Kamis, 10 Maret 2016

MINGGU KE V ASURANSI PENGANGKUTAN

Minggu Ke V
ASURANSI PENGANGKUTAN


 Saat ini pengangkutan barang dari satu daerah ke daerah lain memegang peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian. Terlebih dengan begitu pesatnya perkembangan bidang industri yang tersebar hampir di seluruh wilayah tanah air.
Mengingat begitu besarnya arus perpindahan barang dari satu daerah ke daerah lain, maka perlu adanya suatu jaminan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Ada beberapa macam jenis asuransi yang termasuk dalam asuransi pengangkutan, yaitu asuransi pengangkutan darat, asuransi pengangkutan laut, asuransi pengangkutan terpadu, dan asuransi aviasi, yang kesemuanya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap risiko atas segala kemungkinan yang terjadi dalam pengangkutan laut. Tapi untuk lebih praktisnya penyampaiannya dibahas lebih dahulu asuransi pengangkutan darat.

A. ASURASI PENGANGKUTAN DARAT
Beberapa karakteristik asuransi pengangkutan darat, mulai dari obyek pertanggungan, bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, jaminan keselamatan penumpang, sampai dengan asuransi pengangkutan barang.
1. Obyek Pertanggungan
Obyek pertanggungan dalam asuransi pengangkutan darat adalah kendaraan pengangkut darat beserta muatannya terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada kendaraan pengangkut maupun pada muatannya.
Asuransi pengangkutan darat meliputi 3 macam asuransi yaitu :
1.         Asuransi Atas Keselamatan Penumpang
2.         Asuransi Atas Barang yang Diangkut
3.         Asuransi Atas Kendaraan Pengangkut

   2. Risiko (bahaya) Dalam Pengangkutan Darat
1.Angin topan, angin rebut, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan banjir.
2.Tabrakan atau senggolan antara sesama kendaraan pengangkut, menabrak benda keras,     
      tergelincir keluar dari jalan atau rel, jatuh ke sungai atau jurang.
                3.Penahanan atau penyitaan oleh yang berwajib atau penduduk.
                4.Peperangan, sabotase, pembajakan, perampasan.
                5.Kerusuhan, kekacauan, pemogokan, demonstrasi, kebakaran, pencurian, kehilangan, dan
                   sebagainya.

     3. Jaminan Keselamatan Penumpang
      Jaminan atas keselamatan penumpang kendaraan darat ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada
      perusahaan asuransi kerugian. Di Indonesia, jaminan diberikan oleh perusahan asuransi kerugian PT.
     Jasaraharja (akan dibahas pada asuransi sosial).

     4. Asuransi Pengangkutan Barang
      Barang yang diangkut lewat darat, asuransinya ditutup oleh perusahaan asuransi kerugian dengan
      menggunakan polis perjalanan darat. Dalam garis besarnya, isi polis pengangkutan lewat darat   
      (merujuk  Pasal 256 dan 686 KUHDagang) adalah sebagai berikut :
        1.Nama, alamat tertanggung, dan pialang (apabila asuransi ditutup dengan perantaraan pialang).
        2.Bahaya atau risiko yang ditanggung atau (kondisi) standar pertanggungan.
         3.Saat bahaya mulai ditanggung dan saat bahaya terakhir ditanggung, atau saat polis mulai berlaku
           dan berakhirnya polis.
        4.Keterangan dan data barang yang ditanggung sepanjang yang diketahui oleh tertanggung (dan
            broker = pialang).
        5.Perjanjian yang telah diadakan oleh tertanggung kepada pihak ketiga (bila ada) mengenai barang  
           yang ditanggung.
        6.Tanggal diadakan perjanjian asuransi.
        7.Apabila dalam surat angkutan (surat muatan) disebutkan lamanya perjalanan darat, disebutkan
           pula dalam polis.
        8.Apakah perjalanan darat dilakukan langsung, terputus atau singgah
        9.Nama dan alamat pengangkut atau ekspeditur yang menerima pengangkutan
        10. Jumlah harga pertanggungan dan prosedur menentukan harga pertanggungan (real value, insered
            value, agreed value).
        11.Nama tempat tujuan barang
        12.Tarif premi (1%) dan jumlah pertanggungan.

Pasal 688 KUHDagang menetapkan bahwa jaminan dari penanggung (butir 4.3 di atas) mulai berlaku sejak barang telah sampai ke kendaraan yang akan mengangkutnya ke tempat tujuan atau sejak barang sampai di kantor atau ke tempat lain yang diterima oleh pengangkut. Jaminan berakhir sejak barang telah diserahkan oleh pengangkut ke dalam kendaraan tertanggung atau orang-orang yang dikuasakannya.
Ketentuan Pasal 688 KUHDagang di atas oleh para pihak dapat dikesampingkan yaitu dengan membuat ketentuan dalam polis bahwa jaminan mulai berlaku dari suatu tempat tertentu dan berakhir pada tempat tertentu pula.
        
    5. Pengangkutan Berganti-ganti Melalui Darat dan Air
 Pasal 691 KUHDagang menetapkan bahwa dalam pertanggungan barang yang diangkut berganti-ganti melalui darat dan air, jaminan dari penanggung tetap berlaku sekalipun selama perjalanan, barang yang ditanggung dipindahkan ke dalam kendaraan pengangkut lain atau kapal lain. Akan tetapi perjalan yang berganti-ganti melalui darat dan air harus dilakukan melalui jalan atau rute yang lazim digunakan untuk kendaraan pengangkut yang demikian. Kecuali dalam keadaan terpaksa, tidak boleh dialkukan penyimpangan perjalanan. Apabila dilakukan, maka jaminan dari penaggung berakhir sejak penyimpangan itu, kecuali dalam polis pertanggungan barang dimasukan syarat diperkenankan penyimpangan perjalanan, yang diminta oleh tertanggung ketika menutup asuransi dengan membayar premi tambahan.

     6. Asuransi Kendaraan Pengangkut Darat
Kendaraan pengangkut darat ditutup asuransinya kepada perusahaan asuransi kerugian. Polis yang digunakan dapat berupa polis perjalanan darat atau polis waktu. Apabila digunakan polis perjalanan, maka jaminan dari penanggung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dimulai dari tempat pemberangkatan sampai di tempat tujuan. Namun umumnya digunakan adalah polis waktu (1 tahun, 1/2 tahun, 3 bulan, 1 bulan), tidak menjadi persoalan apakah kendaraan dijalankan atau tidak.
Khusus untuk kendaraan bermotor Dewan Asuransi Indonesia (DAI) telah mengeluarkan Kondisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (hal ini akan dibahas pada bab-bab berikutnya).
  
B. ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT (Ocean Marine Insurance)   
Di  Indonesia Asuransi laut diganti dengan istilah Asuransi Pengangkutan.
Adapun karakteristik dari asuransi pengangkutan laut adalah :
1. Kepentingan (obyek yang dijamin)
    Asuransi pengangkutan laut itu menjamin kehilangan atau kerusakan akibat adanya bahaya laut. Yang dijamin ada 3, yaitu :
    1. Rangka Kapal (Hull)
         Pertanggungan jenis ini menjamin lambung dan mesin kapal terhadap risiko bahaya laut, misalnya
         cuaca buruk, kandas, tubrukan, kebakaran, dan sebagainya.
    2. Barang Muatan (cargo)
         Pertanggungan ini menjamin barang-barang ekspor atau impor ke atau dari berbagai penjuru dunia,
        yang dijamin terhadap bahaya laut, risiko pemindahan muatan, dan risiko bahaya perang.
    3. Uang Tambang (Freight)
        Di sini tertanggung dijamin tidak kehilangan uang angkutan atau uang tambang, terutama uang
        angkutan pada konsumen. Perlu diingat bahwa kerugfian atau kehilangan barang muatan berarti
        kerugian pada uang angkutan.
2. Polis yang Digunakan
    Polis yang umumnya digunakan dalam asuransi pengangkutan laut adalah :
1.       Polis dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih. Yang umumnya digunakan adalah
jangka waktu 12 bulan.
2.       Polis perjalanan untuk satu perjalanan atau bolak-balik.
            Masa berlakunya polis ini biasanya ditentukan dengan syarat at and from atau from saja.

 Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan dalam asuransi pengangkutan laut ditentukan sebagai berikut
        " Sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebut dalam polis, kemudian dilanjutkan dalam perjalanan, dan berakhir :
1.       pada waktu penyerahan kepada si penerima atau gudang terakhir atau tempat penyimpanan di
tempat tujuan yang disebutkan pada polis.
2.       pada waktu penyerahan kepada gudang lain atau tempat penyimpanan, baik disebut atau tidak
      disebut dalam polis, yang dipilih tertanggung :
                 *  untuk penyimpanan selain untuk transit
                 *  untuk lokasi atau distribusi, atau
                 *  dalam waktu 60 hari setelah barang tiba lengkap dari kapal di pelabuhan tujuan.
Yang mana saja yang terjadi lebih dahulu '.

3. Macam-macam Penutupan Asuransi Pengangkutan Laut
 Ada 3 macam cara yang ditempuh dalam melakukan penutupan asuransi pengangkutan laut. Ketiga macam cara tersebut adalah secara fakultatif, dengan floating policy, dan dengan open cover.
 1. Secara fakultatif, yaitu mempertanggungkan pengangkutan barang setiap terjadinya pengiriman.
 2. Dengan floating policy, yaitu mengasuransikan untuk beberapa kali pengangkutan yang telah
direncanakan sekaligus.
 3. Dengan open cover, yaitu pada dasarnya hampir sama dengan floating policy, hanya dalam floating policy sudah merupakan polis, sedangkan pada open cover merupakan kontrak antara calon tertanggung dengan penanggung untuk jangka waktu tertentu.   

4. Premi
      Besar kecilnya premi yang harus dibayar oleh tertanggung dalam asuransi pengangkutan laut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Setiap perusahaan asuransi belum tentu sama, tergantung pada pertimbangan masing-masing. Dasar pertimbangan tersebut tergantung pada :
1. Jenis barang yang diangkut, apakah mudah pecah, mudah terbakar, dan sebaliknya.
2. Pengepakannya, apakah secara baik, kuat atau tidak, dan apakah diangkat dengan kontainer atau tidak.
 3. Umur kapal dan besar kapal, perlu diteliti apakah kapalnya sudah tua (biasanya dibatasi sampai umur 15 tahun yang terdapat pada buku registrasi kapal), apabila sudah diatas 15 tahun dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi apakah premi dinaikan atau pertanggungannya bahkan ditolak.
 4. Rute kapal, apabila kapal melewati daerah perang atau kenegara-negara yang masih belum maju, mungkin preminya dinaikan atau pertanggungannya ditolak.
 5. Kondisi asuransi yang diminta, kondisi asuransi yang diminta adalah suatu hal yang paling menentukan besar kecilnya premi, karena luasnya jaminan yang harus dipikul oleh perusahaan asuransi.

5. Bahaya (risiko) yang dijamin
      Bahaya yang dijamin dapat digolongkan menjadi bahaya maritim (maritime perils) dan bahaya non maritime. Bahaya maritim dapat dipisah ke dalam bahaya dari laut (perils of the sea) dan bahaya di laut (perils on the sea).
      Bahaya dari laut merupakan bahaya yang disebabkan langsung oleh peristiwa yang secara kebetulan terjadi atau tidak menentu seperti angin topan, angin rebut, cuaca buruk, gempa bumi, gunung berapi meletus, halilintar dan bahaya lain yang berasal dari lautan. Sedangkan bahaya di laut merupakan bahaya yang bukan disebabkan langsung oleh bahaya ganas dari lautan, tetapi disebabkan oleh peristiwa-peristiwa tertentu. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain :
1. Kapal tabrakan dengan kapal atau menabrak kapal lain atau tongkang atau perahu, atau ditabrak oleh kapal lain
2. Kapal menabrak benda terapung di lautan (misalnya gunung es) atau menabrak benda terapung di pelabuhan atau menabrak dam atau dermaga atau benda permanen lainnya di pelabuhan.
3. Kebakaran di kapal sekalipun kebakaran disebabkan oleh kelalaian atau kebakaran di kapal disebabkan oleh sambaran halilintar (petir)
4. Banjir, yaitu air masuk secara besar-besaran ke dalam kapal karena bocor atau karena sebab-sebab lain
5. Pembajakan
6. Barratry (perbuatan tercela atau perbuatan melanggar hukum dari nakhoda dan atau anak buah kapal yang menimbulkan kerugian pada kapal)

      Bahaya non-maritim merupakan risiko yang dihadapi kapal, yang disebabkan oleh :
7. Peperangan, perang sipil, revolusi, pemberontakan, perlawanan, atau kegaduhan sipil yang ditimbulkannya
8. Penangkapan, penahanan, perampasan, penyitaan ataupun akibat-akibatnya atau setiap perbuatan untuk tujuan yang demikian
9. Ranjau, torpedo, bom, atau senjata-senjata perang yang terlontar
10. Pemogokan, kerusuhan buruh, huru-hara, kegaduhan sipil, penutupan perusahaan atau pencegahan Buruh-buruh dengan paksa melakukan pekerjaannya, dan lain-lain yang senada
 11. Perbuatan teroris atau perbuatan-perbuatan yang bermotif politik
 Menurut paham asuransi laut, yang dijamin oleh asuransi adalah bahaya maritim, akan tetapi dapat juga ditutup asuransi untuk bahaya non maritime
.
6. Macam Kapal yang Ditanggung
      Pada prinsipnya, macam kapal yang ditanggung adalah semua jenis kapal laut, kapal sungai, dan kapal danau yang terbuat dari baja atau kayu, dan digunakan secara legal, kecuali :
1. kapal perang, kapal selam, dan kapal apapun yang digunakan untuk keperluan perang termasuk kapal logistik perang, dan
2. kapal yang digunakan untuk tujuan yang dilarang oleh undang-undnag, misalnya kapal yang digunakan untuk penyelundupan, perampokan, pembajakan, dan tujuan-tujuan terlarang lainnya

      Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, persyaratan agar kapal boleh diasuransikan adalah sebagai berikut :
3. berbendera Indonesia
4.berbendera negara lain, tapi kapal yang bersangkutan dimiliki, atau di bawah pengawasan manajemen Indonesia
5.sedang memiliki ijin berlayar dari instansi yang berwenang (Dirjen Perhubungan Laut)
6.tidak dalam status tahanan, baik tahanan yuridis, maupun tahanan politis
     
C. ASURANSI PENGANGKUTAN TERPADU
      Adapun karakteristik dari asuransi pengangkutan terpadu, yaitu :
1.  Asuransi Pengangkutan Kepulauan
      Asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh suatu kepulauan seperti Indonesia, yaitu dipadukan antara asuransi pengangkutan barang melalui laut, melalui darat, dan udara dengan menggunakan satu polis. Apabila sejumlah barang diangkut dengan kapal laut dari Menado ke Surabaya dan seterusnya diangkut ke Kediri dengan Kereta api, maka asuransinya dapat ditutup satu kali untuk pengangkutan Menado- Surabaya- Kediri dengan kondisi pertanggungan dipilih salah satu dari Risiko I, Risiko II, dan Risiko III.
2.  Risiko yang Ditanggung
      Risiko dalam pengangkutan kepulauan dibedakan menjadi 3, yaitu : risiko I, risiko II, dan risiko III. Adapun cirri-ciri dari masing-masing risiko tersebut adalah sebagai berikut:
1. Risiko I
Menjamin smua risiko yang menimbulkan kerugian atau kerusakan pada barang yang ditanggung, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak ditanggung (yang disebutkan di bawah)
2. Risiko II
Menjamin kerugian atau kerusakan atau biaya atas barang yang ditanggung, yang timbul dari risiko-risiko di bawah ini, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak ditanggung (yang disebutkan di bawah)
  1. Akibat dari alat pengangkutan mengalami :
                1.  kebakaran atau peledakan
                2.  terdampar, terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir keluar rel atau jalur, tabrakan, terjatuh,
                    tersungkur, pendaratan darurat.
  2. Pembongkaran di pelabuhan darurat
  3. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  4. Disebabkan oleh :
              1. pengorbanan kerugian umum
              2. pembuangan barang kelaut
              3. terlemparnya barang ke laut
              4. air laut, air sungai, air danau, air hujan atau air tawar masuk ke dalam alat pengangkut              
                  termasuk tempat penimbun barang
  5. Kerugian akibat bongkar muat
  6. Tanggung jawab akibat tabrakan kapal
3. Risiko III
Menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan atas barang yang ditanggung, yang timbul dari risiko-risiko tersebut di bawah ini, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak disebut.
       1. Akibat dari alat pengangkutan mengalami :
              * kebakaran atau peledakan
               *  terdampar, terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir keluar rel atau jalur, tabrakan, terjatuh,
                  tersungkur, pendaratan darurat
       2. Pembongkaran di pelabuhan darurat
       3. Yang disebabkan oleh :
              * pengorbanan kerugian umum
              * pembuangan barang ke laut
       4. Kerugian akibat dari :
              * bongkar muat, dan
              * terlemparnya barang ke laut karena cuaca buruk
      
Risiko yang dikecualikan
Selain risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, juga terdapat risiko yang tidak ditanggung, yang biasanya disebut dengan risiko yang dikecualikan adalah sebagai berikut :

1.Kesalahan atau kelalaian tertanggung asuransi ini tidak menjamin :
                1.kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan tertanggung,
                  pegawai- pegawai tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung dan agen
                  tertanggung
                2.kerugian atau kerusakan barang dan biaya-biaya yang timbul akibat dari pembungkus yang
                  kurang baik, termasuk penimbunan atau penyusunan barang di dalam kontainer, tetapi hanya
                  bila penyusunan arang dilakukan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasan
                 tertanggung.
                3.kerugian atau kerusakan yang disengaja pada barang yang ditanggung atau bagian dari barang
                  yang Ditanggung karena tindakan salah oleh seorang atau orang-orang lain. Ketentuan ini tidak
                 berlaku untuk risiko I.
2.Sifat Pembawaan Barang
Asuransi ini tidak menjamin
kebocoran atau susut atau keausan yang wajar dari barang-barang yang ditanggung kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul akibat dari sifat barang yang ditanggung .Karena alamiahnya barang-barang tertentu dapat mengalami proses pembusukan sendiri (sayur-mayur, buah-buahan, makanan, dan lain-lain), demikian pula ada jenis barang yang dapat terbakar sendiri, misalnya kopra dapat terbakar sendiri di dalam palka bila udara sangat panas.
3.Kelambatan pengiriman barang
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul yang diakibatkan langsung oleh kelambatan walaupun kelambatan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin. Kelambatan yang dialami oleh alat pengangkut, misalnya karena kesalahan navigasi, dapat menimbulkan pada barang yang diangkutnya. Kerugian yang demikian tidak termasuk risiko asuransi pengangkutan, tapi merupakan tanggung jawab pengangkut. Berarti kerugian yang demikian tidak dijamin oleh asuransi kelambatan penyerahan barang kepada penerima barang di tempat tujuan, juga dapat menimbulkan kerugian pada barang, yang dikenal dengan istilah liquidity damage. Kerugian yang demikian merupakan tanggung jawab yang demikian tidak dijamin oleh asuransi pengangkutan.
 Kelambatan barang tiba di tempat tujuan disebabkan oleh kapal melakukan deviasi ydiperbolehkan menurut hukum atau kapal menghadapi bahaya laut sehingga terpaksa menyingkir atau mengungsi, tidak terpaksa dalam pengertian kelambatan ini.
4. Keadaan keuangan yang buruk
Asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul dari keadaan keuangan yang buruk dari pemilik kapal atau pengusaha atau pencharter kapal atau operator kapal. Keadaan yang buruk untukmembiayai operasi kapal dapat menimbulkan gangguan terhadap jadwal pelayaran sehingga dapat menimbulkan kerugian pada barang yang diangkut. Hal yang demikian dapat juga terjadi terhadap alat pengangkut udara dan darat. Kerugian yang demikian merupakan tanggung jawab pengangkut terhadap pemilik barang. Berarti tidak dijamin oleh asuransi yang menjamin barang yang bersangkutan.
5. Risiko senjata perang
 Asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul akibat penggunaan senjata perang, senjata atom atau nuklir atau reaksi radioaktif. Yang dimaksud di sini adalah penggunaan senjata-senjata perang atau senjata atom atau nuklir atau radio aktif yang bukan untuk tujuan perang, diatur dalam bahaya perang.
6.Risiko perang
Asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan barang-barang yang disebabkan oleh :
1.       peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusakan di kalangan
masyarakat yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut atau tindakan-tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang terlibat perang
2.       penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahanan pembajakan
(dikecualikan) serta akibatnya atau percobaan untuk melakukan hal-hal tersebut.
                  3.    ranjau, torpedo, dan lain-lain yang tidak diurus lagi.

7. Risiko pemogokan
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul atau disebabkan oleh pemogokan, pemecatan buruh, atau orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan, huru-hara dalam masyarakat; akibat dari pemogokan, pemecatan buruh dan huru-hara dalam masyarakat oleh teroris atau tindakan seseorang dengan latar belakang poitik.
8. Ketidaklayakan alat pengangkut
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan barang atau biaya-biaya yang timbul dari tidal layaknya kapal atau tongkang atau ketidaklayakan alat pengangkut darat maupun udara, kecuali bila tertanggung atau orang-orang yang bekerja padanya tidak mengetahui ketidaklayakan alat pengangkut tersebut. Persyaratan kelayakan kapal harus dilihat dari 3 komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Ketiga komponen tersebut sebagai berikut :
1.       Rangka kapal dan mesin kapal berada dalam keadaan baik dan mampu berlayar di laut.
Kondisi kapal dalam keadaan baik dan mampu berlayar di laut diproyeksikan dari kebenaran material dari seluruh sertifikat kapal yang direkomendasikan oleh Biro Klasifikasi yang mengawasi operasi kapal.
2.       Kemampuyan anak buah kapal bernavigasi yang diproyeksikan dari ijazah dan pengalaman anak buah kapal sesuai dengan besarnya ukuran kapal dan luasnya jaringan operasi kapal.
3.       Kapal selalu dibekali dengan perbekalan dan peralatan yang cukup (bahan bakar, peta
laut, baringan, kompas, radio atau teleks, dan lain-lain).

Ketiga macam persyaratan kelayakan tersebut juga harus dipenuhi oleh alat pengangkut udara agar dapat dikategorikan layak udara. Sedangkan alat pengangkutan darat yang lazim digunakan untuk mengangkut barang seperti truk dan trailer, dapat dikategorikan layak darat bila telah dites dan dikir oleh instansi yang berwenang (DLLJR) dan sertifikat kir masih berlaku.

4. Mulai dan Berakhirnya Risiko
Dalam polis asuransi biasanya disebutkan kapan mulai dan berakhirnya risiko. Kapan mulai dan berakhirnya risiko pertanggungan dapat dipaparkan sebagai berikut :
1.       Risiko yang dijamin oleh asuransi dimulai sejak barang bergerak meninggalkan gudang
pengiriman untuk diangkut ke tempat tujuan, dan berakhir pada saat barang diserahterimakan :
                                * di gudang tujuan disebutkan dalam polis, atau
                                * di gudang lain yang ditunjuk oleh tertanggung, atau
                                * lewat waktu 15 hari untuk pengangkutan melalui air; lewat 4 hari untuk pengangkutan
                                   melalui darat; lewat 7 hari untuk pengangkutan melalui udara, yang mana saja yang
                                   lebih dahulu terjadi.
                                   Ketentuan ini merupakan syarat dari gudang ke gudang, tetapi lamanya jaminan di
                                   tempat tujuan dibatasi 15 hari terhitung sejak barang-barang selesai dibongkar dari
                                   alat pengangkut air.
                                   Apabila waktu 15 hari ini dilewati, jaminan berakhir walaupun barang-barang belum
                                   selesai diserahkan ke dalam gudang. Tapi bila penyerahan lebih cepat dari 15 hari,
                                   maka jaminan berakhir ketika barang-barang selesai diserahkan ke dalam gudang.
2.       Apabila di luar kekuasaan atau kemampuan tertanggung, kontrak pengangkutan berakhir sebelum barang tiba di tempat tujuan yang disebutkan dalam polis, maka jaminan diatur sebagaimana
diatur dalam ayat (4.1) di atas, kecuali ditentukan atau disetujui lain oleh penanggung dengan atau tanpa penambahan premi, maka :
·         jaminan berakhir sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.1) di atas bila barang
                                      diteruskan ke tempat tujuan yang disebutkan dalam polis.
·         jaminan berakhir bila barang terjual di tempat pengakhiran kontrak pengangkutan atau lewat 7 hari terhitung sejak barang dibongkar dari alat pengangkut, yang mana saja yang lebih dahulu terjadi.

D. ASURANSI AVIASI
      Asuransi Aviasi merupakan salah satu jenis asuransi pengangkutan. Asuransi ini terdiri dari asuransi muatan udara, asuransi cargo udara, dan asuransi pesawat udara.

1. Asuransi Muatan Udara
      Karakteristik dari asuransi muatan udara adalah :
1. Obyek pertanggungan
Obyek pertanggungan dalam asuransi pengangkutan udara dan muatannya (barang dan penumpang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, yang terjadi di Bandar udara (ground risk) atau dalam penerbangan (flight risk).
2.Jaminan keselamatan penumpang
Dalam pengangkutan udara, pengangkut diwajibkan oleh undang-undnag untuk menutup asuransi atau tanggung jawabnya terhadap penumpang, yaitu :
              1. Tanggung jawab atas keselamatan penumpang
                                * ketika menaiki pesawat udara
                              * selama dalam pesawat udara, dan
                              * ketika turun dari pesawat udara  dengan ketentuan bahwa jaminan keselamatan
                                 hanya diberikan kepada penumpang yang memiliki karcis penumpang yang sah. Di
                                 Indonesia, keselamatan penumpang dijamin oleh PT. Jasa Raharja.
               2.Tanggung jawab atas kerugian bagasi penumpang (hilang, rusak, terbakar), kecuali bagasi yang
                dibawa sendiri oleh penumpang. Jaminan atas kemungkinan kerugian atas bagasi penumpang
                diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian oleh pengangkut.

2. Asuransi Cargo Udara
      Adalah asuransi atas barang-barang (bukan bagasi penumpang)yang diangkut oleh pesawat udara untuk melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dialami oleh barang yang disebabkan oleh pesawat udara yang mengangkutnya ditimpa bahaya.

3. Asuransi Pesawat Udara

      Adapun karakteristik dari asuransi pesawat udara adalah :
 1. Obyek pertanggungan
Obyek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang merupakan bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari pesawat udara itu seperti kompas, radio, perlengkapan kabin, dan lain-lain.
2. Risiko yang dijamin
Jaminan dari polis gabungan pesawat udara meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga, tidak termasuk tanggung jawab terhadap       
penumpang, misalnya pesawat jatuh di pemukiman penduduk. Peristiwa ini menyebabkan tertanggung dibebani tanggung jawab untuk membayar kerugian atas kecelakaan tersebut, dalam hal ini perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut.
             2.    Tanggung jawab terhadap penumpang atau keselamatan penumpang ketika :
                                * menaiki pesawat udara
                                * selama berada di dalam pesawat udara, dan
                                * ketika turun dari pesawat udara dengan ketentuan bahwa penumpang yang
                                 bersangkutan  memiliki karcis yang sah.
            3. Tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan bagasi penumpang, kecuali bagasi sendiri   yang
                  dibawa oleh penumpang.
            4.  kehilangan atau kerusakan pesawat udara ketika berada di udara, bergerak di landasan, di
                 darat, dan di permukaan air. Kehilangan atau kerusakan pesawat udara disebabkan oleh
                 berbagai bahaya seperti topan badai, pesawat udara jatuh atau tersungkur, melakukan
                 pendaratan darurat, tabrakan di udara, menabrak benda permanen di bandar udara,
                 kebakaran dan sebagainya.risiko dan lama pertanggungan

Semakin luas risiko yang dijamin semakin luas pula bahaya yang ditanggung, maka preminya pun semakin besar. Lamanya pertanggungan juga berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi. Dalam perbandingannya, premi untuk jangka panjang lebih kecil daripada premi untuk jangka pendek.
     
             
     

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar