Kamis, 31 Maret 2016

MATERI I HUKUM TRANSPORTASI

HUKUM TRANSPORTASI
I.1. Pengertian:
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dalam waktu tertentu dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia, hewan, maupun mesin.
Secara yuridis defenisi atau pengertian transportasi atau pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut hukum atau yuridis ia diartikan sebagai suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
H.M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”
Ridwan Khairindy, menyebutkan bahwa pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan, yang unsur-unsurnya yaitu:
       1.  adanya sesuatu yang diangkut;
       2.  tersedianya kendaraan sebagai alat angkut
       3.  ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.
Fungsi  Transportasi
       Transportasi memiliki untuk melancarkan arus barang dan manusia, dan menunjang perkembangan pembangunan (the promoting sector).
Manfaat transportasi yaitu:
       Manfaat Ekonomi
Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi.
       Manfaat Sosial
Transportasi menyediakan berbagai kemudahan, diantaranya a) pelayanan untuk perorangan atau kelompok, b) pertukaran atau penyampaian informasi, c) Perjalanan untuk bersantai, d) Memendekkan jarak, e) Memencarkan penduduk.
       Manfaat Politis
Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, dll.
       Manfaat Kewilayahan
Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman
Jenis-Jenis Transportasi
       Jenis- jenis transportasi terbagi menjadi tiga yaitu,
       Transportasi darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda, sapi,kerbau), atau manusia.
       Transportasi air (sungai, danau, laut): kapal, tongkang, perahu, rakit.
       Transportasi udara: pesawat terbang.
       Transportasi udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
Transportasi pipa untuk mengangkut gas, atau benda cair
Dasar  Hukum Transportasi:
1)      Buku 1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 TentangPengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
2)      Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku IIBab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku IIBab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
3)      Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan Para Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
4)       Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui perairan darat
Sumber-sumber khusus, yaitu antara lain:
1. Konvensi-konvensi internasional;
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
                a. Pemerintah-Perusahaan Angkutan
                  b. Perusahaan Angkutan- Perusahaan Angkutan
                c. Perusahaan Angkutan- pribadi/swasta
Undang Undang Nasional yang mengatur tentang Transportasi, yaitu:
1.                  Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.                  Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3.                  Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan

Rabu, 30 Maret 2016

Minggu Ke VI HUKUM TRANSPORTASI KEWAJIBAN DAN HAK

Minggu Ke VI
HUKUM TRANSPORTASI
Kewajiban dan Hak:
1. Penerima,
2. Ekspeditur,
3. Agen,
4. Pengusaha Muat Bongkar,
5. Pengusaha Pergudangan

1.Penerima
         Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.
Kedudukan Penerima:
  1. Bisa sekaligus pengirim, yaitu pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut atau dapat juga
  2. Orang lain yang ditunjuk oleh pengirim untuk menerima barang-barang yang dikirimnya.
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima :
1.      Penerima sebagai pihak ketiga yang berkepentingan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1317 KUHPerdata.
2.      Penerima sebagai cessionaris diam-diam.
3.      Penerima sebagai pemegang kuasa atau penyelenggara urusan si pengirim.
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3:
         Pasal 1317 (1) KUHPerdata :
         “Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain mengandung suatu janji seperti itu”
         1317 (2) KUHPerdata:
         “Orang Yang membuat janji khusus itu tidak boleh mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah menyatakan akan memanfaatkan janji khusus itu”.
Kapan penerima mulai mendapatkan haknya :
         Pasal 1317 (2) KUHPerdata:
         Sejak penerima menyatakan kehendaknya untuk menerima barang-barang kiriman itu.
         Sejak saat ini pengirim tidak berwenang lagi mengubah tujuan pengiriman barang itu.
         Hak  pihak ketiga :
         Hak untuk memanfaatkan janji khusus dalam perjanjian pengangkutan, yaitu menerima barang-barang kiriman dari Pengirim.
Kewajiban penerima :
         Sejak penerima mendapatkan haknya untuk menerima barang angkutan, secara otomatis menjadi pihak yang berkepentingan dalam perjanjian pengangkutan, akibatnya :
Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar uang angkutan kecuali ditentukan lain
Adapun kriteria penerima menurut perjanjian, yaitu :
         1.  Perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
         2. Dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
         3. Membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan.




2.Ekspeditur
         Ekspeditur adalah perantara yang bersedia untuk melayani penumpang maupun angkutan barang, perjanjian yang dibuat antara pemilik barang dengan melayani pengiriman barang lazimnya dinamakan perjanjian ekspedisi, berbeda dengan perjanjian yang dibuat antara pengangkutan dengan pengirim/pemilik barang.
Tugas dan tanggung jawab ekspedisi muatan, diatur dalam Pasal 86 sampai 90 KUHDagang Bab II Titel V Buku I, sebagaimana dirumuskan oleh pembentuk undang-undang ialah menyuruh mengangkut (Doen Verveoren) jadi berbeda dengan dengan tugas seorang pengangkutan
Tugas ekspeditur
Adalah mencarikan pelayanan angkutan, karena dilukiskan dalam Pasal 86 ayat 1 KUHDagang, ialah pengusaha yang bersedia mencarikan pengangkutan baik darat, laut, dan udara yang baik untuk pengiriman barang, dan bertindak atas namanya sendiri, hal ini sama dengan komisioner yang bertindak atas namanya sendiri berdasarkan ketentuan (Pasal 76 KUHDagang).
Pembebasan Kewajiban: yaitu terhadap barang yang telah diterima dari pemilik barang untuk dikirim ialah:
Ø  Barang dapat segera diserahkan kepada pengangkut.
Ø  Menjaga daya upaya agar barang yang diserahkan dalam keadaan baik.

Pembebanan Tugas ekspeditur:
a. Pengambilan dan penerimaan barang-barang dari rumah ke gudang pengirim/ekspeditur.
b. Manyimpan barang gudang ekspeditur dengan menjaga barang sebaik-baiknya hingga barang tersebut sampai pada tangan pengangkut.
c. Mengambil barang kiriman di terminal  dari pengangkut dan menyerahkan kepada penerima/pemilik sesuai dengan alamat yang dikehendaki dalam surat angkutan.
Pembebanan kewajiban ini dapat dilakukan setelah diterbitkan dalam perjanjian ekspedisi, pemberian kuasa (order) dari pemilik barang (pengirim) kewajiban ekspeditur sebagai pengantar (Pasal 87 KUHDagang).
Penyimpangan hal-hal tersebut di atas, apabila ekspeditur merangkap sebagai pengangkut dalam praktik kedua beban kewajiban ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa menemui rintangan. (pasal 86 – 87 KUHDagang) oleh karena menurut sifat dari hukum perjanjian ekspeditur ialah Hukum Pelayanan berkala vide Pasal 1601KUHPerdata sifat persetujuan melakukan pekerjaan jasa dengan memperoleh upah dan sekaligus pemberian kuasa dari pemilik barang untuk dikirimkan (Pasal 1972 KUHPerdata) di mana pemberian kuasa adalah suatu persetujuan.
Orang yang menerimanya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, pemberian kuasa (order) pada masa kini harus dituangkan dalam akta tertulis.
Tanggung Jawab Ekspeditur
         Dalam pelaksanaannya tanggung jawab ekspeditur dalam pelayanan pengiriman setelah barang kiriman diserahkan kepada pengangkut (pasal 86 KUHDagang). Termasuk kelalaian ekspeditur sehingga barang-barang yang sebelumnya diserahkan ke tangan pengangkut menjadi rusak/hilang, maka kerugian yang terbit akibat dan kelalaian tidak sempurnanya beban tanggung jawabnya dapat dituntut ekspeditur mengganti kerugian (Pasal 88 KUHDagang).
Terkecuali bilamana ekspeditur harus juga bertanggung jawab, terhadap pekerjaan orang lain dan ekspeditur lain luas obyeknya maka si kuasa berikutnya bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk sebagai pengganti dalam melakukan kuasanya Pasal 89 jo Pasal 1803 KUHPerdata.
3.Agen Perjalanan ( Travel Agent)
         Agen perjalanan dikenal dalam perjanjian pengangkutan penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang.
Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu :
         1. pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan;
         2. bertindak untuk dan atas nama pengangkut;
         3. menerima provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
         4. menjamin penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.
4.Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring)
         Untuk mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat tersebut
Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser.
Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Menurut Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan :
         1. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
         2. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
         3. memiliki akte pendirian perusahaan;
         4. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
         5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
         Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”.


Kamis, 24 Maret 2016

UU NO 23 TAHUN 2007 PERKERETAPIAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG DAN PENANGGUNG

UU NO 23 TAHUN 2007  PERKERETAPIAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG DAN PENANGGUNG

Kewajiban dan Hak dari Pelaku Usaha
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Junctis. PP No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Permenhub 47 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
Nama   : Arief Rachman Hakim (134704060)
Putri Ashardhita           (134704014)
Ilmu Hukum 2013 A
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dalam pelayanan moda transportasi kereta api pengaturannya dilakukan secara parsial, pertama dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2007, dan Permenhub no. 47 tahun 2014. Maka dari itu sifat pelayanan dari perkeretaapian itu sendiri bersifat dinamis mengikuti tuntutan atau perkembangan zaman.

Hak Pelaku Usaha:
Pasal 136 UU No. 23 tahun 2007
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang
untuk:
  1. memeriksa karcis;
  2. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
  3. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan
  4. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
  1. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
  2. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
  3. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
  4. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
  5. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
  1. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
  2. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.
Pasal 135
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Pasal 157
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa
yang mengalami kerugian, lukaluka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.
Hak Konsumen:
Pasal 2 Permenhub no. 47 tahun 2014
(3) standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
(a) standar pelayanan minimum di stasiun kereta api dan
(b) standar pelayanan minimum dalam perjalanan
Pasal 3
(1) standar pelayanan minimum distasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) ayat (3) huruf a paling sedikit terdapat:
  1. tempat parkir
  2. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai
  3. Visual
  4. denah/layout stasiun
  5. nomor kereta api, nama kereta api, dan kelas pelayanannya
  6. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan beserta jadwal waktunya
  7. tarif kereta api
  8. peta jaringan kereta api
  9. ketersediaan informasi tempat duduk kereta api antarkota di stasiun yang melayani penjualan tiket
  10. Audio yang terdengar jelas oleh pengguna jasa
  11. fasilitas layanan penumpang
  12. loket
  13. ruang tunggu
  14. ruang boarding
  15. tempat ibadah
  16. ruang ibu menyusui
  17. toilet
  18. fasilitas kemudahan naik/turun penumpang
  19. fasilitas penyandang disabilitas
  20. fasilitas kesehatan
  21. fasilitas keselamatan dan keamanan
Pasal 4
(2) standar pelayanan minimum dalam perjalanan pada kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi
  1. pintu
  2. jendela
  3. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
  4. toilet dilengkapi air sesuai kebutuhan
  5. lampu penerangan dalam kereta
  6. pengatur sirkulasi udara
  7. rak bagasi
  8. restorasi
  9. informasi stasiun kereta api yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan
  10. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
  11. fasilitas kesehatan
  12. fasilitas keselamatan dan keamanan
  13. informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat
  14. nama/relasi kereta api dan nomor urut kereta
  15. informasi gangguan perjalanan kereta api
  16. ketepatan jadwal perjalanan kereta api
(3) standar pelayanan minimum dalam perjalanan pada kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi
  1. pintu
  2. jendela
  3. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
  4. lampu penerangan dalam kereta
  5. pengatur sirkulasi udara
  6. rak bagasi
  7. fasilitas pegangan penumpang berdiri
  8. informasi stasiun kereta api yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan
  9. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
  10. fasilitas khusus dan kemudahan bagi wanita hamil, orang sakit dan lansia
  11. fasilitas kesehatan
  12. fasilitas keselamatan dan keamanan
  13. informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat
  14. nama/relasi kereta api dan nomor urut kereta
  15. informasi gangguan perjalanan kereta api
  16. ketepatan jadwal perjalanan kereta api
Pasal 5
(1) dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun awal keberangkatan penumpang mendapat kompensasi:
  1. tiga puluh menit sampai dengan satu jam wajib diberikan formulir informasi keterlambatan
dari penyelenggara sarana bagi penumpang yang membutuhkan
  1. lebih dari satu jam wajib diberikan hak pengembalian tiket seratus persen bagi penumpang
yang membatalkan perjalanan
(2) dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antarkota, pada stasiun kereta api keberangkatan setiap penumpang mendapat kompensasi berikut:
  1. lebih dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
  2. selanjutnya lebih dari lima jam wajib diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman dan berlaku kelipatannya
(3) apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau ganggun yang mengakibatkan kereta terlambat datang di stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta api antar kota, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut:
  1. lebih dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
  2. selanjutnya lebih dari lima jam wajib diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman dan berlaku kelipatannya
(4) apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai ke stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan atau memberikan ganti kerugian senilai harga tiket.
Pasal 7
Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan baik secara lisan atau tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal
Kewajiban Konsumen:
Pasal 121 PP no. 72 tahun 2009
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Pasal 125
(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan barang bawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.
(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan.
(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Pasal 126
(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan syarat:
  1. bebas penyakit;
  2. tidak memakan tempat;
  3. tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan
  4. dimasukkan dalam tempat khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang dibawa penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan.
Pasal 127
(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang:
  1. dalam keadaan mabuk;
  2. membawa barang berbahaya;
  3. membawa barang terlarang;
  4. berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain;
  5. berjudi atau melakukan perbuatan asusila; dan/atau
  6. membahayakan perjalanan kereta api.