Minggu Ke VI
HUKUM TRANSPORTASI
HUKUM TRANSPORTASI
Kewajiban
dan Hak:
1.
Penerima,
2.
Ekspeditur,
3. Agen,
4.
Pengusaha Muat Bongkar,
5.
Pengusaha Pergudangan
1.Penerima
•
Penerima adalah pihak ketiga yang
berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima disini mungkin si
pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut,
mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.
Kedudukan
Penerima:
- Bisa
sekaligus pengirim, yaitu pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan
dengan pengangkut atau dapat juga
- Orang
lain yang ditunjuk oleh pengirim untuk menerima barang-barang yang
dikirimnya.
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima :
1. Penerima
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1317
KUHPerdata.
2. Penerima
sebagai cessionaris diam-diam.
3. Penerima
sebagai pemegang kuasa atau penyelenggara urusan si pengirim.
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3:
•
Pasal 1317 (1) KUHPerdata :
•
“Lagi pula diperbolehkan untuk minta
ditetapkan janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak ketiga, apabila
suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain mengandung suatu janji seperti
itu”
•
1317 (2) KUHPerdata:
•
“Orang Yang membuat janji khusus itu
tidak boleh mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah menyatakan akan
memanfaatkan janji khusus itu”.
Kapan penerima mulai mendapatkan
haknya :
•
Pasal 1317 (2) KUHPerdata:
•
Sejak penerima menyatakan kehendaknya
untuk menerima barang-barang kiriman itu.
•
Sejak saat ini pengirim tidak berwenang
lagi mengubah tujuan pengiriman barang itu.
•
Hak
pihak ketiga :
•
Hak untuk memanfaatkan janji khusus
dalam perjanjian pengangkutan, yaitu menerima barang-barang kiriman dari
Pengirim.
Kewajiban penerima :
•
Sejak penerima mendapatkan haknya untuk
menerima barang angkutan, secara otomatis menjadi pihak yang berkepentingan
dalam perjanjian pengangkutan, akibatnya :
Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pengangkutan
yaitu kewajiban untuk membayar uang angkutan kecuali
ditentukan lain
Adapun
kriteria penerima menurut perjanjian, yaitu :
•
1. Perusahaan
atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
•
2. Dibuktikan
dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
•
3. Membayar
atau tanpa membayar biaya pengangkutan.
2.Ekspeditur
•
Ekspeditur
adalah perantara yang bersedia untuk melayani penumpang maupun angkutan barang,
perjanjian yang dibuat antara pemilik barang dengan melayani pengiriman barang
lazimnya dinamakan perjanjian ekspedisi, berbeda dengan perjanjian yang dibuat
antara pengangkutan dengan pengirim/pemilik barang.
Tugas dan
tanggung jawab ekspedisi muatan, diatur dalam Pasal 86 sampai 90 KUHDagang Bab
II Titel V Buku I, sebagaimana dirumuskan oleh pembentuk undang-undang ialah
menyuruh mengangkut (Doen Verveoren) jadi berbeda dengan dengan tugas
seorang pengangkutan
Tugas
ekspeditur
Adalah
mencarikan pelayanan angkutan, karena dilukiskan dalam Pasal 86 ayat 1
KUHDagang, ialah pengusaha yang bersedia mencarikan pengangkutan baik darat,
laut, dan udara yang baik untuk pengiriman barang, dan bertindak atas namanya
sendiri, hal ini sama dengan komisioner yang bertindak atas namanya sendiri
berdasarkan ketentuan (Pasal 76 KUHDagang).
Pembebasan
Kewajiban: yaitu
terhadap barang yang telah diterima dari pemilik barang untuk dikirim ialah:
Ø Barang dapat segera diserahkan kepada
pengangkut.
Ø Menjaga daya upaya agar barang yang
diserahkan dalam keadaan baik.
Pembebanan
Tugas ekspeditur:
a.
Pengambilan dan penerimaan barang-barang dari rumah ke gudang pengirim/ekspeditur.
b. Manyimpan
barang gudang ekspeditur dengan menjaga barang sebaik-baiknya hingga barang
tersebut sampai pada tangan pengangkut.
c. Mengambil
barang kiriman di terminal dari
pengangkut dan menyerahkan kepada penerima/pemilik sesuai dengan alamat yang
dikehendaki dalam surat angkutan.
Pembebanan
kewajiban ini dapat dilakukan setelah diterbitkan dalam perjanjian ekspedisi,
pemberian kuasa (order) dari pemilik barang (pengirim) kewajiban
ekspeditur sebagai pengantar (Pasal 87 KUHDagang).
Penyimpangan
hal-hal tersebut di atas, apabila ekspeditur merangkap sebagai pengangkut dalam
praktik kedua beban kewajiban ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa menemui
rintangan. (pasal 86 – 87 KUHDagang) oleh karena menurut sifat dari hukum
perjanjian ekspeditur ialah Hukum Pelayanan berkala vide Pasal 1601KUHPerdata
sifat persetujuan melakukan pekerjaan jasa dengan memperoleh upah dan sekaligus
pemberian kuasa dari pemilik barang untuk dikirimkan (Pasal 1972 KUHPerdata) di
mana pemberian kuasa adalah suatu persetujuan.
Orang yang
menerimanya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, pemberian kuasa (order) pada
masa kini harus dituangkan dalam akta tertulis.
Tanggung
Jawab Ekspeditur
•
Dalam
pelaksanaannya tanggung jawab ekspeditur dalam pelayanan pengiriman setelah
barang kiriman diserahkan kepada pengangkut (pasal 86 KUHDagang). Termasuk
kelalaian ekspeditur sehingga barang-barang yang sebelumnya diserahkan ke
tangan pengangkut menjadi rusak/hilang, maka kerugian yang terbit akibat dan
kelalaian tidak sempurnanya beban tanggung jawabnya dapat dituntut ekspeditur
mengganti kerugian (Pasal 88 KUHDagang).
Terkecuali
bilamana ekspeditur harus juga bertanggung jawab, terhadap pekerjaan orang lain
dan ekspeditur lain luas obyeknya maka si kuasa berikutnya bertanggung jawab
untuk orang yang telah ditunjuk sebagai pengganti dalam melakukan kuasanya
Pasal 89 jo Pasal 1803 KUHPerdata.
3.Agen
Perjalanan ( Travel Agent)
•
Agen
perjalanan dikenal dalam perjanjian pengangkutan penumpang. Agen perjalanan
digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang.
Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam
perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas
nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya
mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum,
kapal, atau pesawat
Berdasarkan
uraian di atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut
undang-undang, yaitu :
•
1.
pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan;
•
2. bertindak
untuk dan atas nama pengangkut;
•
3. menerima
provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
•
4. menjamin
penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.
4.Pengusaha
Muat Bongkar (Stevedoring)
•
Untuk
mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka
kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang
penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat
dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat
tersebut
Menurut
Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat
bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang
dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang
pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan
sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser.
Demikian
juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang
yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Menurut
Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar
muat, wajib memenuhi persyaratan :
•
1.
memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
•
2. memiliki
tenaga ahli yang sesuai;
•
3.
memiliki akte pendirian perusahaan;
•
4. memiliki
surat keterangan domisili perusahaan; dan
•
5. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.Pengusaha
Pergudangan (Warehousing)
•
Menurut
Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha
pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan
barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu
pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu
pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea
dan Cukai”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar