HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA DI DALAM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN.
§ Pengertian
Penerima.
Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap
diterimanya barang kiriman.
§ Hak
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 216
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi
tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
§ Kewajiban
Penerima di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut
jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu
yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
Pasal 196
Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak
memusnahkan barang
yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar