Rabu, 30 Maret 2016

Minggu Ke VI HUKUM TRANSPORTASI KEWAJIBAN DAN HAK

Minggu Ke VI
HUKUM TRANSPORTASI
Kewajiban dan Hak:
1. Penerima,
2. Ekspeditur,
3. Agen,
4. Pengusaha Muat Bongkar,
5. Pengusaha Pergudangan

1.Penerima
         Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.
Kedudukan Penerima:
  1. Bisa sekaligus pengirim, yaitu pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut atau dapat juga
  2. Orang lain yang ditunjuk oleh pengirim untuk menerima barang-barang yang dikirimnya.
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima :
1.      Penerima sebagai pihak ketiga yang berkepentingan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1317 KUHPerdata.
2.      Penerima sebagai cessionaris diam-diam.
3.      Penerima sebagai pemegang kuasa atau penyelenggara urusan si pengirim.
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3:
         Pasal 1317 (1) KUHPerdata :
         “Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain mengandung suatu janji seperti itu”
         1317 (2) KUHPerdata:
         “Orang Yang membuat janji khusus itu tidak boleh mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah menyatakan akan memanfaatkan janji khusus itu”.
Kapan penerima mulai mendapatkan haknya :
         Pasal 1317 (2) KUHPerdata:
         Sejak penerima menyatakan kehendaknya untuk menerima barang-barang kiriman itu.
         Sejak saat ini pengirim tidak berwenang lagi mengubah tujuan pengiriman barang itu.
         Hak  pihak ketiga :
         Hak untuk memanfaatkan janji khusus dalam perjanjian pengangkutan, yaitu menerima barang-barang kiriman dari Pengirim.
Kewajiban penerima :
         Sejak penerima mendapatkan haknya untuk menerima barang angkutan, secara otomatis menjadi pihak yang berkepentingan dalam perjanjian pengangkutan, akibatnya :
Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar uang angkutan kecuali ditentukan lain
Adapun kriteria penerima menurut perjanjian, yaitu :
         1.  Perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
         2. Dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
         3. Membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan.




2.Ekspeditur
         Ekspeditur adalah perantara yang bersedia untuk melayani penumpang maupun angkutan barang, perjanjian yang dibuat antara pemilik barang dengan melayani pengiriman barang lazimnya dinamakan perjanjian ekspedisi, berbeda dengan perjanjian yang dibuat antara pengangkutan dengan pengirim/pemilik barang.
Tugas dan tanggung jawab ekspedisi muatan, diatur dalam Pasal 86 sampai 90 KUHDagang Bab II Titel V Buku I, sebagaimana dirumuskan oleh pembentuk undang-undang ialah menyuruh mengangkut (Doen Verveoren) jadi berbeda dengan dengan tugas seorang pengangkutan
Tugas ekspeditur
Adalah mencarikan pelayanan angkutan, karena dilukiskan dalam Pasal 86 ayat 1 KUHDagang, ialah pengusaha yang bersedia mencarikan pengangkutan baik darat, laut, dan udara yang baik untuk pengiriman barang, dan bertindak atas namanya sendiri, hal ini sama dengan komisioner yang bertindak atas namanya sendiri berdasarkan ketentuan (Pasal 76 KUHDagang).
Pembebasan Kewajiban: yaitu terhadap barang yang telah diterima dari pemilik barang untuk dikirim ialah:
Ø  Barang dapat segera diserahkan kepada pengangkut.
Ø  Menjaga daya upaya agar barang yang diserahkan dalam keadaan baik.

Pembebanan Tugas ekspeditur:
a. Pengambilan dan penerimaan barang-barang dari rumah ke gudang pengirim/ekspeditur.
b. Manyimpan barang gudang ekspeditur dengan menjaga barang sebaik-baiknya hingga barang tersebut sampai pada tangan pengangkut.
c. Mengambil barang kiriman di terminal  dari pengangkut dan menyerahkan kepada penerima/pemilik sesuai dengan alamat yang dikehendaki dalam surat angkutan.
Pembebanan kewajiban ini dapat dilakukan setelah diterbitkan dalam perjanjian ekspedisi, pemberian kuasa (order) dari pemilik barang (pengirim) kewajiban ekspeditur sebagai pengantar (Pasal 87 KUHDagang).
Penyimpangan hal-hal tersebut di atas, apabila ekspeditur merangkap sebagai pengangkut dalam praktik kedua beban kewajiban ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa menemui rintangan. (pasal 86 – 87 KUHDagang) oleh karena menurut sifat dari hukum perjanjian ekspeditur ialah Hukum Pelayanan berkala vide Pasal 1601KUHPerdata sifat persetujuan melakukan pekerjaan jasa dengan memperoleh upah dan sekaligus pemberian kuasa dari pemilik barang untuk dikirimkan (Pasal 1972 KUHPerdata) di mana pemberian kuasa adalah suatu persetujuan.
Orang yang menerimanya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, pemberian kuasa (order) pada masa kini harus dituangkan dalam akta tertulis.
Tanggung Jawab Ekspeditur
         Dalam pelaksanaannya tanggung jawab ekspeditur dalam pelayanan pengiriman setelah barang kiriman diserahkan kepada pengangkut (pasal 86 KUHDagang). Termasuk kelalaian ekspeditur sehingga barang-barang yang sebelumnya diserahkan ke tangan pengangkut menjadi rusak/hilang, maka kerugian yang terbit akibat dan kelalaian tidak sempurnanya beban tanggung jawabnya dapat dituntut ekspeditur mengganti kerugian (Pasal 88 KUHDagang).
Terkecuali bilamana ekspeditur harus juga bertanggung jawab, terhadap pekerjaan orang lain dan ekspeditur lain luas obyeknya maka si kuasa berikutnya bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk sebagai pengganti dalam melakukan kuasanya Pasal 89 jo Pasal 1803 KUHPerdata.
3.Agen Perjalanan ( Travel Agent)
         Agen perjalanan dikenal dalam perjanjian pengangkutan penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang.
Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu :
         1. pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan;
         2. bertindak untuk dan atas nama pengangkut;
         3. menerima provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
         4. menjamin penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.
4.Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring)
         Untuk mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat tersebut
Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser.
Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Menurut Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan :
         1. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
         2. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
         3. memiliki akte pendirian perusahaan;
         4. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
         5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
         Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar