Minggu Ke VII
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
A. PENGERTIAN
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Menurut
paham asuransi, yang dimaksud dengan kendaran bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh motor atau mekanik lainnya, tidak termasuk kendaraan yang berjalan
di atas rel. Dengan kata lain kendaraan bermotor adalah kendaraan yang berjalan
di atas aspal dan tanah seperti mobil sedan, bus, colt, trailer, kendaraan
beroda tiga atau beroda dua, dan sebagainya.
Semua
kendaraan yang dikemudikan sendiri maupun yang dikemudikan orang lain selalu
menghadapi risiko atas kendaraannya, sekalipun sedang disimpan dalam garasi.
Kecelakaan yang mungkin menimpa dapat berasal dari dalam maupun dari luar.
Risiko yang berasal; dari luar, mungkin ditabrak oleh kendaraan lain, karena
dirusak atau dibakar oleh orang jahat, dan sebagainya. Sedang risiko yang
berasal dari dalam mungkin karena kelalaian, kesalahan sehingga menabrak
kendaraan atau orang, dan sebagainya.
Adakalanya
kecelakaan ini akan menimbulkan kerugian keuangan bagi pemiliknya. Dalam hal
ini bukan hanya kerugian finansial akan tetapi juga tanggung jawab terhadap
pihak lain bila kendaraan menabrak kendaraan lain, orang, rumah, dan
sebagainya. Untuk menghindari risiko dan kerugian yang mungkin timbul, maka risiko
kecelakaan kendaraan bermotor dan tanggung jawab terhadap pihak lain yang
dirugikan, dapat diasuransikan.
Jadi,
asuransi kendaraan bermotor, meliputi jaminan atas kerusakan material dan
tanggung gugat atau TPL (Third Party Liability). Asuransi tanggung gugat
artinya tanggung jawab tertanggung menurut hukum terhadap pihak ketiga yang
dirugikan karena perbuataannya yang melawan hukum. Misalnya : mobil A menabrak
mobil B. Menurut hukum A harus mengganti kerusakan B, karena mobilnya rusak
akibat ditabrak mobil A. Kewajiban inilah yang diambil oleh penanggung. Risiko
inilah yang dijual kepada tertanggung dan yang merupakan suatu kewajiban
menurut hukum kepada pihak ketiga. Sedangkan kerusakan atau kerugian mobil A
yang menabrak mobil B, tidak dijamin oleh penanggung.
Dalam
praktik perasuransian juga ditemui bahwa dengan premi tertentu maka risiko atas
kerusakan mobil tertanggung maupun tanggung jawab terhadap kerusakan atau
kerugian mobil, orang, harta benda orang lain ternyata dapat dijamin dalam satu
polis.
B. RISIKO
YANG DITANGGUNG
Risiko yang
ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
Risiko Gabungan dan Risiko Tambahan.
1. Risiko Gabungan
Risiko
gabungan yang ditanggung oleh polis meliputi hal-hal berikut :
1.
Kebakaran
yang ditimbulkan oleh petir, api, atau itikad jahat orang lain (kecuali orang
yang termasuk
keluarga
atau bekerja pada tertanggung).
2.
Kerusakan
yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti benturan, peledakan, tergelincir, tabrakan,
terbalik, dan sebagainya atau
diakibatkan oleh niat jahat orang lain (kecuali orang yang termasuk keluarga
atau bekerja pada tertanggung).
3.
Pencurian
atau kehilangan atas peralatan standar kendaran ber\motor atau pencurian secara
keseluruhan,
termasuk pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan
memudahkan pencurian. Khusus kendaraan bermotor dua atau roda tiga, yang
dimaksud dengan pencurian adalah pencurian kendaraan secara keseluruhan.
4.
Kerusakan
yang diakibatkan oleh seperti dalam ayat 1.2. yang terjadi selama di ataskapal
feri atau alat
penyebrangan
resmi yang disediakan untuk lalu lintas jalan.
5.
Biaya-biaya
menjaga daan menarik atau amengangkut kendaraan bermotor yang rusak (tidak
dapat lag
i
berjalan sendiri) ke bengkel terdekat atau bengkel yang ditunjuk oleh
penanggung, dengan ganti rugi maksimal 0,5 % dari harga pertanggungan.
2. Risiko Tambahan
Risiko
tambahan yang ditanggung oleh polis terdiri dari :
1. Risiko huru-hara dengan tambahan premi
2,5 % dari harga pertanggungan.
2. Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap
penumpang (bukan TJH terhadap pihak ketiga tersebut di atas);
harga pertanggungan maksimal TJH
terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing-masing
penanggung; demikian juga besarnya (%)
premi tambahan atas TJH terhadap penumpang ditentukan oleh
masing-masing penanggung.
3. Risiko yang dikecualikan
3. Risiko Yang Tidak Ditanggung
Selain risiko yang ditanggung oleh perusahaan,
juga terdapat risiko dikecualikan dalam pertanggungan. Risiko yang dikecualikan
tersebut dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1.
Kerugian
perusahan pengangkutan, kehilangan upah (sewa), berkurangnya nilai dan kerugian
sebagai
akibat
dari tidak dapat digunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikannya, yang
diakibatkan oleh suatu risiko yang ditanggung oleh polis.
2.
Pencurian
atau kehilangaan peralatan tambahan kendaraan (non-standar), kecuali
dicantumkan dalam
polis
bahwa peralatan tambahan itu ikut diasuransikan
4. Pengecualian Pokok
Tidak
ditanggung atau kerusakan atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab :
1.
Disebabkan
oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor itu digunakan untuk melancarkan
kendaraan
lain,
digunakan dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecakapan atau perlombaan
kecepatan, digunakan untuk tujuan lain selain yang ditetapkan dalam polis
2.
Disebabkan
oleh kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
3.
Disebabkan
oleh atau terjadi karena kendaran bermotor dijalankan dalam keadaan rusak atau
tidak
layak dijalankan dengan sepengetahuan
tertanggung.
4.
Disebabkan
oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang
tidak
memiliki
SIM yang sah atau dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk.
5.
Disebabkan
oleh karena kendaran bermotor dijalankan dengan tidak menaati peraturan lalu
lintas yang
berlaku.
6.
Disebabkan
oleh atau terjadi karena atau langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan
dengan
gempa
bumi, letusan gunung berapi, angin ribut, angin puyuh, angin topan, banjir,
genangan air, gelombang pasang dan peristiwa-peristiwa geologi atau meteorologi
lainnya, kecuali sambaran petir.
7. Disebabkan oleh atau terjadi karena atau
langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan :
*Perang,
bencana perang, atau sesuatu keadaan perang lainnya, atau pendudukan meskipun
Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara
yang ikut berperang.
*Perang saudara, kekeruhan dalam
negeri pemberontakan.
Huru-hara,
kerusuhan penduduk, kegaduhan, perbuatan pembalasan, pemogokan
Dan pegucilan kaum buruh, pemberontakan anak buah
kapal.
* Sabotase, teror, kekacauan yang
bersifat politik atau bersifat lain.
melakukan atau melalaikan sesuatu perbuatan yang tepat ataupun
tidak tepat dalam melaksanakan sesuatu perintah, tindakan atau
peraturan-peraturan dari
sesuatu instansi atau badan militer atau sipil atau
polisi atau badan politik dari
pemerintah Indonesia atau pemerintah asing.
* Nasionalisasi, konfiskasi,
rekwiski, penyitaan untuk tujuan militer.
*Penggunaan kendaraan bermotor
dalam tugas operasional kepolisian atau kemiliteran,
termasuk Pegawai Sipil
Kepolisian atau Kemiliteran.
* Disebabkan oleh getaran atau
berat kendaraan bermotor atau muatannya pada
jalan, viadu jembatan atau pada konstruksi
dan bangunan yang terdapat di bawah
atau di atas atau di samping jalan dan
di dalam tanah.
5. Pengecualian Khusus
Kehilangan
atau kerusakan kendaraan bermotor yang tidak ditanggung disebabkan oleh hal-hal
berikut :
1. Disebabkan oleh reaksi inti atom,
bagaimanapun terjadinya reaksi itu.
2. Yang terjadi pada atau di kendaraan
bermotor karena kesalahan pada konstruksi atau karatan, keausan,
sifat kekurangan sendiri atau sesuatu
sebab intern pada bagian atau pada mesin kendaraan bermotor
atau disebabkan salah menggunakan
kendaraan itu.
3. Disebabkan oleh serangga atau binatang
pengerat atau binatang-binatang kecil lainnya.
6. Harga Pertanggungan
Menentukan
harga pertanggungan bukan suatu pekerjaan yang mudah. Seringkali penutupan
asuransi gagal hanya karena tidak adanya kesepakatan dalam menentukan harga
pertanggungan. Ada beberapa cara menentukan harga pertanggungan. Cara-cara
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Harga Pertanggungan
Harga pertanggungan sesuai dengan harga yang
disetujui antara penanggung dan tertanggung (agreed value), tetapi
maksimal sebesar harga yang sebenarnya (real value) dari kendaraan bermotor
itu. Harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang diperoleh jika sekiranya
kendaraan bermotor itu dijual bebas. Apabila peralatan-peralatan tambahan
(non-standar) juga ingin disertakan, maka haruslah disebutkan secara terperinci
satu persatu berikut harganya.
2. Pertanggungan di Atas Harga
Pertanggungan di atas harga (over-insured)
yaitu pertanggungan melebihi harga yang sebenarnya dari kendaraan bermotor,
tidak diperkenankan ditutup pertanggungannya.
3. Pertanggungan di bawah harga
(under-insured) yaitu harga pertanggungan lebih kecil dari harga yang
sebenarnya, pada prinsipnya juga tidak diperkenankan ditutup pertanggungannya.
Namun apabila tidak mungkin dihindarkan, maka harus dikenakan syarat pro
rata, yaitu bila terjadi klaim, maka ganti rugi dari penanggung ditetapkan
menurut syarat pro rata. Misalnya, motor seharga Rp.10.000.000,- ditutup
pertanggungannya dengan harga pertanggungan Rp.6.000.000,-. Apabila terjadi
klaim, misalnya rp. 1.000.000,-, maka ganti ruginya sebesar :
Rp. 6.000.000,- x Rp. 1.000.000,- = Rp. 600.000,-
Rp. 10.000.000,-
6.4. Premi Pertanggungan
Setelah
disepakati berapa harga pertanggungan langkah selanjutnya adalah menentukan
jumlah premi pertanggungan seperti diuraikan berikut ini :
1. Tarif Premi Dasar
Tarif premi ditentukan oleh penanggung atau gabungan
penanggung berdasarkan kondisi, usia,
dan jenis kendaraan serta tujuan pemakaiannya. Kendaraan yang digunakan untuk
keperluan sendiri, keperluan keluarga atau keperluan kantor lebih rendah
tarifnya dari kendaran umum. Tarif premi terdiri dari tarif premi dasar, tarif
premi TJH, dan tarif premi tambahan. Tarif premi dasar adalah tarif untuk
risiko gabungan, yang ditentukan untuk dua tingkatan harga pertanggungan.
2. Pembayaran Premi
Uang premi dibayar di
muka untuk jaminan selama satu tahun, namun dapat diangsur secara
semester atau triwulan.
Diangsur secara semester
- Semester pertama
sebesar 65 % dari premi setahun
- Semester kedua
sebesar 40 % dari premi setahun
Diangsur secara
triwulan
- Triwulan
pertama sebesar 40 % dari premi setahun
- Triwulan kedua
sebesar 40 % dari premi setahun
- Triwulan ketiga
sebesar 40 % dari premi setahun
- Triwulan
keempat sebesar 10 % dari premi setahun
Premi Jangka Pendek
Apabila premi asuransi
kendaraan bermotor untuk jangka pendek, minimal untuk satu minggu,
maka perhitungan
preminya adalah sebagai berikut :
- Pertanggungan selama 1 minggu,
premi 12,5 % dari premi setahun
- Pertanggungan
selama 1 bulan, premi 20,0 % dari premi setahun
- Pertanggungan
selama 2 bulan, premi 30,0 % dari premi setahun.
- Pertanggungan
selama 3 bulan, premi 40,0 % dari premi setahun.
- Pertanggungan
selama 4 bulan, premi 50,0 % dari premi setahun.
- Pertanggungan
selama 6 bulan,premi 70 % dari premi setahun.
- Pertanggungan
selama 7 bulan, premi 80,0 % dari premi setahun.
- Pertanggungan
selama 8 bulan, premi 87,5 % dari premi setahun.
- Pertanggungan
di atas 8 bulan, premi 100,0 % dari premi setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar