Senin, 04 April 2016

KUHD | Buku II | Bab V-B tentang Pengangkutan Orang



 
Sistematika:
Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 521 – 533c)
Sub 2: Jurusan-jurusan Tetap (Pasal 533d – 533m bis)
Sub 3: Carter menurut Waktu (Pasal 533a – 533p)
Sub 4: Carter menurut Perjalanan (Pasal 533q – 533u)
Sub 5:   Pengangkutan Orang-orang Perseorangan (Pasal 533v – 533z)

Sub 1   Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 521
Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut.

Pasal 522
Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal.
Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri.
Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu.
Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain.

Pasal 523
pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu.

Pasal 524
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang cukupnya pengawasan di kapal.

Pasal 524a
Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.
Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.

Pasal 525
Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, – tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527.

Pasal 526
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang dalam soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya.

Pasal 526a
Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha.

Pasal 527
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal.

Pasal 528
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya.

Pasal 529
Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan kelambatan sedikit sekali.

Pasal 530
Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu.

Pasal 531
Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk.
Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508.
Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk.

Pasal 532
Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk dan belum naik di kapal.

Pasal 533
Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.
Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.
Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha.

Pasal 533a
Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500, maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri.

Pasal 533b
Tiket-tiket perjalanan yang isinya bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia.

Pasal 533c
Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana pemasukannya dalam kapal dilakukan.
Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia -ketentuan bab usaha yang berlaku pada waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia.

Sub 2   Dinas [Jurusan-Jurusan] Pelayaran Tetap
 Pasal 533d
Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut.
Pasal 533e
Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal.
Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis.

Pasal 533f
Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya.

Pasal 533g
Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu.

Pasal 533h
Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali.
Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu.

Pasal 533i
Biaya angkutan harus dibayar lebih dahulu.

Pasal 533j
Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak.

Pasal 533k
Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan.

Pasal 533l
Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali.

Pasal 533m
Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dinikmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.
Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali.

Pasal 533m bis
Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penumpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.
Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga.

Sub 3   Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 533n
Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.
Perawatan para penumpang menjadi beban pencarter.
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.
Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter.

Pasal 533o
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal itu.

Pasal 533p
Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan.

Sub 4   Pencarteran Menurut Perjalanan
Pasal 533q
Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l.
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n.

Pasal 533r
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap.

Pasal 533s
Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke tempat tujuan mereka.
Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu dalam waktu yang layak.

Pasal 533t
Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dinikmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.
Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut menjadi bebannya.

Pasal 533u
Bila karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau setelah dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang dicarterkan.
Bila kapal itu tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat dicapai dan menurunkan para penumpang di sana.
Pasal 520e berlaku dalam hal ini.

Sub 5   Pengangkutan Orang-orang Perseorangan
Pasal 533v
Terhadap pengangkutan orang-orang perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.

Pasal 533w
Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.
Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali.

Pasal 533x
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519e, 533g, 533i-5331, 533m, 533s, dan 533t, berlaku juga di sini.

Pasal 533y
Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah perjanjian pengangkutan itu.
Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini.
Pasal 533z

Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar