Minggu Ke V
ASURANSI PENGANGKUTAN
Saat
ini pengangkutan barang dari satu daerah ke daerah lain memegang peranan yang
sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian. Terlebih dengan begitu pesatnya
perkembangan bidang industri yang tersebar hampir di seluruh wilayah tanah air.
Mengingat begitu besarnya arus perpindahan
barang dari satu daerah ke daerah lain, maka perlu adanya suatu jaminan
terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Ada beberapa macam jenis asuransi yang
termasuk dalam asuransi pengangkutan, yaitu asuransi
pengangkutan darat, asuransi pengangkutan
laut, asuransi pengangkutan terpadu,
dan asuransi aviasi, yang kesemuanya
bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap risiko atas segala kemungkinan yang
terjadi dalam pengangkutan laut. Tapi untuk lebih praktisnya penyampaiannya
dibahas lebih dahulu asuransi pengangkutan darat.
A. ASURASI PENGANGKUTAN DARAT
Beberapa karakteristik asuransi pengangkutan
darat, mulai dari obyek pertanggungan, bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, jaminan
keselamatan penumpang, sampai dengan asuransi pengangkutan barang.
1. Obyek
Pertanggungan
Obyek pertanggungan dalam asuransi
pengangkutan darat adalah kendaraan pengangkut darat beserta muatannya terhadap
berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada
kendaraan pengangkut maupun pada muatannya.
Asuransi pengangkutan darat meliputi 3 macam
asuransi yaitu :
1.
Asuransi Atas Keselamatan Penumpang
2.
Asuransi Atas Barang yang Diangkut
3.
Asuransi Atas Kendaraan Pengangkut
2. Risiko (bahaya) Dalam Pengangkutan Darat
1.Angin topan, angin rebut, gempa bumi,
letusan gunung berapi, dan banjir.
2.Tabrakan atau senggolan antara sesama
kendaraan pengangkut, menabrak benda keras,
tergelincir keluar dari jalan atau rel,
jatuh ke sungai atau jurang.
3.Penahanan atau penyitaan oleh yang
berwajib atau penduduk.
4.Peperangan, sabotase, pembajakan,
perampasan.
5.Kerusuhan,
kekacauan, pemogokan, demonstrasi, kebakaran, pencurian, kehilangan, dan
sebagainya.
3. Jaminan Keselamatan Penumpang
Jaminan atas keselamatan penumpang kendaraan darat ditutup asuransinya
oleh pengangkut kepada
perusahaan
asuransi kerugian. Di Indonesia, jaminan diberikan oleh perusahan asuransi
kerugian PT.
Jasaraharja
(akan dibahas pada asuransi sosial).
4. Asuransi Pengangkutan Barang
Barang yang diangkut lewat darat, asuransinya ditutup oleh perusahaan
asuransi kerugian dengan
menggunakan
polis perjalanan darat. Dalam garis besarnya, isi polis pengangkutan lewat darat
(merujuk
Pasal
256 dan 686 KUHDagang) adalah sebagai berikut :
1.Nama, alamat tertanggung, dan pialang (apabila asuransi ditutup dengan
perantaraan pialang).
2.Bahaya atau risiko yang ditanggung atau (kondisi) standar pertanggungan.
3.Saat
bahaya mulai ditanggung dan saat bahaya terakhir ditanggung, atau saat polis
mulai berlaku
dan berakhirnya polis.
4.Keterangan dan data barang yang ditanggung sepanjang yang diketahui
oleh tertanggung (dan
broker = pialang).
5.Perjanjian yang telah diadakan oleh
tertanggung kepada pihak ketiga (bila ada) mengenai barang
yang ditanggung.
6.Tanggal diadakan perjanjian asuransi.
7.Apabila dalam surat angkutan (surat muatan) disebutkan lamanya
perjalanan darat, disebutkan
pula dalam polis.
8.Apakah perjalanan darat dilakukan langsung, terputus atau singgah
9.Nama dan alamat pengangkut atau ekspeditur yang menerima pengangkutan
10. Jumlah harga pertanggungan dan prosedur menentukan harga
pertanggungan (real value, insered
value, agreed value).
11.Nama tempat tujuan barang
12.Tarif premi (1%) dan jumlah pertanggungan.
Pasal 688
KUHDagang menetapkan bahwa jaminan dari penanggung (butir 4.3 di atas)
mulai berlaku sejak barang telah sampai ke kendaraan yang akan mengangkutnya ke
tempat tujuan atau sejak barang sampai di kantor atau ke tempat lain yang
diterima oleh pengangkut. Jaminan berakhir sejak barang telah diserahkan oleh
pengangkut ke dalam kendaraan tertanggung atau orang-orang yang dikuasakannya.
Ketentuan Pasal 688 KUHDagang di atas oleh para pihak dapat dikesampingkan
yaitu dengan membuat ketentuan dalam polis bahwa jaminan mulai berlaku dari
suatu tempat tertentu dan berakhir pada tempat tertentu pula.
5. Pengangkutan Berganti-ganti Melalui
Darat dan Air
Pasal 691 KUHDagang menetapkan bahwa
dalam pertanggungan barang yang diangkut berganti-ganti melalui darat dan air,
jaminan dari penanggung tetap berlaku sekalipun selama perjalanan, barang yang
ditanggung dipindahkan ke dalam kendaraan pengangkut lain atau kapal lain. Akan
tetapi perjalan yang berganti-ganti melalui darat dan air harus dilakukan
melalui jalan atau rute yang lazim digunakan untuk kendaraan pengangkut yang
demikian. Kecuali dalam keadaan terpaksa, tidak boleh dialkukan penyimpangan
perjalanan. Apabila dilakukan, maka jaminan dari penaggung berakhir sejak
penyimpangan itu, kecuali dalam polis pertanggungan barang dimasukan syarat
diperkenankan penyimpangan perjalanan, yang diminta oleh tertanggung ketika
menutup asuransi dengan membayar premi tambahan.
6. Asuransi Kendaraan Pengangkut Darat
Kendaraan pengangkut darat ditutup
asuransinya kepada perusahaan asuransi kerugian. Polis yang digunakan dapat
berupa polis perjalanan darat atau polis waktu. Apabila digunakan polis
perjalanan, maka jaminan dari penanggung hanya berlaku untuk satu kali
perjalanan dimulai dari tempat pemberangkatan sampai di tempat tujuan. Namun
umumnya digunakan adalah polis waktu (1 tahun, 1/2 tahun, 3 bulan, 1 bulan),
tidak menjadi persoalan apakah kendaraan dijalankan atau tidak.
Khusus untuk kendaraan bermotor Dewan
Asuransi Indonesia (DAI) telah mengeluarkan Kondisi Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor (hal ini akan dibahas pada bab-bab berikutnya).
B. ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT (Ocean Marine
Insurance)
Di Indonesia Asuransi laut diganti dengan istilah
Asuransi Pengangkutan.
Adapun karakteristik dari asuransi
pengangkutan laut adalah :
1. Kepentingan
(obyek yang dijamin)
Asuransi pengangkutan laut itu menjamin kehilangan atau kerusakan akibat
adanya bahaya laut. Yang dijamin ada 3, yaitu :
1.
Rangka Kapal (Hull)
Pertanggungan jenis ini menjamin
lambung dan mesin kapal terhadap risiko bahaya laut, misalnya
cuaca buruk, kandas, tubrukan,
kebakaran, dan sebagainya.
2.
Barang Muatan (cargo)
Pertanggungan ini menjamin barang-barang ekspor atau impor ke atau dari
berbagai penjuru dunia,
yang dijamin terhadap bahaya laut, risiko pemindahan muatan, dan risiko
bahaya perang.
3.
Uang Tambang (Freight)
Di sini tertanggung dijamin tidak kehilangan uang angkutan atau uang
tambang, terutama uang
angkutan pada konsumen. Perlu diingat bahwa kerugfian atau kehilangan
barang muatan berarti
kerugian pada uang angkutan.
2. Polis
yang Digunakan
Polis
yang umumnya digunakan dalam asuransi pengangkutan laut adalah :
1.
Polis dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih.
Yang umumnya digunakan adalah
jangka waktu 12 bulan.
2.
Polis perjalanan untuk satu perjalanan atau bolak-balik.
Masa berlakunya polis ini biasanya ditentukan dengan syarat at and
from atau from saja.
Saat
mulai dan berakhirnya pertanggungan dalam asuransi pengangkutan laut ditentukan
sebagai berikut
" Sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di
tempat yang disebut dalam polis, kemudian dilanjutkan dalam perjalanan,
dan berakhir :
1.
pada waktu penyerahan kepada si penerima atau gudang terakhir atau
tempat penyimpanan di
tempat tujuan yang disebutkan pada polis.
2.
pada waktu penyerahan kepada gudang lain atau tempat penyimpanan,
baik disebut atau tidak
disebut
dalam polis, yang dipilih tertanggung :
* untuk penyimpanan selain untuk transit
* untuk lokasi atau distribusi, atau
* dalam waktu 60 hari setelah barang tiba
lengkap dari kapal di pelabuhan tujuan.
Yang mana saja yang terjadi lebih dahulu '.
3.
Macam-macam Penutupan Asuransi Pengangkutan Laut
Ada 3
macam cara yang ditempuh dalam melakukan penutupan asuransi pengangkutan laut.
Ketiga macam cara tersebut adalah secara fakultatif, dengan floating policy,
dan dengan open cover.
1.
Secara fakultatif, yaitu mempertanggungkan pengangkutan barang setiap
terjadinya pengiriman.
2.
Dengan floating policy, yaitu mengasuransikan untuk beberapa kali
pengangkutan yang telah
direncanakan sekaligus.
3.
Dengan open cover, yaitu pada dasarnya hampir sama dengan floating
policy, hanya dalam floating policy sudah merupakan polis, sedangkan
pada open cover merupakan kontrak antara calon tertanggung dengan
penanggung untuk jangka waktu tertentu.
4. Premi
Besar kecilnya premi yang harus dibayar oleh tertanggung dalam asuransi
pengangkutan laut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Setiap
perusahaan asuransi belum tentu sama, tergantung pada pertimbangan
masing-masing. Dasar pertimbangan tersebut tergantung pada :
1. Jenis barang yang diangkut, apakah mudah
pecah, mudah terbakar, dan sebaliknya.
2. Pengepakannya, apakah secara baik, kuat
atau tidak, dan apakah diangkat dengan kontainer atau tidak.
3.
Umur kapal dan besar kapal, perlu diteliti apakah kapalnya sudah tua (biasanya
dibatasi sampai umur 15 tahun yang terdapat pada buku registrasi kapal),
apabila sudah diatas 15 tahun dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi apakah
premi dinaikan atau pertanggungannya bahkan ditolak.
4.
Rute kapal, apabila kapal melewati daerah perang atau kenegara-negara yang
masih belum maju, mungkin preminya dinaikan atau pertanggungannya ditolak.
5.
Kondisi asuransi yang diminta, kondisi asuransi yang diminta adalah suatu hal
yang paling menentukan besar kecilnya premi, karena luasnya jaminan yang harus
dipikul oleh perusahaan asuransi.
5. Bahaya (risiko)
yang dijamin
Bahaya yang dijamin dapat digolongkan menjadi bahaya maritim (maritime
perils) dan bahaya non maritime. Bahaya maritim dapat dipisah ke dalam
bahaya dari laut (perils of the sea) dan bahaya di laut (perils on
the sea).
Bahaya
dari laut merupakan bahaya yang disebabkan langsung oleh peristiwa yang secara
kebetulan terjadi atau tidak menentu seperti angin topan, angin rebut, cuaca
buruk, gempa bumi, gunung berapi meletus, halilintar dan bahaya lain yang
berasal dari lautan. Sedangkan bahaya di laut merupakan bahaya yang bukan
disebabkan langsung oleh bahaya ganas dari lautan, tetapi disebabkan oleh
peristiwa-peristiwa tertentu. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain :
1. Kapal tabrakan dengan kapal atau menabrak
kapal lain atau tongkang atau perahu, atau ditabrak oleh kapal lain
2. Kapal menabrak benda terapung di lautan
(misalnya gunung es) atau menabrak benda terapung di pelabuhan atau menabrak dam
atau dermaga atau benda permanen lainnya di pelabuhan.
3. Kebakaran di kapal sekalipun kebakaran disebabkan
oleh kelalaian atau kebakaran di kapal disebabkan oleh sambaran halilintar
(petir)
4. Banjir, yaitu air masuk secara
besar-besaran ke dalam kapal karena bocor atau karena sebab-sebab lain
5. Pembajakan
6. Barratry (perbuatan tercela atau
perbuatan melanggar hukum dari nakhoda dan atau anak buah kapal yang
menimbulkan kerugian pada kapal)
Bahaya non-maritim merupakan risiko yang
dihadapi kapal, yang disebabkan oleh :
7. Peperangan, perang sipil, revolusi,
pemberontakan, perlawanan, atau kegaduhan sipil yang ditimbulkannya
8. Penangkapan, penahanan, perampasan,
penyitaan ataupun akibat-akibatnya atau setiap perbuatan untuk tujuan yang
demikian
9. Ranjau, torpedo, bom, atau senjata-senjata
perang yang terlontar
10. Pemogokan, kerusuhan buruh, huru-hara,
kegaduhan sipil, penutupan perusahaan atau pencegahan Buruh-buruh dengan paksa
melakukan pekerjaannya, dan lain-lain yang senada
11.
Perbuatan teroris atau perbuatan-perbuatan yang bermotif politik
Menurut paham asuransi laut, yang dijamin oleh
asuransi adalah bahaya maritim, akan tetapi dapat juga ditutup asuransi untuk
bahaya non maritime
.
6. Macam
Kapal yang Ditanggung
Pada prinsipnya, macam kapal yang ditanggung adalah semua jenis kapal
laut, kapal sungai, dan kapal danau yang terbuat dari baja atau kayu, dan
digunakan secara legal, kecuali :
1. kapal perang, kapal selam, dan kapal
apapun yang digunakan untuk keperluan perang termasuk kapal logistik perang,
dan
2. kapal yang digunakan untuk tujuan yang
dilarang oleh undang-undnag, misalnya kapal yang digunakan untuk penyelundupan,
perampokan, pembajakan, dan tujuan-tujuan terlarang lainnya
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, persyaratan agar kapal boleh
diasuransikan adalah sebagai berikut :
3. berbendera Indonesia
4.berbendera negara lain, tapi kapal yang
bersangkutan dimiliki, atau di bawah pengawasan manajemen Indonesia
5.sedang memiliki ijin berlayar dari instansi
yang berwenang (Dirjen Perhubungan Laut)
6.tidak dalam status tahanan, baik tahanan
yuridis, maupun tahanan politis
C. ASURANSI PENGANGKUTAN TERPADU
Adapun
karakteristik dari asuransi pengangkutan terpadu, yaitu :
1. Asuransi
Pengangkutan Kepulauan
Asuransi pengangkutan barang yang disusun
oleh Dewan Asuransi Indonesia, disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh suatu
kepulauan seperti Indonesia, yaitu dipadukan antara asuransi pengangkutan
barang melalui laut, melalui darat, dan udara dengan menggunakan satu polis.
Apabila sejumlah barang diangkut dengan kapal laut dari Menado ke Surabaya dan
seterusnya diangkut ke Kediri dengan Kereta api, maka asuransinya dapat ditutup
satu kali untuk pengangkutan Menado- Surabaya- Kediri dengan kondisi
pertanggungan dipilih salah satu dari Risiko I, Risiko II, dan Risiko III.
2. Risiko
yang Ditanggung
Risiko dalam pengangkutan kepulauan dibedakan
menjadi 3, yaitu : risiko I, risiko II, dan risiko III. Adapun cirri-ciri dari
masing-masing risiko tersebut adalah sebagai berikut:
1. Risiko I
Menjamin smua risiko yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan pada barang yang ditanggung, kecuali
disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak ditanggung (yang disebutkan di bawah)
2. Risiko II
Menjamin kerugian atau kerusakan
atau biaya atas barang yang ditanggung, yang timbul dari risiko-risiko di bawah
ini, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak ditanggung (yang
disebutkan di bawah)
1. Akibat dari alat pengangkutan mengalami :
1.
kebakaran atau peledakan
2. terdampar,
terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir keluar rel atau jalur, tabrakan,
terjatuh,
tersungkur, pendaratan
darurat.
2. Pembongkaran di pelabuhan darurat
3. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
4. Disebabkan oleh :
1. pengorbanan kerugian umum
2. pembuangan barang
kelaut
3. terlemparnya barang ke laut
4. air laut, air sungai, air
danau, air hujan atau air tawar masuk ke dalam alat pengangkut
termasuk tempat penimbun
barang
5. Kerugian akibat bongkar muat
6. Tanggung jawab akibat tabrakan kapal
3. Risiko
III
Menjamin kerugian atau kerusakan
keseluruhan atas barang yang ditanggung, yang timbul dari risiko-risiko
tersebut di bawah ini, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak
disebut.
1. Akibat dari alat pengangkutan
mengalami :
* kebakaran atau peledakan
* terdampar, terkandas, terbalik, tenggelam,
tergelincir keluar rel atau jalur, tabrakan, terjatuh,
tersungkur, pendaratan
darurat
2. Pembongkaran di pelabuhan darurat
3. Yang disebabkan oleh :
* pengorbanan kerugian umum
* pembuangan barang ke laut
4. Kerugian akibat dari :
* bongkar muat, dan
* terlemparnya barang ke laut karena cuaca
buruk
Risiko yang
dikecualikan
Selain risiko yang ditanggung
oleh perusahaan asuransi, juga terdapat risiko yang tidak ditanggung, yang
biasanya disebut dengan risiko yang dikecualikan adalah sebagai berikut :
1.Kesalahan
atau kelalaian tertanggung asuransi ini tidak menjamin :
1.kerugian
atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan
tertanggung,
pegawai- pegawai tertanggung
atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung dan agen
tertanggung
2.kerugian
atau kerusakan barang dan biaya-biaya yang timbul akibat dari pembungkus yang
kurang baik, termasuk
penimbunan atau penyusunan barang di dalam kontainer, tetapi hanya
bila penyusunan arang dilakukan oleh
orang-orang yang berada di bawah pengawasan
tertanggung.
3.kerugian
atau kerusakan yang disengaja pada barang yang ditanggung atau bagian dari
barang
yang Ditanggung karena
tindakan salah oleh seorang atau orang-orang lain. Ketentuan ini tidak
berlaku untuk risiko I.
2.Sifat
Pembawaan Barang
Asuransi ini tidak menjamin
kebocoran atau susut atau keausan
yang wajar dari barang-barang yang ditanggung kerugian atau kerusakan barang
atau biaya-biaya yang timbul akibat dari sifat barang yang ditanggung .Karena
alamiahnya barang-barang tertentu dapat mengalami proses pembusukan sendiri
(sayur-mayur, buah-buahan, makanan, dan lain-lain), demikian pula ada jenis
barang yang dapat terbakar sendiri, misalnya kopra dapat terbakar sendiri di
dalam palka bila udara sangat panas.
3.Kelambatan
pengiriman barang
Asuransi ini tidak menjamin
kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul yang diakibatkan
langsung oleh kelambatan walaupun kelambatan yang disebabkan oleh risiko-risiko
yang dijamin. Kelambatan yang dialami oleh alat pengangkut, misalnya karena
kesalahan navigasi, dapat menimbulkan pada barang yang diangkutnya. Kerugian
yang demikian tidak termasuk risiko asuransi pengangkutan, tapi merupakan
tanggung jawab pengangkut. Berarti kerugian yang demikian tidak dijamin oleh
asuransi kelambatan penyerahan barang kepada penerima barang di tempat tujuan,
juga dapat menimbulkan kerugian pada barang, yang dikenal dengan istilah liquidity
damage. Kerugian yang demikian merupakan tanggung jawab yang demikian tidak
dijamin oleh asuransi pengangkutan.
Kelambatan barang tiba di tempat tujuan
disebabkan oleh kapal melakukan deviasi ydiperbolehkan menurut hukum atau kapal
menghadapi bahaya laut sehingga terpaksa menyingkir atau mengungsi, tidak
terpaksa dalam pengertian kelambatan ini.
4. Keadaan
keuangan yang buruk
Asuransi tidak menjamin kerugian
atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul dari keadaan keuangan yang
buruk dari pemilik kapal atau pengusaha atau pencharter kapal atau operator
kapal. Keadaan yang buruk untukmembiayai operasi kapal dapat menimbulkan
gangguan terhadap jadwal pelayaran sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
barang yang diangkut. Hal yang demikian dapat juga terjadi terhadap alat
pengangkut udara dan darat. Kerugian yang demikian merupakan tanggung jawab
pengangkut terhadap pemilik barang. Berarti tidak dijamin oleh asuransi yang
menjamin barang yang bersangkutan.
5. Risiko
senjata perang
Asuransi tidak menjamin kerugian atau
kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul akibat penggunaan senjata perang,
senjata atom atau nuklir atau reaksi radioaktif. Yang dimaksud di sini adalah
penggunaan senjata-senjata perang atau senjata atom atau nuklir atau radio
aktif yang bukan untuk tujuan perang, diatur dalam bahaya perang.
6.Risiko
perang
Asuransi tidak menjamin kerugian
atau kerusakan barang-barang yang disebabkan oleh :
1.
peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusakan
di kalangan
masyarakat
yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut atau tindakan-tindakan yang
bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang terlibat perang
2.
penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahanan
pembajakan
(dikecualikan)
serta akibatnya atau percobaan untuk melakukan hal-hal tersebut.
3. ranjau, torpedo, dan lain-lain yang tidak
diurus lagi.
7. Risiko
pemogokan
Asuransi ini tidak menjamin kerugian
atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul atau disebabkan oleh
pemogokan, pemecatan buruh, atau orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan,
huru-hara dalam masyarakat; akibat dari pemogokan, pemecatan buruh dan
huru-hara dalam masyarakat oleh teroris atau tindakan seseorang dengan latar
belakang poitik.
8.
Ketidaklayakan alat pengangkut
Asuransi ini tidak menjamin
kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul dari tidal layaknya
kapal atau tongkang atau ketidaklayakan alat pengangkut darat maupun udara,
kecuali bila tertanggung atau orang-orang yang bekerja padanya tidak mengetahui
ketidaklayakan alat pengangkut tersebut. Persyaratan kelayakan kapal harus
dilihat dari 3 komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Ketiga komponen
tersebut sebagai berikut :
1.
Rangka kapal dan mesin kapal berada dalam keadaan baik dan mampu
berlayar di laut.
Kondisi
kapal dalam keadaan baik dan mampu berlayar di laut diproyeksikan dari kebenaran
material dari seluruh sertifikat kapal yang direkomendasikan oleh Biro
Klasifikasi yang mengawasi operasi kapal.
2.
Kemampuyan anak buah kapal bernavigasi yang diproyeksikan dari
ijazah dan pengalaman anak buah kapal sesuai dengan besarnya ukuran kapal dan
luasnya jaringan operasi kapal.
3.
Kapal selalu dibekali dengan perbekalan dan peralatan yang cukup
(bahan bakar, peta
laut,
baringan, kompas, radio atau teleks, dan lain-lain).
Ketiga macam persyaratan
kelayakan tersebut juga harus dipenuhi oleh alat pengangkut udara agar dapat
dikategorikan layak udara. Sedangkan alat pengangkutan darat yang lazim
digunakan untuk mengangkut barang seperti truk dan trailer, dapat dikategorikan
layak darat bila telah dites dan dikir oleh instansi yang berwenang (DLLJR) dan
sertifikat kir masih berlaku.
4. Mulai dan Berakhirnya Risiko
Dalam polis asuransi biasanya disebutkan
kapan mulai dan berakhirnya risiko. Kapan mulai dan berakhirnya risiko
pertanggungan dapat dipaparkan sebagai berikut :
1.
Risiko yang dijamin oleh asuransi dimulai sejak barang bergerak
meninggalkan gudang
pengiriman
untuk diangkut ke tempat tujuan, dan berakhir pada saat barang diserahterimakan
:
*
di gudang tujuan disebutkan dalam polis, atau
*
di gudang lain yang ditunjuk oleh tertanggung, atau
*
lewat waktu 15 hari untuk pengangkutan melalui air; lewat 4 hari untuk
pengangkutan
melalui darat; lewat 7 hari untuk
pengangkutan melalui udara, yang mana saja yang
lebih dahulu terjadi.
Ketentuan
ini merupakan syarat dari gudang ke gudang, tetapi lamanya jaminan di
tempat tujuan dibatasi 15 hari terhitung
sejak barang-barang selesai dibongkar dari
alat pengangkut air.
Apabila
waktu 15 hari ini dilewati, jaminan berakhir walaupun barang-barang belum
selesai diserahkan ke dalam gudang. Tapi
bila penyerahan lebih cepat dari 15 hari,
maka jaminan berakhir ketika barang-barang
selesai diserahkan ke dalam gudang.
2.
Apabila di luar kekuasaan atau kemampuan tertanggung, kontrak
pengangkutan berakhir sebelum barang tiba di tempat tujuan yang disebutkan
dalam polis, maka jaminan diatur sebagaimana
diatur dalam
ayat (4.1) di atas, kecuali ditentukan atau disetujui lain oleh penanggung
dengan atau tanpa penambahan premi, maka :
·
jaminan berakhir sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.1) di atas
bila barang
diteruskan ke tempat tujuan yang
disebutkan dalam polis.
·
jaminan berakhir bila barang terjual di tempat pengakhiran kontrak
pengangkutan atau lewat 7 hari terhitung sejak barang dibongkar dari alat
pengangkut, yang mana saja yang lebih dahulu terjadi.
D. ASURANSI
AVIASI
Asuransi Aviasi merupakan salah satu
jenis asuransi pengangkutan. Asuransi ini terdiri dari asuransi muatan
udara, asuransi cargo udara, dan asuransi pesawat udara.
1. Asuransi
Muatan Udara
Karakteristik dari asuransi muatan udara
adalah :
1. Obyek pertanggungan
Obyek pertanggungan dalam asuransi
pengangkutan udara dan muatannya (barang dan penumpang) terhadap kemungkinan
bahaya yang menimpanya, yang terjadi di Bandar udara (ground risk) atau
dalam penerbangan (flight risk).
2.Jaminan keselamatan penumpang
Dalam pengangkutan udara,
pengangkut diwajibkan oleh undang-undnag untuk menutup asuransi atau tanggung
jawabnya terhadap penumpang, yaitu :
1. Tanggung jawab atas
keselamatan penumpang
* ketika menaiki pesawat udara
* selama dalam pesawat udara, dan
* ketika turun
dari pesawat udara dengan ketentuan
bahwa jaminan keselamatan
hanya
diberikan kepada penumpang yang memiliki karcis penumpang yang sah. Di
Indonesia,
keselamatan penumpang dijamin oleh PT. Jasa Raharja.
2.Tanggung jawab atas kerugian
bagasi penumpang (hilang, rusak, terbakar), kecuali bagasi yang
dibawa sendiri oleh penumpang. Jaminan atas
kemungkinan kerugian atas bagasi penumpang
diasuransikan kepada perusahaan
asuransi kerugian oleh pengangkut.
2. Asuransi Cargo
Udara
Adalah asuransi atas barang-barang (bukan
bagasi penumpang)yang diangkut oleh pesawat udara untuk melindungi pemilik
barang terhadap kemungkinan bahaya yang menimbulkan kerugian atau kerusakan
yang dialami oleh barang yang disebabkan oleh pesawat udara yang mengangkutnya
ditimpa bahaya.
3. Asuransi
Pesawat Udara
Adapun karakteristik dari asuransi
pesawat udara adalah :
1. Obyek pertanggungan
Obyek pertanggungan dalam
asuransi pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka dan mesin pesawat,
baling-baling, motor, dan semua peralatan yang merupakan bagian dari pesawat
udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari pesawat udara itu
seperti kompas, radio, perlengkapan kabin, dan lain-lain.
2. Risiko yang dijamin
Jaminan dari polis gabungan
pesawat udara meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga, tidak termasuk tanggung
jawab terhadap
penumpang,
misalnya pesawat jatuh di pemukiman penduduk. Peristiwa ini menyebabkan
tertanggung dibebani tanggung jawab untuk membayar kerugian atas kecelakaan
tersebut, dalam hal ini perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut.
2.
Tanggung jawab terhadap penumpang
atau keselamatan penumpang ketika :
*
menaiki pesawat udara
*
selama berada di dalam pesawat udara, dan
* ketika turun dari pesawat udara dengan ketentuan bahwa
penumpang yang
bersangkutan memiliki karcis yang
sah.
3. Tanggung jawab atas kerugian atau
kerusakan bagasi penumpang, kecuali bagasi sendiri yang
dibawa oleh penumpang.
4. kehilangan atau kerusakan
pesawat udara ketika berada di udara, bergerak di landasan, di
darat, dan di permukaan air.
Kehilangan atau kerusakan pesawat udara disebabkan oleh
berbagai bahaya seperti topan
badai, pesawat udara jatuh atau tersungkur, melakukan
pendaratan darurat, tabrakan di udara,
menabrak benda permanen di bandar udara,
kebakaran dan sebagainya.risiko
dan lama pertanggungan
Semakin luas risiko yang dijamin
semakin luas pula bahaya yang ditanggung, maka preminya pun semakin besar.
Lamanya pertanggungan juga berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi.
Dalam perbandingannya, premi untuk jangka panjang lebih kecil daripada premi
untuk jangka pendek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar