Minggu ke IV
Kewajiban dan Hak Pengangkut
1. Pengantar.
•
Perkuliahan
di Minggu Ke III kita sudah membahas prinsip-prinsip tanggung jawab hukum yang
kemudian diimplementasikan ke dalam tanggung jawab hukum pengangkut.
Berikutnya, kita akan membahas apa yang menjadi kewajiban dan
hak pengangkut
Kewajiban pengangkut dalam pengangkutan lahir karena adanya
perjanjian pengangkutan.
Perjanjian pengangkutan Menurut Prof Subekti adalah suatu
perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau
barang dari suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak lainnnya menyanggupi
akan membayar ongkosnya.
Menurut Prof. HMN Purwosutjipto Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan
diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu
tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan
diri untuk membayar biaya pengangkutan
2. Pengertian Pengangkut Menurut Undang Undang.
1) A. KUHDagang: Pasal 466
•
Pengangkut dalam
pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut
waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain,
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui
laut.
1). B. KUHDagang: Pasal 521
•
Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan
perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan
suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir,
penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut
2). UU 23/2007 Perkeretaapian:
•
Pasal 1 butir 17: Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang
menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum.
•
Pasal 1 butir 9: Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di atas rel.
3) UU 17/2008 Ttg Pelayaran:
•
UU
Pelayaran tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pengangkut, tapi
memberikan pengertian kegiatannya, yaitu: Pasal 1 Butir 3: angkutan di
perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau
barang dengan menggunakan kapal.
4). UU 1/2009 Ttg Penerbangan
•
Pasal 1 Butir 26: Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara
niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain
badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara
niaga.
5). UU 22/2009 Ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
•
Pasal butir 21: Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 1 UU 8/1999 Ttg Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 Butir 3: Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
3. Tanggung Jawab Pengangkut
•
Menurut KUHDagang dalam Pengangkutan Barang:
•
Kewajibannya adalah:
•
1).
Menjaga keselamatan barang sejak diterimanya dan menyerahkannya;
•
2).
Memberi ganti rugi atas sebagaian atau keseluruhan yang rusak, hilang dsb.
•
3).
Bertanggung jawab atas penggunaan barang yang diangkut oleh pekerja selama
dalam pengangkutan (Ps 468 dst).
Hak Pengangkut dalam Pengangkutan Barang:
1). Pengangkut
mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya
sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang
itu. (Ps 478).
2). Pasal 479:
Pengangkut mempunyai
hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya
pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan
sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal
watak dan sifat-sifat
Pengangkut
setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan
bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa
diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap
barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut
diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai
barang-barang itu.
3). Dan Pasal-pasal lainya dalam
KUHDagang yang menyangkut hak pengangkut dalam pengangkutan barang.
Kewajiban Pengangkut dalam Angkutan Penumpang:
1). Perjanjian untuk mengangkut,
mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai
saat turun dari kapal. (Ps 522)
2). Perjanjian untuk mengangkut,
mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai
saat turun dari kapal. (Ps 522)
3). Bila cedera itu mengakibatkan
kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh
suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. (Ps
522)
4). Bila penumpang itu diangkut
berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik
terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya
dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain. (Ps 522)
5). Pengangkut bertanggung jawab atas
perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang
digunakannya pada pengangkutan itu. (Ps 523)
6). Pengangkut bertanggung jawab atas
kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat
membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang
layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (Ps 528)
7). Bila kapal itu karena keadaan
setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak,
pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat
pengangkutan lain atas biayanya. (Ps 529).
8). Pengangkut wajib memberi
kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah
diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua
belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (Ps 533e).
9). Biaya-biaya pemeliharaan
penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan
penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia
bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga
yang layak. (Ps 533j).
10). Dengan menyimpang dari ketentuan
pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu
disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang
bertentangan dengan usaha adalah batal. (Ps 527)
11). Pengangkut bertanggung jawab
atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat
membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang
layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (Ps 528).
12). Bila kapal itu karena keadaan
setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak,
pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat
pengangkutan lain atas biayanya. (Ps 529).
13). Penumpang dapat diminta agar
kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan
tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila
orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (Ps 530).
Hak Pengangkut dalam Pengangkutan Penumpang:
•
KUHDagang
tidak menyebutkan secara jelas apa yang menjadi hak pengangkut dalam
pengangkutan orang.
•
Secara
implisit hak-hak pengangkut dapat disimpulkan sbb:
1). Menerima pembayaran ongkos
2). Mengatur penumpang
3). Menunggu penumpang dipelabuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar