HAK DAN
KEWAJIBAN PENUMPANG DAN PENGIRIM BARANG DI DALAMUNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
1. Penumpang.
Pengertian Penumpang:
Penumpang adalah orang yang berada
di Kendaraan selain Pengemudi dan awak kendaraan (Pasal 1 butir 25
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan).
Hak Penumpang di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran:
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
Pasal 42
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Pasal 152
(1) Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
Kewajiban Penumpang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran:
Pasal
272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2. Pengirim Barang.
Pengertian Pengirim Barang:
Pengirim adalah orang yang
mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan (HMN Purwosujtipto).
Hak Pengirim Barang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran:
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
Kewajiban Pengirim Barang di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran:
Pasal 47
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbahaya tiba di pelabuhan.
Pasal 272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar