§ Pengertian
Penerima.
Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap
diterimanya barang kiriman.
§ Hak
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian.
Pasal 145
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang
telah tiba dan dapat segera diambil.
Pasal 158
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang
diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan
diserahkannya barang kepada penerima.
Pasal 164
(2) Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang diterima,
penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak barang diterima.
§ Kewajiban
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian.
Pasal 145
(2) Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai
mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
Pasal 161
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang
diangkut dengan kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak
memenuhi kewajiban dalam
batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.
batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar