DOKUMEN DALAM PENGANGKUTAN
UU 22 tahun 2009
•
Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor (Ps 137 ayat 1);
•
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib
menggunakan mobil barang (Ps 137 ayat 3)
•
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan
orang, kecuali:
•
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan
orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum
memadai;
•
b.
untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
•
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah (Ps 137 ayat
4).
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
•
a.
angkutan barang umum; dan
•
b. angkutan barang khusus. (Ps 160).
PP 74 tahun 2014 ttg Angkutan Jalan
•
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
terdiri atas:
•
a.
Angkutan barang umum; dan
•
b. Angkutan barang khusus. (Ps 51).
Dokumen Angkutan Barang
•
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
•
a.
surat muatan barang; dan
•
b.
surat perjanjian pengangkutan barang. (Ps 57)
•
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut
barang wajib membuat surat muatan barang sebagai
•
bagian dokumen perjalanan.
•
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut
barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan
•
barang. (Ps 58).
SURAT MUATAN
•
Surat muatan adalah suatu surat yang dibuat
untuk menegaskan lagi perjanjian yang dilakukan antara pengirim dengan
ekspeditur ( pihak I dengan pihak II )
•
Surat muatan ini diatur pada Buku I bab II Pasal
90 KUHD. Dalam surat muatan memuat selain apa yang telah disetujui dalam
pengangkutan dan selanjutnya mengatur tentang penggantian kerugian,
keterlambatan, sebagai mana diatur dalam pasal 30 KUHD.
•
Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan tentang
Pasal 90 yang menyatukan bahwa Surat muatan merupakan perjanjian antara si
pengirim sebagai pihak I dan si pengangkut sebagai pihak ke II maka apabila
surat muatan tidak ada dalam suatu anggkutan. Pekerjaan tersebut dikembalikan
pada perusahaan kapal itu sendiri sehingga perjanjian itu tidak dianggap ada.
Manfaat Surat Muatan.
•
Si pengangkut berhak memuat surat muatan seperti
yang dimaksud dalam pasal 90 KUHD supaya ia dapat memperlihatkan :
•
a. Barang yang diangkutnya
•
b. Apakah barangnya telah dibungkus dengan
baik/ tidak
•
c. Dalam surat muatan dapat diminta
pada sipengirim dan pengangkut menuliskan diakhir muatan tersebut bahwa telah
diterima barang dengan baik
Isi Surat Muatan
•
1. Mengenai barang apa, jumlah barang,
bentuk dan nama barang
•
Barang – legal atau tidak
•
Jumlah barang – Untuk menentukan jangan sampai
kelebihan muatan dijalan raya
•
2. Alat sipengirim dan penerima barang
•
Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi
kesalahan error in objectif
•
3. Adanya tertera mengenai uang angkutan
Penting, Jelas alamatnya, supaya
jangan terjadi kesalahan error in objectif
•
4. Tanggal perjanjian kapan angkutan itu dibuat
•
5. Tanda tangan pengirim
Tanda tangan berguna apabila
terjadi permasalahan
•
Yang menarik dari kelima hal tersebut diatas
adalah pada no 4 karena kita tidak Over mach (Keadaan terpaksa)
FUNGSI SURAT MUATAN
Di dalam surat muatan biasanya dikeluarkan atas nama
pengangkut dan akibatnya tidak dapat pindah tangan kepada orang lain.
Surat muatan termasuk pada surat berharga yakni sebagai surat konosemen pada
pasal 504 KUHP.
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau
ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang
mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya
jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal
kelambatan, juga meliputi:
•
1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang
harus diangkut beserta merekmereknya dan bilangannya;
•
2.
nama yang dikirimi barang-barang itu;
•
3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau
juragan kapal;
•
4. jumlah upah pengangkutan;
•
5. tanggal penandatanganan;
•
6.
penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
•
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian
oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar