HUKUM TRANSPORTASI
I.1. Pengertian:
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat
ke tempat lainnya dalam waktu tertentu dengan menggunakan sebuah kendaraan yang
digerakkan oleh manusia, hewan, maupun mesin.
Secara yuridis defenisi atau
pengertian transportasi atau pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut hukum atau yuridis ia
diartikan sebagai suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan
pihak yang diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya
pengangkutan.
H.M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal
balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke
tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri
untuk membayar uang angkutan”
Ridwan Khairindy, menyebutkan bahwa pengangkutan merupakan pemindahan barang
dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan, yang unsur-unsurnya yaitu:
• 1.
adanya sesuatu yang diangkut;
• 2.
tersedianya kendaraan sebagai alat angkut
• 3.
ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.
Fungsi Transportasi
• Transportasi
memiliki untuk melancarkan arus barang dan manusia, dan menunjang perkembangan
pembangunan (the promoting sector).
Manfaat transportasi yaitu:
• Manfaat Ekonomi
Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi.
Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi.
• Manfaat Sosial
Transportasi menyediakan berbagai kemudahan, diantaranya a) pelayanan untuk perorangan atau kelompok, b) pertukaran atau penyampaian informasi, c) Perjalanan untuk bersantai, d) Memendekkan jarak, e) Memencarkan penduduk.
Transportasi menyediakan berbagai kemudahan, diantaranya a) pelayanan untuk perorangan atau kelompok, b) pertukaran atau penyampaian informasi, c) Perjalanan untuk bersantai, d) Memendekkan jarak, e) Memencarkan penduduk.
• Manfaat Politis
Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, dll.
Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, dll.
• Manfaat Kewilayahan
Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman
Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman
Jenis-Jenis Transportasi
• Jenis-
jenis transportasi terbagi menjadi tiga yaitu,
• Transportasi
darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda,
sapi,kerbau), atau manusia.
• Transportasi
air (sungai, danau, laut): kapal, tongkang, perahu, rakit.
• Transportasi
udara: pesawat terbang.
• Transportasi
udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda
darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan
yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
Transportasi pipa untuk mengangkut
gas, atau benda cair
Dasar Hukum Transportasi:
1) Buku
1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98
TentangPengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
2) Buku
II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku
IIBab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan
Buku IIBab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
3) Buku
I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan Para
Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
4) Buku
I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui
perairan darat
Sumber-sumber khusus, yaitu antara
lain:
1. Konvensi-konvensi internasional;
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
a. Pemerintah-Perusahaan Angkutan
b. Perusahaan Angkutan- Perusahaan Angkutan
c. Perusahaan Angkutan-
pribadi/swasta
Undang Undang Nasional yang mengatur
tentang Transportasi, yaitu:
1.
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Undang Undang nomor 23 tahun 2007
tentang Perkeretaapian;
3.
Undang Undang Nomor 17 tahun 2008
tentang Pelayaran;
Undang undang Nomor 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan