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan
pemberitahuan dengan cara yang lazim.
Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan ketiga dalam
hal usaha tidak berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat tidak
mengizinkan atau tidak ada gunanya.
Pasal 517J
Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus diterima
oleh penerima dari alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut, begitu hal
itu diberitahukan oleh pengangkut kapal untuk diserahkan.
Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea yang lalu
tidak memulai dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak
melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan
kemampuan kapal untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk
membongkar barang-barang itu dan memasukkannya dalam tongkang-tongkang atau
menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko
penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam
alinea yang lain tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di tempat itu tidak
mempunyai perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang
itu. pembongkaran dan penyimpanan barang-barang itu lalu dilakukan di pelabuhan
pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat dilakukan paling sesuai dan
di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam tongkang-tongkang atau dalam
tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu, nakhoda
mempunyai juga wewenang bila dianggapnya hal ini penting untuk penerima, untuk
menahan barang di kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di
tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian
di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya angkutan dari
tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud
dalam alinea ketiga.
Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang, mengangkut terus
dan menahannya di kapal, pengangkut wajib memberitahukan selekasnya kepada para
penerima tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan dengan cara pasal 517i
telah dilakukan.
Pasal 517k
Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai perwakilan dan
tempat penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus diserahkan di
darat harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam alinea kedua
pasal 517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka menerima
pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih
kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya paling lambat
pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di dalamnya
ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak
dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah pembongkaran di
darat.
Bila penerima pada hari yang ditunjukkan baginya dalam
alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaan atau setelah menerimanya tidak
melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang pantas, pengangkut
berwenang untuk tetap menyimpan barang-barang itu dalam tempat penyimpanan yang
sesuai untuk itu.
Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di tempat itu
atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima oleh
penerima di darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk diterima.
Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak memulai
dengan penerimaan pada waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan lagi
barang-barang ke kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran tetap
pertama berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan secara
sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di sana
ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk itu,
semua atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang lalu, maka
nakhoda juga mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha penting untuk
penerima, untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya kembali di
kapal - dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu.
Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya
angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke
pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea
keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar.
Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di sini
berlaku juga.
Pasal 517l
Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran atau
penyimpanan yang telah dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan
pasal-pasal yang lalu, bila penerima masih mau datang melaporkan diri untuk
menerima dan mengambil tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya.
Pasal 517m
Pada waktu penerimaan, maka penerima akan berlaku menurut
ketentuan-ketentuan yang diberikan pengangkut mengenai waktu dan caranya,
kecuali bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak
dapat dituntut dari penerima untuk menaatinya.
Pasal 517n
Bila pengangkut tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk
membongkar atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan penerimaan yang
tidak pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka penerima wajib
mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan olehnya.
Pasal 517o
Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan barang, jika
penerima melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan di atas,
atau menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang
disebabkan penghambatan itu.
Pasal 517p
Biaya angkutan harus dibayar setelah penyerahan barang
pada tempat tujuan.
Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar untuk barang
yang sedemikian rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak berharga, kecuali
bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh sifat, keadaan
atau suatu cacat barang itu sendiri.
Pasal 517q
Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan harus dibayar
di tempat pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu hanya dapat
ditagih pada pengirimnya dan menjadi utangnya, juga bila barangnya tidak sampai
di tempat tujuan.
Pasal 517r
Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena kapal yang
bermuatan barang itu tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan
perjalanannya dalam jangka waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan
selanjutnya ke tempat tujuan atas bebannya.
Pasal 517s
Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum
keberangkatan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutannya:
1. peraturan
penguasa menghalangi keluarnya kapal itu;
2. pengeluaran
barang-barang dari tempat keberangkatan atau pemasukan di tempat tujuan
dilarang;
3. pecah perang,
sehingga kapal atau barang-barangnya menjadi tidak bebas;
4. pelabuhan
keberangkatan atau tempat tujuan diblokir;
5. dilakukan
embargo terhadap kapal atau oleh peraturan penguasa dicabut penguasaan
pengangkut atas ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang
itu.
Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2 dan nomor 3
untuk pembongkaran barang-barang itu diperlukan pengaturan kembali muatan
lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para pemuat
barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti kerusakan yang
diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali.
Pasal 517t
Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang
disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan
tujuan diblokir, kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari
pelabuhan yang disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk
membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di
pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman yang
dapat dicapainya.
Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan
barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan
pertama yang dimasuki kapal itu.
Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini.
Pasal 517u
Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari
pasal yang lalu.
Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari
pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya
angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak.
Pasal 517u bis
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s,
setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat
menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu
peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah
kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari penguasaan
pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali dalam waktu
yang layak.
Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang
untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di
pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat
dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan
barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan
pertama yang dimasuki kapal tersebut.
Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha
tidak harus dibayar.
Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang
berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat
memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya secara
layak.
Pasal 517v
Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas
tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau
menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam dinas
tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak lewat
laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan hukum yang
berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu.
Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen
terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya
dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada
jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar
pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
-ketentuan perjanjian pengangkutan atau kkonosemennya, demikian pula agar
surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya
atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila
surat-surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya
harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan
kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya.
Pasal 517w
Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima
barang-barang untuk diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui
jurusan dinas pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum
yang berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan.
Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen terusan
menentukan mengenai pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab berbagai-bagai
pengangkut terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan masing-masing saja,
maka tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan selanjutnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan atau Konosemen,
begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu, disampaikan
kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat
itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa barang-barang di
tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian
atau kepada pemegang konosemen terusan itu.
Pasal 517x
penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari biaya
angkutan yang harus dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada
barang-barang selama pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar.
Pengangkut yang memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat
dituntut untuk membayar kerugian itu.
Pasal 517y
Pasal-pasal 517f, 517p-517x berlaku baik terhadap
pengangkutan lewat laut, dari maupun ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Sub 3
Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 517z
Terhadap carter menurut waktu untuk pengangkutan
barang-barang berlaku pasal-pasal 518-518f.
Pasal 518
pencarter berwenang untuk mengadakan dengan pihak ketiga,
baik pencarteran menurut waktu maupun pencarteran menurut perjalanan, dengan
tidak mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang mencarterkan untuk
memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya.
Pasal 518a
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang
diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya tidak
boleh diangkut barang atau penumpang tanpa izinnya.
Pasal 518b
Bila dalam carter-partai daya muat kapal dinyatakan lebih
besar daripada yang sebenarnya, uang carternya dikurangi secara sebanding dan
yang mencarterkan di samping itu wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh
itu terhadap pencarter, kecuali bila pencarter telah mengetahui besar daya muat
yang sesungguhnya.
Pasal 518c
Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh carter-partai,
nakhoda harus menurut perintah-perintah pencarter dalam segala hal mengenai
penerimaan, pengangkutan dan penyerahan muatan.
Ia berwenang mengenai hal usaha untuk bertindak atas nama
pencarter, kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha pencarter menugaskan
orang-orang lain.
Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda menurut itu,
kecuali kepada pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal.
Pasal 518d
Pencarter berwenang menerima barang-barang pihak ketiga
untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk
barang-barang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya
dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih
daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut Carter-partainya, maka ia
dapat minta ganti rugi dari pencarter.
Pasal 518e
Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal memuat,
membongkar dan lain-lain sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak dapat
dicapainya dengan lancar dan berlabuh dengan aman.
Pasal 518f
Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu perjalanan
tertentu atau lebih, uang carter mulai diperhitungkan sejak hari kapal
disediakan bagi pencarter di pelabuhan di mana perjalanan pertama akan dimulai
dan kepadanya oleh yang mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara
tertulis. Uang carter harus dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu
setelah pembongkarannya diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453,
533n.)
Pasal 518g
Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang
memakai bendera Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku
ketentuan-ketentuan paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya
pencarteran.
Sub 4
Pencarteran Menurut Perjalanan
Pasal 518h
Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam pasal 453,
pencarter hanya dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan pihak ketiga
asalkan carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya.
Pasal 518i
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang
diperuntukkan bagi pengangkutan barang, bila telah diadakan perjanjian tentang
pengangkutan keseluruhan suatu muatan. Dalam ruang kapal selebihnya tanpa
izinnya tidak boleh diangkut barang-barang atau penumpang.
Pasal 518j
Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau ruang kapal
yang dicarterkan disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya, yang
mencarterkan wajib mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena
itu, kecuali bila pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang
sesungguhnya; di samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila
untuk itu ditetapkan suatu jumlah tetap.
Pasal 518k
Pencarter berwenang untuk menerima barang-barang pihak
ketiga untuk diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan
dengan biaya angkutan yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk
barang-barang itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda,
pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya
untuk mengganti kerugian.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih
daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut carter-partainya, maka ia
dapat minta ganti rugi dari pencarter.
Pasal 518l
Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh untuk
diberi muatan.
Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk memuat yang
biasa digunakan, yang tersedia dan di mana kapal itu dapat datang dan tetap
berlabuh dengan aman dan lancar.
Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih dari satu
tempat untuk memuat, biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti rugi karena
kehilangan waktu, dibebankan kepadanya.
Pasal 518m
Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu pada
waktunya, atau para pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat kata
sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri tempat
muatnya. Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa digunakan.
Pasal 518n
Barang tidak boleh dimuat di atas geladak atau
perahu-perahu tanpa izin pencarter.
Pasal 518o
Pencarter harus membawa barang-barang yang harus dimuat
ke dekat kapal dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus disediakan
oleh yang mencarterkan.
Pasal 518p
Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang yang
diantarkan untuk dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan.
Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan hambatan, maka ia
wajib mengganti kerugian terhadap pencarter.
Pasal 518q
Yang mencarterkan memberitahukan kepada pencarter secara
tertulis tentang hari siapnya kapal di tempat muat untuk dimuati.
Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi tidak sebelum
hari pertama setelah pemberitahuan.
Pasal 518r
Bila waktu muat tidak ditentukan dalam carter-partai,
yang berlaku adalah waktu selama pemuatan dapat selesai, bila barang-barang
selama jam-jam kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat itu dibawa ke
dekat kapal, dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak menurut keadaan
yang ada dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya.
Pasal 518s
Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan yang telah
diperjanjikan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau wakilnya
ia dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai. ia wajib
mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh pemutusan itu.
Pasal 518t
Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum dimulai dengan
mengantarkan barang-barang untuk dimuatkan dan tidak dipersyaratkan hari-hari
berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat menganggap perjanjian
dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara tertulis kepada pihak
lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian bea berlabuh tambahan
dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu.
Pasal 518u
Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan, setelah lewat
waktu muat, maka yang mencarterkan masih harus menunggu sampai hari berlabuh
tambahan lewat.
Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila barang-barang
belum diantarkan juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut cara yang
ditunjukkan dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas bea
berlabuh tambahan dan penggantian kerugian.
Pasal 518v
Bila carter-partai menentukan hari berlabuh tambahan,
akan tetapi tidak ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila ada
perselisihan, hal itu ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan
tetapi tidak ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah
usaha dianggap sebanyak 8 hari.
Pasal 518w
Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh tambahan
ditetapkan dalam carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu hari-hari di
mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan, tidak ikut
dihitung. (KUHD 454, 518p, u.)
Pasal 518x
Bila waktu muat sudah lewat atau bila hari-hari berlabuh
tambahan yang dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya diantarkan
sebagian, maka tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan dapat memulai
perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang lain (muatan
tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang diderita oleh
yang mencarterkan, oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan hanya diadakan
sebagian, demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan, bila
dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan.
Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah yang pasti,
hal usaha tetap harus dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya angkutan untuk
muatan tambahan yang sekiranya dimuat.
Pasal 518y
Bila ada pencarter lebih dari satu orang, masing-masing
mereka yang menggunakan hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan, wajib
membayar bea berlabuh tambahan kepada yang mencarterkan, dengan tidak
mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah menghalanginya untuk
mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan hari-hari berlabuh
tambahan.
Pasal 518z
Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan wajib memulai
perjalanan dengan sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan pencarter memberi
jaminan untuk segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut oleh yang
mencarterkan dalam hal pengangkutan seluruh muatan yang diperjanjikan.
Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat
jaminan yang harus diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad van
justitie, bila ada dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak ada,
oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah
mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 519
Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau
seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan
perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali
dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang
mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu.
Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku.
Pasal 519a
Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka tidak
seorang pun dari mereka dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu
keberangkatan kapal terlambat, kecuali bila yang lainnya memberikan izin.
Pasal 519b
Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan kapal
setelah pemuatan selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan kecepatan yang
pantas.
Ia wajib mengganti kerugian, bila karena kesalahannya
atau kesalahan orang yang dipekerjakannya, kapal disita atau ditahan.
Pasal 519c
Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan kapal
ditahan, wajib mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun
terhadap lain-lainnya yang berkepentingan pada muatannya.
Pasal 519d
Bila kapal karam atau mendapat kerusakan sedemikian rupa,
sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau tidak pantas
diperbaiki, hapuslah perjanjian pencarteran, kecuali bila yang mencarterkan
bersedia untuk mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada kesempatan
lain ke tempat tujuannya.
Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang pantas.
Pasal 519e
Bila kapal tidak dapat menyelesaikan perjalanan karena
sejak permulaan tidak laik laut dan tidak sesuai untuk perjalanan, maka yang
mencarterkan wajib mengganti kerugian terhadap pencarter.
Pasal 519f
Bila seluruh muatan di tengah perjalanan dijual karena
rusak, hapuslah perjanjian carter, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal
519x.
Pasal 519g
Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal harus
dibongkar.
Untuk itu ia harus menunjukkan tempat pembongkaran yang
biasa digunakan, di mana kapal dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.
Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat
pembongkaran berturut-turut, maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi
juga penggantian kerugian karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan
pencarter.
Pasal 519h
Bila pencarter lalai memberikan penunjukan pada waktunya,
atau para pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak mendapat kata
sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri tempat
pembongkaran. Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang biasa
digunakan.
Pasal 519i
Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran dan telah
siap untuk penyerahan muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal itu
kepada pencarter atau wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib
memberitahukan hal itu dengan cara yang biasa digunakan, bila
konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat
ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda.
Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di sini, bila
keadaan setempat tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu tidak akan
bermanfaat.
Pasal 519j
Yang mencarterkan wajib menyerahkan barang-barang
secepatnya sesuai dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya.
Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan
barang-barang, maka ia wajib mengganti kerugian.
Pasal 519k
Pencarter harus menerima barang-barangnya dari alat
pembongkar yang harus diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib
memulainya pada hari pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam
pasal 519i, dan melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh
keadaan yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea
terakhir pasal 519i tidak diadakan, pencarter harus menerima barang-barang,
segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahannya.
Pasal 519l
Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang
lalu, yang mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke dalam
tongkang atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan risiko
pencarter.
Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam alinea
yang lain tidak mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang
itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam pelabuhan, yang
paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan
yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, yang
mencarterkan wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan para
pemegang konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara
seperti dimaksud dalam pasal 519i.
Pasal 519m
Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang termaksud
dalam alinea pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran dan
penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan mengambil
tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya secepatnya.
Pasal 519n
Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti
peraturan-peraturan yang mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan,
kecuali bila peraturannya adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak
dapat dituntut dari pencarter untuk menaatinya.
Pasal 519o
Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan
wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter
wajib mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak
dilakukan pada waktunya.
Pasal 519p
Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah tertentu
hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan baru
boleh memulai pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila setelah
hari-hari itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal.
Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak diikutkan
hari-hari pada waktu mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk
menyerahkan muatan.
Pasal 519q
Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus
membayar bea berlabuh tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak
menentukan bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha
ditetapkan oleh hakim sebagaimana layaknya.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan
tetapi tidak ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha
dianggap 8 hari.
Pasal 519r
Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh
tambahan yang diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal, maka
pencarter wajib mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang
mencarterkan.
Pasal 519s
Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan
konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal
atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada
carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang
memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya,
ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam
pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut.
Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera
bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut
setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa
pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak
diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i,
tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia untuknya,
hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang pada hari apa
partai mulai.
Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada
di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan
untuk bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila dalam
carter-partai disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau
hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang
konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan
dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang
lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu
mengganti kerugian.
Pasal 519t
Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan perjanjian carter
tersendiri, untuk penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap tersendiri.
Pasal 519u
Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari
kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana
atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya.
Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang
yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila
kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan
atau suatu cacat barang itu sendiri.
Pasal 519v
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal
519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak
diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal
yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d.
Pasal 519w
Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk
barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang
mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat
ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk
itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang
mungkin diderita olehnya.
Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan
terhambat karenanya.
Pasal 519x
Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang
yang dijual di tengah perjalanan, karena kerusakannya tidak mengizinkan untuk
pengangkutan lebih lanjut, kecuali bila penjualannya menghasilkan keuntungan
bagi pencarter, yang dalam hal itu jumlah biaya angkutan yang harus dibayar
ditetapkan oleh hakim menurut layaknya.
Yang mencarterkan mempunyai hak untuk mengambil
barang-barang lain (muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang dijual itu.
Biaya angkutan muatan tambahan menjadi haknya.
Pasal 519y
Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357 dipakai
oleh nakhoda atau dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya,
kecuali bila ada alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak akan harus
dibayar seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang itu.
Pasal 519z
Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah yang pasti,
maka jumlah usaha dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian barang-barang
yang dimuat tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang ditentukan
dalam pasal 519u, alinea kedua, 519v dan 519x.
Pasal 520
Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat
tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila
tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya
angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak
harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil.
Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila
diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi.
Pasal 520a
Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap
kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan
tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan
setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak
lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan
dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang
mencarterkan.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu
pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di
pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan.
Pasal 520a bis
Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang
tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa
sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang
mencarterkan.
Pasal 520b
Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan barang-barang
yang diuraikan dalam carter-partai terhalang oleh tindakan penguasa atau karena
pecah perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka pencarter berwenang untuk
mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai pengganti barang-barang
tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi yang mencarterkan tidak
mendatangkan beban yang lebih berat.
Bila pencarter tidak menggunakan wewenang usaha, maka
masing-masing pihak memberitahukan dengan tertulis kepada pihak lawan dapat
memutuskan perjanjian itu.
Pasal 520c
Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain
timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan,
yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang
pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter.
Pasal 520d
Bila tindakan yang diambil hanya mengenai sebagian muatan
atau bila hanya sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang mencarterkan dapat
mulai membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan meminta
pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya untuk
singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter.
Yang mencarterkan berhak menerima barang-barang dari
orang lain, sebagai pengganti barang-barang yang dibongkar, dan menerima biaya
angkutannya.
Pasal 520e
Untuk barang-barang yang dibongkar menurut
ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan
menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya
angkutan.
Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari
pengangkutan barang-barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran
itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan,
atau keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk
hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus
dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan.
Pasal 520f
pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e berlaku di
sini, bila perjanjian pencarteran mengenai baik kapal yang memakai bendera Indonesia,
maupun pengangkutan barang -barang dari atau ke pelabuhan Indonesia.
Sub 5
Pengangkutan Barang-barang Potongan
Pasal 520g
Pengangkutan barang-barang potongan berarti pengangkutan
berdasarkan perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran.
Terhadap pengangkutan barang-barang potongan, selama hal
usaha tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan
berikut.
Pasal 520h
Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama kapalnya
berlabuh untuk pemuatan.
Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak diberitahukan
lebih dahulu, setiap pengirim dapat menuntut agar kapalnya berangkat, setelah
lalunya 3 minggu sejak barang-barangnya dimuat, atau bila pengangkut tidak
bersedia untuk itu, menuntut agar barang-barangnya dibongkar kembali atas biaya
pengangkut.
Pasal 520i
Pengirim harus mengantarkan barang-barang untuk dimuat,
segera bila pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan barang-barang yang
tidak diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian kerugian, bila
kapal berangkat tanpa barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p berlaku juga di
sini juga.
Pasal 520j
Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat meminta agar
barang-barangnya dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal tidak terhambat
karenanya.
Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya penyusunan
kembali muatan lainnya, bila sekiranya perlu.
Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan oleh
penyusunan kembali harus diganti olehnya.
Pasal 520k
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519b-519e di sini berlaku
juga.
Pasal 520l
Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar. ia wajib
menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan memberitahukan dengan
cara yang lazim kedatangan kapalnya di tempat pembongkaran itu. Kewajiban pemberitahuan
usaha dihapus, bila keadaan setempat tidak memungkinkan atau hal itu tidak
berguna.
Pasal 520m
Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu,
penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat
pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib
memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang
yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin
dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk
penyerahan.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea
terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima
barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.
Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea
pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke
dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan
risiko penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea
yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut
terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan
di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau di tempat
penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut
wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah
dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.
Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam
alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila
penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil
tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi
syaratnya.
Pasal 520n
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519j, 519n dan 519o di
sini berlaku juga.
Pasal 520o
Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah tertentu
tentang hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan, pengangkut
haru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan dan pengangkutan terus
barang-barang yang disebut dalam konosemen, bila setelah lewat hari-hari itu
seluruhnya atau sebagian barang-barang masih ada di dalam kapal.
Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh atau hari
berlabuh dengan hari berlabuh tambahan itu berkenaan dengan pembongkaran
seluruh muatan, maka hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada hari pertama
berikut pada pemberitahuannya, yang diatur dalam pasal 5201. Bila tidak
diadakan pemberitahuan berdasarkan alinea kedua pasal 5201, maka hari-hari
berlabuh ku mulai berlaku pada hari pertama berikut pada hari tibanya kapal
itu.
Bila ketentuan itu semata-mata mengenai pembongkaran
barang-barang yang disebut dalam konosemen, maka hari-hari berlabuh itu tidak
mulai berlaku lebih awal daripada hari ketika pengangkut itu siap untuk
penyerahan barang-barang itu.
Pasal 520p
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519p alinea kedua, 519q
dan 519r di sini berlaku juga.
Pasal 520q
Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang
jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang
berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan
hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang
penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama masih ada
barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal.
Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib
menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m.
Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk
menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya.
Pasal 520r
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519u-519y, 520, 517s-517u
bis di sini berlaku juga.
Pasal 520s
Bila dengan sebuah kapal dilakukan pengangkutan
barang-barang untuk melaksanakan perjanjian pencarteran dan untuk barang-barang
yang dimuat dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas
nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhodanya, yang mengenai
pembongkarannya tidak menunjuk kepada carter-partai, maka berlaku mengenai
pembongkarannya ketentuan dalam pasal-pasal 520n-520q.
Pasal 520t
Pasal-pasal 520k, 520r dan 520s berlaku baik terhadap
pengangkutan lewat laut dari maupun pengangkutan ke pelabuhan-pelabuhan
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar