Jumat, 11 Maret 2016

MINGGU KE IV Kewajiban dan Hak Pengangkut

Minggu ke IV
Kewajiban dan Hak  Pengangkut
1. Pengantar.
          Perkuliahan di Minggu Ke III kita sudah membahas prinsip-prinsip tanggung jawab hukum yang kemudian diimplementasikan ke dalam tanggung jawab hukum pengangkut.
Berikutnya, kita akan membahas apa yang menjadi kewajiban dan hak pengangkut
Kewajiban pengangkut dalam pengangkutan lahir karena adanya perjanjian pengangkutan.
Perjanjian pengangkutan Menurut Prof Subekti adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak lainnnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
Menurut Prof. HMN Purwosutjipto Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan

2. Pengertian Pengangkut Menurut Undang Undang.

1) A.  KUHDagang: Pasal 466
          Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
1). B. KUHDagang: Pasal 521
          Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut

2). UU 23/2007 Perkeretaapian:
          Pasal 1 butir 17: Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum.
          Pasal 1 butir 9: Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di atas rel.
3) UU 17/2008 Ttg Pelayaran:
          UU Pelayaran tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pengangkut, tapi memberikan pengertian kegiatannya, yaitu: Pasal 1 Butir 3: angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4). UU 1/2009 Ttg Penerbangan
          Pasal 1 Butir 26: Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga. 
5). UU 22/2009 Ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
          Pasal butir 21: Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 1 UU 8/1999 Ttg Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 Butir 3: Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

3. Tanggung Jawab Pengangkut
          Menurut KUHDagang dalam Pengangkutan Barang:
          Kewajibannya adalah:
          1). Menjaga keselamatan barang sejak diterimanya dan menyerahkannya;
          2). Memberi ganti rugi atas sebagaian atau keseluruhan yang rusak, hilang dsb.
          3). Bertanggung jawab atas penggunaan barang yang diangkut oleh pekerja selama dalam pengangkutan (Ps 468 dst).

Hak Pengangkut dalam Pengangkutan Barang:

1). Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu. (Ps 478).
2). Pasal 479:
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat
Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu.
3). Dan Pasal-pasal lainya dalam KUHDagang yang menyangkut hak pengangkut dalam pengangkutan barang.

Kewajiban Pengangkut dalam Angkutan Penumpang:

1). Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. (Ps 522)
2). Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. (Ps 522)
3). Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. (Ps 522)
4). Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain. (Ps 522)
5). Pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu. (Ps 523)
6). Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (Ps 528)
7). Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya. (Ps 529).
8). Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (Ps 533e).
9). Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak. (Ps 533j).
10). Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal. (Ps 527)
11). Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (Ps 528).
12). Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya. (Ps 529).
13). Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (Ps 530).

Hak Pengangkut dalam Pengangkutan Penumpang:
          KUHDagang tidak menyebutkan secara jelas apa yang menjadi hak pengangkut dalam pengangkutan orang.
          Secara implisit hak-hak pengangkut dapat disimpulkan sbb:
1). Menerima pembayaran ongkos
2). Mengatur penumpang
3). Menunggu penumpang dipelabuhan



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar