HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA DI DALAM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.
§ Pengertian
Penerima.
Penerima adalah pihak
ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.
§ Hak Penerima
di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran.
Pasal 51
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
(liability) terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan
kepada penerima barang.
Pasal 53
(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multi moda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi
pada barang serta keterlambatan penyerahan barang.
§ Kewajiban
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran.
Pasal 263
3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelayaran.
Pasal 272
Pasal 272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib
menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar