Minggu ke II Pasal –
Pasal KUHPerdata Sebagai Landasan Dalam Perjanjian Pengangkutan
Hukum pengangkutan atau hukum transportasi adalah keseluruhan
peraturan-peraturan baik yang telah dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang
mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan pengangkutan.
Transportasi atau pengangkutan merupakan aktivitas pemindahan
barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat. Konsep
tersebut kalau dilihat dari perspektif hukum
merupakan suatu perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana para pihak
yang berjanji masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Oleh karena itu mari kita periksa definisi pengangkutan yang
dikemukakan oleh Prof. HMN Purwosutjipto, Prof. Subekti, Prof. Sukardono, dan
Prof. Abdulkadir Muhammad berikut ini:
Prof. HMN. Purwosutjipto :
• Pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan
diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu
tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan
diri untuk membayar biaya pengangkutan
Prof. Subekti :
• Pengangkutan adalah suatu
perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau
barang dari suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak lainnnya menyanggupi
akan membayar ongkosnya.
• Prof. Soekardono :
• “ Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau
orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan
meningkatkan manfaat serta efisiensi ”
Prof. Abdulkadir Muhammad :
• “Proses
kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa
barang/penumpang dari tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan
barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan “
Mengingat bahwa perjanjian pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik maka harus dipenuhi unsur-unsurnya.
Unsur-Unsur Perjanjian Pengangkutan:
1.Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian
dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban sama
2.Para pihak adalah pengangkut,
penumpang, pengirim
walaupun dimungkinkan adanya pihak ketiga yang berkepentingan
3.Obyek pengangkutan adalah
barang dan atau orang
4.Kewajiban pengangkut
menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat
5.Kewajiban pengirim, penumpang
membayar biaya pengangkutan
Pengangkutan sebagai suatu perjanjian tentunya memiliki
konsep seperti yang dikemukakan oleh Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal tersebut
memberi definisi apa itu perjanjian (persetujuan).
Pasal
1313 KUHPerdata:
·
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Dalam perjanjian pengangkutan pun
para pihak bebas untuk menentukan isinya perjanjiannya diantaranya kebebasan
menentukan hak dan kewajiban mereka.
·
Lihatlah
asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
·
Pasal 1338
KUHPerdata:
Bahwa setiap orang
bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik perjanjian itu sudah diatur
dalam UU maupun belum diatur dalam undang-undang (asas kebebasan berkontrak).
Perjanjian pengangkutan yg telah dibuat berlaku sah dan
mengikat layaknya undang-undang sehingga harus dipatuhi dan dihormati (asas
facta sunt servanda).
Supaya perjanjian pengangkutan yg dibuat para pihak tersebut
sah dan mengikat, maka ia harus memenuhi ketentuan Psal
1320 KUHPerdata tentang
syarat sahnya perjanjian.
• Pasal 1320
KUHPerdata:
a. Adanya Kesepakatan para pihak;
b.
Kecakapan bertindak;
c.
Suatu hal tertentu;
d.
Sebab yang halal.
Pihak Pihak dalam
Pengangkutan
Secara umum pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan
adalah:
1.
Pengangkut;
2.
Penumpang;
3.
Pengirim Barang;
4.
Penerima;
5. Ekspeditur;
6. Agen;
7.
Pengusaha Muat Bongkar;
8.
Pengusaha Pergudangan.
1. Pengangkut:
• Menurut HMN, adalah orang
Yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu
dengan selamat.
• Menurut Sri Rezeki Hartono, mereka
yang mempunyai wewenang mengadakan perjanjian pengangkutan dan memikul beban resiko tentang
keselamatan barang-barang yang diangkut.
• Menurut Achmad Ichsan, pengangkut
adalah yang bertugas dan berkewajiban mengangkut dan yang bertanggung jawab terhadap semua
kerugian yang diderita dalam pengangkutan.
2. Penumpang:
• Adalah orang yang mengikatkan diri
untuk diangkut dari tempat asal ke tempat tujuan.
Penumpang adalah seseorang yang hanya
menumpang, baik itu pesawat, kereta api, bus, maupun jenis transportasi
lainnya, tetapi tidak termasuk awak mengoperasikan dan melayani wahana tersebut
3. Pengirim:
• Pihak
yang membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk
menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan perjanjian, dan
sebagai kontra prestasinya pengirim membayar biaya pengangkutan.
4. Penerima:
• Penerima
adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman. Sipenerima di sini mungkin si
pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut,
mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.
5. Ekspeditur:
• Ekspeditur
adalah seorang yang pekerjaanya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagang dan
barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia wajib membuat catatan-catatan
dalam sebuah registrasi harian berturut-turut tentang macam dan jumlah
barang-barang dagangan yang harus diangkut.
6. Agen:
• Agen adalah seseorang atau suatu
perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk
melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama
principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana
sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
7. Pengusaha Muat
Bongkar (stevedoring):
• Pengusaha muat bongkar adalah
”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan
dari dan ke kapal”.
8. Pengusaha Pergudangan
(warehousing)
• pengusaha pergudangan adalah
”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam
gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam
kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari
gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar