Jumat, 11 Maret 2016

MINGGU II Pasal – Pasal KUHPerdata Sebagai Landasan Dalam Perjanjian Pengangkutan

Minggu ke II Pasal – Pasal KUHPerdata Sebagai Landasan Dalam Perjanjian Pengangkutan

Hukum pengangkutan atau hukum transportasi adalah keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan pengangkutan.
Transportasi atau pengangkutan merupakan aktivitas pemindahan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat. Konsep tersebut kalau dilihat dari perspektif hukum  merupakan suatu perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana para pihak yang berjanji masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Oleh karena itu mari kita periksa definisi pengangkutan yang dikemukakan oleh Prof. HMN Purwosutjipto, Prof. Subekti, Prof. Sukardono, dan Prof. Abdulkadir Muhammad berikut ini:

Prof. HMN. Purwosutjipto :
       Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan

Prof. Subekti :
       Pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak lainnnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
       Prof. Soekardono :
       “  Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan manfaat serta efisiensi ” 

Prof. Abdulkadir Muhammad :
       “Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan “
Mengingat bahwa perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik maka harus dipenuhi unsur-unsurnya.

Unsur-Unsur Perjanjian Pengangkutan:
1.Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban sama
2.Para pihak adalah pengangkut, penumpang, pengirim walaupun dimungkinkan adanya pihak ketiga yang berkepentingan
3.Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang
4.Kewajiban pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat
5.Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya pengangkutan
Pengangkutan sebagai suatu perjanjian tentunya memiliki konsep seperti yang dikemukakan oleh Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal tersebut memberi definisi apa itu perjanjian (persetujuan).

Pasal 1313 KUHPerdata:
·          Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Dalam perjanjian pengangkutan pun para pihak bebas untuk menentukan isinya perjanjiannya diantaranya kebebasan menentukan hak dan kewajiban mereka.
·         Lihatlah asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
·         Pasal 1338 KUHPerdata:

Bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik perjanjian itu sudah diatur dalam UU maupun belum diatur dalam undang-undang (asas kebebasan berkontrak).

Perjanjian pengangkutan yg telah dibuat berlaku sah dan mengikat layaknya undang-undang sehingga harus dipatuhi dan dihormati (asas facta sunt servanda).

Supaya perjanjian pengangkutan yg dibuat para pihak tersebut sah dan mengikat, maka ia harus memenuhi ketentuan Psal 

1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.
       Pasal 1320 KUHPerdata:
 a. Adanya Kesepakatan para pihak;
                b. Kecakapan bertindak;
                c. Suatu hal tertentu;
                d. Sebab yang halal.

Pihak Pihak dalam Pengangkutan
Secara umum pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan adalah:
                1. Pengangkut;
                2. Penumpang;
                3. Pengirim Barang;
                4. Penerima;
                5. Ekspeditur;
                6. Agen;
                7. Pengusaha Muat Bongkar;
                8. Pengusaha Pergudangan.

1. Pengangkut:
       Menurut HMN, adalah orang Yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat.
       Menurut Sri Rezeki Hartono, mereka yang mempunyai wewenang mengadakan perjanjian pengangkutan dan memikul beban resiko tentang keselamatan barang-barang yang diangkut.
       Menurut Achmad Ichsan, pengangkut adalah yang bertugas dan berkewajiban mengangkut dan yang bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan.

2. Penumpang:
       Adalah orang yang mengikatkan diri untuk diangkut dari tempat asal ke tempat tujuan.
Penumpang adalah seseorang yang hanya menumpang, baik itu pesawat, kereta api, bus, maupun jenis transportasi lainnya, tetapi tidak termasuk awak mengoperasikan dan melayani wahana tersebut

3. Pengirim:
       Pihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan perjanjian, dan sebagai kontra prestasinya pengirim membayar biaya pengangkutan.

4. Penerima:
       Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman. Sipenerima di sini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.

5. Ekspeditur:
       Ekspeditur adalah seorang yang pekerjaanya menyelenggarakan  pengangkutan barang-barang dagang dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia wajib membuat catatan-catatan dalam sebuah registrasi harian berturut-turut tentang macam dan jumlah barang-barang dagangan yang harus diangkut.

6. Agen:
       Agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.

7. Pengusaha Muat Bongkar (stevedoring):
       Pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”.

8. Pengusaha Pergudangan (warehousing)
       pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”




Tidak ada komentar:

Posting Komentar