HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
PERGUDANGAN DI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG PENERBANGAN.
§ Pengertian
Pengusaha Pergudangan.
Pengusaha pergudangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang
jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang
bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam
kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah
pengawasan Dinas Bea dan Cukai.
§ Hak
Pengusaha Pergudangan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1
tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 138
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang
menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha
angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.
§ Kewajiban
Pengusaha Pergudangan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1
tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 138
(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha
pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan
kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib
menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab
terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau
berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar