§ Pengertian
Penerima.
Penerima adalah pihak
ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.
§ Hak
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009
tentang Penerbangan.
Pasal 1
28. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak,
melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu
bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan
pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
Pasal 162
(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada kesempatan
pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.
Pasal 175
(1) Klaim atas kerusakan kargo harus diajukan pada saat kargo diambil oleh penerima kargo.
2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya kargo harus diajukan pada saat kargo seharusnya diambil oleh penerima kargo.
Pasal 181
(2) Dalam hal tidak ada perjanjian oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kerugian yang diderita penumpang, pengirim, dan/atau penerima kargo menjadi tanggung jawab pihak pengangkut yang mengeluarkan dokumen angkutan.
§ Kewajiban
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009
tentang Penerbangan.
Pasal 162
(2) Biaya yang timbul akibat penerima kargo terlambat atau lalai mengambil
pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab penerima.
Pasal 164
(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya
menjadi tanggung jawab penerima kargo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar