Jumat, 11 Maret 2016

MINGGU KE VII ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Minggu Ke VII
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


A. PENGERTIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Menurut paham asuransi, yang dimaksud dengan kendaran bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor atau mekanik lainnya, tidak termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan kata lain kendaraan bermotor adalah kendaraan yang berjalan di atas aspal dan tanah seperti mobil sedan, bus, colt, trailer, kendaraan beroda tiga atau beroda dua, dan sebagainya.

Semua kendaraan yang dikemudikan sendiri maupun yang dikemudikan orang lain selalu menghadapi risiko atas kendaraannya, sekalipun sedang disimpan dalam garasi. Kecelakaan yang mungkin menimpa dapat berasal dari dalam maupun dari luar. Risiko yang berasal; dari luar, mungkin ditabrak oleh kendaraan lain, karena dirusak atau dibakar oleh orang jahat, dan sebagainya. Sedang risiko yang berasal dari dalam mungkin karena kelalaian, kesalahan sehingga menabrak kendaraan atau orang, dan sebagainya.

Adakalanya kecelakaan ini akan menimbulkan kerugian keuangan bagi pemiliknya. Dalam hal ini bukan hanya kerugian finansial akan tetapi juga tanggung jawab terhadap pihak lain bila kendaraan menabrak kendaraan lain, orang, rumah, dan sebagainya. Untuk menghindari risiko dan kerugian yang mungkin timbul, maka risiko kecelakaan kendaraan bermotor dan tanggung jawab terhadap pihak lain yang dirugikan, dapat diasuransikan.
Jadi, asuransi kendaraan bermotor, meliputi jaminan atas kerusakan material dan tanggung gugat atau TPL (Third Party Liability). Asuransi tanggung gugat artinya tanggung jawab tertanggung menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan karena perbuataannya yang melawan hukum. Misalnya : mobil A menabrak mobil B. Menurut hukum A harus mengganti kerusakan B, karena mobilnya rusak akibat ditabrak mobil A. Kewajiban inilah yang diambil oleh penanggung. Risiko inilah yang dijual kepada tertanggung dan yang merupakan suatu kewajiban menurut hukum kepada pihak ketiga. Sedangkan kerusakan atau kerugian mobil A yang menabrak mobil B, tidak dijamin oleh penanggung.

Dalam praktik perasuransian juga ditemui bahwa dengan premi tertentu maka risiko atas kerusakan mobil tertanggung maupun tanggung jawab terhadap kerusakan atau kerugian mobil, orang, harta benda orang lain ternyata dapat dijamin dalam satu polis.
  
B. RISIKO YANG DITANGGUNG
Risiko yang ditanggung dalam asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Risiko Gabungan dan Risiko Tambahan.
1. Risiko Gabungan
Risiko gabungan yang ditanggung oleh polis meliputi hal-hal berikut :
1.       Kebakaran yang ditimbulkan oleh petir, api, atau itikad jahat orang lain (kecuali orang yang termasuk
keluarga atau bekerja pada tertanggung).
2.       Kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti benturan, peledakan, tergelincir, tabrakan, terbalik, dan sebagainya  atau diakibatkan oleh niat jahat orang lain (kecuali orang yang termasuk keluarga atau bekerja pada tertanggung).
3.       Pencurian atau kehilangan atas peralatan standar kendaran ber\motor atau pencurian secara
keseluruhan, termasuk pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan memudahkan pencurian. Khusus kendaraan bermotor dua atau roda tiga, yang dimaksud dengan pencurian adalah pencurian kendaraan secara keseluruhan.
4.       Kerusakan yang diakibatkan oleh seperti dalam ayat 1.2. yang terjadi selama di ataskapal feri atau alat
penyebrangan resmi yang disediakan untuk lalu lintas jalan.
5.       Biaya-biaya menjaga daan menarik atau amengangkut kendaraan bermotor yang rusak (tidak dapat lag
i berjalan sendiri) ke bengkel terdekat atau bengkel yang ditunjuk oleh penanggung, dengan ganti rugi maksimal 0,5 % dari harga pertanggungan.

2. Risiko Tambahan
Risiko tambahan yang ditanggung oleh polis terdiri dari :
   1. Risiko huru-hara dengan tambahan premi 2,5 % dari harga pertanggungan.
   2. Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap penumpang (bukan TJH terhadap pihak ketiga tersebut di atas);
        harga pertanggungan maksimal TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing-masing
        penanggung; demikian juga besarnya (%) premi tambahan atas TJH terhadap penumpang ditentukan oleh
        masing-masing penanggung.
   3. Risiko yang dikecualikan

3. Risiko Yang Tidak Ditanggung
 Selain risiko yang ditanggung oleh perusahaan, juga terdapat risiko dikecualikan dalam pertanggungan. Risiko yang dikecualikan tersebut dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1.       Kerugian perusahan pengangkutan, kehilangan upah (sewa), berkurangnya nilai dan kerugian sebagai
akibat dari tidak dapat digunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikannya, yang diakibatkan oleh suatu risiko yang ditanggung oleh polis.
2.       Pencurian atau kehilangaan peralatan tambahan kendaraan (non-standar), kecuali dicantumkan dalam
polis bahwa peralatan tambahan itu ikut diasuransikan

4. Pengecualian Pokok
Tidak ditanggung atau kerusakan atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab :
1.       Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor itu digunakan untuk melancarkan kendaraan
lain, digunakan dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, digunakan untuk tujuan lain selain yang ditetapkan dalam polis
2.       Disebabkan oleh kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
3.       Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaran bermotor dijalankan dalam keadaan rusak atau tidak
 layak dijalankan dengan sepengetahuan tertanggung.
4.       Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak
memiliki SIM yang sah atau dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk.
5.       Disebabkan oleh karena kendaran bermotor dijalankan dengan tidak menaati peraturan lalu lintas yang
berlaku.
6.       Disebabkan oleh atau terjadi karena atau langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan
gempa bumi, letusan gunung berapi, angin ribut, angin puyuh, angin topan, banjir, genangan air, gelombang pasang dan peristiwa-peristiwa geologi atau meteorologi lainnya, kecuali sambaran petir.
    7.    Disebabkan oleh atau terjadi karena atau langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan :
                          *Perang, bencana perang, atau sesuatu keadaan perang lainnya, atau pendudukan           meskipun
                              Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang ikut berperang.
                           *Perang saudara, kekeruhan dalam negeri pemberontakan.
                             Huru-hara, kerusuhan penduduk, kegaduhan, perbuatan pembalasan, pemogokan 
                             Dan pegucilan kaum buruh, pemberontakan anak buah kapal.
                           * Sabotase, teror, kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
                             melakukan atau melalaikan sesuatu perbuatan yang tepat ataupun tidak tepat             dalam melaksanakan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan-peraturan dari 
                              sesuatu instansi atau badan militer atau sipil atau polisi atau badan politik dari 
                              pemerintah Indonesia atau pemerintah asing.
                           * Nasionalisasi, konfiskasi, rekwiski, penyitaan untuk tujuan militer.
                   *Penggunaan kendaraan bermotor dalam tugas operasional kepolisian atau kemiliteran, 
                             termasuk Pegawai Sipil Kepolisian atau Kemiliteran.
                          * Disebabkan oleh getaran atau berat kendaraan bermotor atau muatannya pada 
                             jalan, viadu jembatan atau pada konstruksi dan bangunan yang terdapat di bawah 
                             atau di atas atau di samping jalan dan di dalam tanah.

5. Pengecualian Khusus
Kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor yang tidak ditanggung disebabkan oleh hal-hal berikut :
    1. Disebabkan oleh reaksi inti atom, bagaimanapun terjadinya reaksi itu.
    2. Yang terjadi pada atau di kendaraan bermotor karena kesalahan pada konstruksi atau karatan, keausan,
        sifat kekurangan sendiri atau sesuatu sebab intern pada bagian atau pada mesin kendaraan bermotor
        atau disebabkan salah menggunakan kendaraan itu.
   3. Disebabkan oleh serangga atau binatang pengerat atau binatang-binatang kecil lainnya.

6. Harga Pertanggungan
Menentukan harga pertanggungan bukan suatu pekerjaan yang mudah. Seringkali penutupan asuransi gagal hanya karena tidak adanya kesepakatan dalam menentukan harga pertanggungan. Ada beberapa cara menentukan harga pertanggungan. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Harga Pertanggungan
 Harga pertanggungan sesuai dengan harga yang disetujui antara penanggung dan tertanggung (agreed value), tetapi maksimal sebesar harga yang sebenarnya (real value) dari kendaraan bermotor itu. Harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang diperoleh jika sekiranya kendaraan bermotor itu dijual bebas. Apabila peralatan-peralatan tambahan (non-standar) juga ingin disertakan, maka haruslah disebutkan secara terperinci satu persatu berikut harganya.
 2. Pertanggungan di Atas Harga
 Pertanggungan di atas harga (over-insured) yaitu pertanggungan melebihi harga yang sebenarnya dari kendaraan bermotor, tidak diperkenankan ditutup pertanggungannya.
 3. Pertanggungan di bawah harga (under-insured) yaitu harga pertanggungan lebih kecil dari harga yang sebenarnya, pada prinsipnya juga tidak diperkenankan ditutup pertanggungannya. Namun apabila tidak mungkin dihindarkan, maka harus dikenakan syarat pro rata, yaitu bila terjadi klaim, maka ganti rugi dari penanggung ditetapkan menurut syarat pro rata. Misalnya, motor seharga Rp.10.000.000,- ditutup pertanggungannya dengan harga pertanggungan Rp.6.000.000,-. Apabila terjadi klaim, misalnya rp. 1.000.000,-, maka ganti ruginya sebesar :
                Rp.   6.000.000,-   x              Rp. 1.000.000,-     = Rp. 600.000,- 
                Rp. 10.000.000,-
    6.4. Premi Pertanggungan
Setelah disepakati berapa harga pertanggungan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah premi pertanggungan seperti diuraikan berikut ini :
           1. Tarif Premi Dasar
                         Tarif premi ditentukan oleh penanggung atau gabungan penanggung  berdasarkan kondisi, usia, dan jenis kendaraan serta tujuan pemakaiannya. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan sendiri, keperluan keluarga atau keperluan kantor lebih rendah tarifnya dari kendaran umum. Tarif premi terdiri dari tarif premi dasar, tarif premi TJH, dan tarif premi tambahan. Tarif premi dasar adalah tarif untuk risiko gabungan, yang ditentukan untuk dua tingkatan harga pertanggungan.
           2. Pembayaran Premi
                        Uang premi dibayar di muka untuk jaminan selama satu tahun, namun dapat  diangsur secara
                        semester atau triwulan.
Diangsur secara semester
                              - Semester pertama sebesar 65 % dari premi setahun
                              - Semester kedua sebesar 40 % dari premi setahun
                        Diangsur secara triwulan
                              - Triwulan pertama sebesar 40 % dari premi setahun
                              - Triwulan kedua sebesar 40 % dari premi setahun
                              - Triwulan ketiga sebesar 40 % dari premi setahun
                              - Triwulan keempat sebesar 10 % dari premi setahun
                        Premi Jangka Pendek
                         Apabila premi asuransi kendaraan bermotor untuk jangka pendek,   minimal untuk satu minggu,
                         maka perhitungan preminya adalah sebagai berikut :
                              - Pertanggungan selama 1 minggu, premi 12,5 % dari premi setahun
                              - Pertanggungan selama 1 bulan, premi 20,0 % dari premi setahun
                              - Pertanggungan selama 2 bulan, premi 30,0 % dari premi setahun.
                              - Pertanggungan selama 3 bulan, premi 40,0 % dari premi setahun.
                              - Pertanggungan selama 4 bulan, premi 50,0 % dari premi setahun.
                              - Pertanggungan selama 6 bulan,premi 70 % dari premi setahun.
                              - Pertanggungan selama 7 bulan, premi 80,0 % dari premi setahun.
                              - Pertanggungan selama 8 bulan, premi 87,5 % dari premi setahun.
                              - Pertanggungan di atas 8 bulan, premi 100,0 % dari premi setahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar