Sistematika:
Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 521 – 533c)
Sub 2: Jurusan-jurusan Tetap (Pasal 533d – 533m bis)
Sub 3: Carter menurut Waktu (Pasal 533a – 533p)
Sub 4: Carter menurut Perjalanan (Pasal 533q – 533u)
Sub 5: Pengangkutan Orang-orang Perseorangan (Pasal 533v – 533z)
Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 521 – 533c)
Sub 2: Jurusan-jurusan Tetap (Pasal 533d – 533m bis)
Sub 3: Carter menurut Waktu (Pasal 533a – 533p)
Sub 4: Carter menurut Perjalanan (Pasal 533q – 533u)
Sub 5: Pengangkutan Orang-orang Perseorangan (Pasal 533v – 533z)
—
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 521
Pengangkut
dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan
perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan
suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir,
penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut.
Pasal 522
Perjanjian
untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari
saat naik sampai saat turun dari kapal.
Pengangkut
wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang
berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu
adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau
dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri.
Bila
cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian
yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan
orang tua penumpang itu.
Bila
penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut
bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli
warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain.
Pasal 523
pengangkut bertanggung jawab atas
perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang
digunakannya pada pengangkutan itu.
Pasal 524
Pengangkut tidak bebas untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab
selain sampai jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang
cukupnya usaha pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutannya, atau sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan,
ataupun oleh kurang cukupnya pengawasan di kapal.
Pasal 524a
Persyaratan-persyaratan untuk
membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari
beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian
awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan
yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian
adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.
Dalam hal usaha tidak dapat diadakan
penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 525
Bila pengangkut adalah sekaligus
pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh
cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu,
terbatas pada jumlah f. 50, – tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila
mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang
untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati
oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para
penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab
pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527.
Pasal 526
Bila pengangkut bukan pengusaha
kapal, kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang
dalam soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat
ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan,
pengangkut harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya.
Pasal 526a
Tuntutan ganti rugi penumpang atau
ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal
usaha.
Pasal 527
Dengan menyimpang dari ketentuan
pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu
disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang
bertentangan dengan usaha adalah batal.
Pasal 528
Pengangkut bertanggung jawab atas
kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat
membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang
layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya.
Pasal 529
Bila kapal itu karena keadaan
setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak,
pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat
pengangkutan lain atas biayanya.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal
tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh
dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang
dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali
bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya
menyebabkan kelambatan sedikit sekali.
Pasal 530
Penumpang dapat diminta agar
kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan
tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila
orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu.
Pasal 531
Tiket perjalanan dapat berbunyi atas
nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk.
Bila berbunyi kepada yang ditunjuk,
maka berlakulah pasal 508.
Tiket perjalanan blanko, dianggap
berbunyi kepada atas-tunjuk.
Pasal 532
Penumpang tidak dapat memindah
tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali
bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk dan
belum naik di kapal.
Pasal 533
Mengenai bagasi milik para penumpang
berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.
Pengangkut tidak wajib mengganti
kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang,
kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha
seperlunya.
Untuk kerugian yang disebabkan oleh
sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha.
Pasal 533a
Untuk penerapan pasal-pasal 493-497
dan 500, maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan
saja biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya
sendiri.
Pasal 533b
Tiket-tiket perjalanan yang isinya
bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan
untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia.
Pasal 533c
Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku
terhadap pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga
berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa
pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan
perjanjian yang dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana
pemasukannya dalam kapal dilakukan.
Ketentuan bab usaha, yang berlaku
sebelum atau pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan
dalam kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia -ketentuan bab usaha yang
berlaku pada waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai
penurunan dari kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia.
Sub 2 Dinas
[Jurusan-Jurusan] Pelayaran Tetap
Pasal 533d
Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan
pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal
pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut.
Pasal 533e
Bila pengangkut telah memberitahukan
syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan
diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat
mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar
untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal.
Pengangkut wajib memberi kesempatan
kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan.
Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak
ditetapkan ketentuan secara tertulis.
Pasal 533f
Kewajiban pengangkut tidak dihapus
karena kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau
tidak dapat melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus
pengangkutan selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya.
Pasal 533g
Pihak lawan pada perjanjian
pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian
pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan
yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai
hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu.
Pasal 533h
Bila
kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan
pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak
setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya
angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali.
Bila
pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib mengangkut
penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya yang di dalamnya
ada kesempatan untuk itu.
Pasal 533i
Biaya angkutan harus dibayar lebih
dahulu.
Pasal 533j
Biaya-biaya pemeliharaan penumpang
selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa
pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan
darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang
dengan harga yang layak.
Pasal 533k
Bila pada permulaan perjalanan atau
pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada
waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan
seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya,
dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya
pemeliharaan, bila ada perselisihan.
Pasal 533l
Untuk penumpang yang meninggal di
tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus
dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada
perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan
kembali.
Pasal 533m
Bila perjalanan telah dimulai dan
karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan
atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir
di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat
dicapainya.
Biaya angkutan tidak harus dibayar,
kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka
atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus
dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua
keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dinikmati selalu harus dibayar sebagian
dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada
perselisihan.
Apa yang telah dilunasi di atas
jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali.
Pasal 533m bis
Bila atas tindakan penguasa dicabut
ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penumpang dari penguasaan pengangkut,
maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.
Bila perjanjian telah dimulai, maka
perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan
aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang
lalu di sini berlaku juga.
Sub 3 Pencarteran
Menurut Waktu
Pasal 533n
Terhadap pencarteran menurut waktu
untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.
Perawatan para penumpang menjadi
beban pencarter.
Pencarter berwenang menerima
orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang
dianggapnya baik.
Bila tiket perjalanan diberikan oleh
atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik
pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab.
Bila karena itu pengusaha kapal
mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai,
maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter.
Pasal 533o
Bila dalam carter-partai jumlah
penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang
sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping
itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali
bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut
dengan kapal itu.
Pasal 533p
Bila pencarteran menurut waktu itu
mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku
ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran
diadakan.
Sub 4 Pencarteran
Menurut Perjalanan
Pasal 533q
Terhadap pencarteran menurut
perjalanan untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h,
dan 533i-533l.
Pencarter berwenang menerima
orang-orang untuk diangkut dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu
berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n.
Pasal 533r
Bila dalam carter-partai jumlah
penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan,
ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan
harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali
bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya
mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang
tetap.
Pasal 533s
Bila kapal karam atau sedemikian
rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan
tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan
bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada
kesempatan lain ke tempat tujuan mereka.
Ia wajib memberi keterangan mengenai
hal itu dalam waktu yang layak.
Pasal 533t
Bila berdasarkan ketentuan dalam
pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar
sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dinikmati para penumpang yang
jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan.
Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.
Bila yang mencarterkan menyuruh
untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka
semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut
menjadi bebannya.
Pasal 533u
Bila karena tindakan penguasa atau
karena pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai
dalam waktu yang layak, atau setelah dimulai tidak dapat dilanjutkan,
masing-masing pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada
pihak lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut
penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang
dicarterkan.
Bila kapal itu tidak berada dalam
suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan
dapat dicapai dan menurunkan para penumpang di sana.
Pasal 520e berlaku dalam hal ini.
Sub 5 Pengangkutan
Orang-orang Perseorangan
Pasal 533v
Terhadap pengangkutan orang-orang
perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran
tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 533w
Bila
hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan
dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.
Bila
ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat memutuskan
perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali.
Pasal 533x
Ketentuan-ketentuan
pasal-pasal 519e, 533g, 533i-5331, 533m, 533s, dan 533t, berlaku juga di sini.
Pasal 533y
Bila
perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat
dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah perjanjian
pengangkutan itu.
Bila
perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat
dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka
perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di pelabuhan
aman terdekat yang dapat dicapainya.
Alinea
kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini.
Pasal 533z
Bila
penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu perjanjian
pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh atau atas
nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah seorang dari
mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan
pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang
di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar