Rabu, 13 April 2016

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA DI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN.

§  Pengertian Penerima.
Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.
§  Hak Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 145
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil.

Pasal 158
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima.

Pasal 164
(2) Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak barang diterima.
§  Kewajiban Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 145
(2) Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
Pasal 161

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam
batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar