Rabu, 13 April 2016

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA DI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN.

§  Pengertian Penerima.
Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.
§  Hak Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 1
28. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Pasal 162
(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada kesempatan pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.

Pasal 175

(1) Klaim atas kerusakan kargo harus diajukan pada saat kargo diambil oleh penerima kargo.
2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya kargo harus diajukan pada saat kargo seharusnya diambil oleh penerima kargo.
Pasal 181

(2) Dalam hal tidak ada perjanjian oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kerugian yang diderita penumpang, pengirim, dan/atau penerima kargo menjadi tanggung jawab pihak pengangkut yang mengeluarkan dokumen angkutan.
§  Kewajiban Penerima di dalam  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 162
(2) Biaya yang timbul akibat penerima kargo terlambat atau lalai mengambil pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab penerima.

Pasal 164

(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan waktu yang diperjanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab penerima kargo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar