Senin, 04 April 2016

Minggu Ke VII HUKUM TRANSPORTASI DOKUMEN DALAM PENGANGKUTAN

DOKUMEN DALAM PENGANGKUTAN

UU 22 tahun 2009
          Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor (Ps 137 ayat 1);
          Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang (Ps 137 ayat 3)
          Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
          a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
          b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
          c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah (Ps 137 ayat 4).
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
          a. angkutan barang umum; dan
          b. angkutan barang khusus. (Ps 160).
PP 74 tahun 2014 ttg Angkutan Jalan
          Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
          a. Angkutan barang umum; dan
          b. Angkutan barang khusus. (Ps 51).
Dokumen Angkutan Barang
          Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
          a. surat muatan barang; dan
          b. surat perjanjian pengangkutan barang. (Ps 57)
          (1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai
          bagian dokumen perjalanan.
          (2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan
          barang. (Ps 58).
SURAT MUATAN
          Surat muatan adalah suatu surat yang dibuat untuk menegaskan lagi perjanjian yang dilakukan antara pengirim dengan ekspeditur ( pihak I dengan pihak II )
          Surat muatan ini diatur pada Buku I bab II Pasal 90 KUHD. Dalam surat muatan memuat selain apa yang telah disetujui dalam pengangkutan dan selanjutnya mengatur tentang penggantian kerugian, keterlambatan, sebagai mana diatur dalam pasal 30 KUHD.
          Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan tentang Pasal 90 yang menyatukan bahwa Surat muatan merupakan perjanjian antara si pengirim sebagai pihak I dan si pengangkut sebagai pihak ke II maka apabila surat muatan tidak ada dalam suatu anggkutan. Pekerjaan tersebut dikembalikan pada perusahaan kapal itu sendiri sehingga perjanjian itu tidak dianggap ada.
Manfaat Surat Muatan.
          Si pengangkut berhak memuat surat muatan seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHD supaya ia dapat memperlihatkan :
          a.  Barang yang diangkutnya
          b.  Apakah barangnya telah dibungkus dengan baik/ tidak
          c.  Dalam surat muatan dapat diminta pada sipengirim dan pengangkut menuliskan diakhir muatan tersebut bahwa telah diterima barang dengan baik
Isi Surat Muatan
          1. Mengenai barang apa, jumlah barang, bentuk dan nama barang
          Barang – legal atau tidak
          Jumlah barang – Untuk menentukan jangan sampai kelebihan muatan dijalan raya
          2. Alat sipengirim dan penerima barang
          Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi kesalahan error in objectif
          3. Adanya tertera  mengenai uang angkutan
Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi kesalahan error in objectif
          4. Tanggal perjanjian kapan angkutan itu   dibuat
          5. Tanda tangan pengirim
Tanda tangan berguna apabila terjadi permasalahan
          Yang menarik dari kelima hal tersebut diatas adalah pada no 4 karena kita tidak Over mach (Keadaan terpaksa)
FUNGSI SURAT MUATAN
Di dalam surat muatan biasanya dikeluarkan atas nama pengangkut dan akibatnya tidak dapat pindah tangan kepada orang lain.  Surat muatan termasuk pada surat berharga yakni sebagai surat konosemen pada pasal 504 KUHP.
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
          1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merekmereknya dan bilangannya;
          2. nama yang dikirimi barang-barang itu;
          3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
          4. jumlah upah pengangkutan;
          5. tanggal penandatanganan;
          6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
          Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar