§
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA DI DALAM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.
Pengertian
Penerima.
Penerima adalah pihak
ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.
§ Hak Penerima
di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran.
Pasal 51
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab (liability) terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
Pasal 53
(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta keterlambatan penyerahan barang.
§ Kewajiban
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran.
Pasal 263
3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelayaran.
Pasal 272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar