Kamis, 10 Maret 2016

MINGGU KE IV ASURANSI KEBAKARAN

Minggu Ke IV
ASURANSI KEBAKARAN

A. PENGERTIAN
1.  Definisi
         Berdasarkan Pasal 290 KUHDagang, yang dimaksud dengan asuransi kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan  atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja, dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
    
      2.   Objek
             2.1.Berdasarkan secara yuridis maka asuransi kebakaran objeknya  dikelompokkan dalam dua bagian besar yaitu terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak.
2.2.Berdasarkan secara praktik maka asuransi kebakaran objeknya dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu terhadap gedung / bangunanbarang dagangan yang ada di dalamnya, dan gedung atau bangunan dan barang dagangan yang ada di dalamnya.
2.3.Sedangkan berdasarkan sudut penyebabnya yaitu :
2.3.1.Petir, api sendiri, kurang hati-hati, dan kecelakaan lain-lain.
2.3.2.Kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh,   perampok dan lain-lain.
2.3.3.Sebab-sebab lain dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu telah terjadi, disengaja atau tidak, biasa ataupun luar biasa dengan tiada terkecuali.
      Benda yang menjadi obyek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan.
      Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus jelas dipakai, digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat (Pasal 293 KUHDagang). Akibatnya jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian.




B. DASAR HUKUM
      Asuransi kebakaran dalam KUHDagang diatur dalam Buku I Bab IX 246 – 286 tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya, ditambah pada Buku I Bab X Bagian Kesatu Pasal 287 – 298 tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran.

C. MACAM MACAM RISIKO KEBAKARAN
      Di dalam praktik ternyata proses klaim (tuntutan tertanggung kepada perusahaan karena terjadi suatu peristiwa yang dijanjikan dalam polis) sering terjadi perselisihan dengan penanggung, khususnya mengenai penentuan besarnya kerugian yang akan mendapatkan ganti rugi dari penanggung. Hal ini tidak akan terjadi apabila sejak awal kedua belah pihak telah memahami macam-macam risiko dalam asuransi kebakaran. Adapun macam-macam risiko dalam asuransi kebakaran adalah sebagai berikut :
1.       Risiko Yang Ditanggung
Dalam bisnis asuransi, polis kebakaran menanggung kerugian atau kerusakan atas harta benda yang ditanggung, yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok seperti :
1.1.    Kebakaran yang berasal dari harta benda yang ditanggung (api sendiri) atau api yang berasal dari luar, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun penyebab timbulnya kebakaran; asalkan tidak diketahui terlebih dahulu.
1.2.    Peledakan ketel uap, ketel gas, obat mesiu, dan segala macam peledakan (Pasal 292 KUHDagang), kecuali oleh tenaga nuklir.
1.3.    Sambaran petir dan semacamnya, walaupun tidak menimbulkan kebakaran, akan tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan (Pasal 292 KUHDagang).
1.4.    Kejatuhan pesawat udara, yaitu benturan fisik antara pesawat udara dan atau benda yang jatuh dari pesawat udara, dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisi harta benda yang ditanggung, sekalipun tidak mnenimbulkan kebakaran, tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan.
      Termasuk di dalamnya risiko pokok, kerusakan atau perusakan yang terjadi atau dilakukan keran penggunaan alat-alat pemadam kebakaran selama berlangsung kebakaran, termasuk menjadi busuk atau berkurangnya nilai harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh air atau alat-alat lain yang digunakan untuk memadamkan kebakaran, juga termasuk kehilangan suatu harta benda yang ditanggung selama dilakukan pemadaman kebakaran (Pasal 291 KUHDagang)
      Tetapi penanggung bebas dari membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh tertanggung atau ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat diketahui oleh tertanggung (Pasal 294 KUHDagang).
2.       Risiko Yang Dikecualikan
      Perusahan tidak akan menanggung kerugian atau kerusaakan harta benda yang diasuransikan, yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena :
2.1.    Gempa bumi atau letusan gunung berapi.
2.2.    Pemogokan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat.
2.3.    Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata.
2.4.    Reaksi inti atom atau energi nuklir.
2.5.Pembawaan sendiri harta benda, misalnya dapat terbakar sendiri apabila udara panas, juga dikecualikan karena cacat sendiri atau kebusukan atau karatan benda yang diasuransikan, kecuali kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh air atau alat-alat lain yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
3.       Perluasan Risiko Yang Ditanggung
      Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, seperti :
3.1.  Pemogokan, kerusakan, kegaduhan sipil, akibat perbuatan jahat, tabrakan kendaraan yang disebabkan oleh asap.
3.2.    Gempa bumi atau letusan gunung api.
3.3.    Angin topan, badai, banjir, tanah longsor.
3.4.    Terbakar sendiri atau terbakar karena arus pendek, dan sebagainya,
      Dalam Pasal 290 KUHDagang disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas :
a. petir, api, kurang hati-hati, dan kecelakaan lain-laian
b kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lain
c. sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara manapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.

D. SAAT LAHIR / TIMBULNYA PERJANJIAN / KONTRAK PADA ASURANSI KEBAKARAN
      Dalam praktik, seperti pada asuransi jiwa maka perjanjian atau kontrak pada asuransi kebakaran dianggap lahir atau timbul sah sejak adanya kata sepakat antara calon tertanggung (calon pemegang polis) dengan penanggung (perusahan asuransi). Kata sepakat ini diartikan ketika calon tertanggung sudah mengisi blanko atau formulir Surat Permintaan Pertanggungan Kebakaran (SPPK) serta membayar premi, kemudian perusahaan asuransi menyatakan setuju atas isi SPPK itu.
      Isi dari SPPK itu antara lain memuat identitas calon tertanggung, obyek pertanggungan, dan lain-lain.




E. KARAKTERISTIK ATAU SIFAT PERJANJIAN ATAU KONTRAK DALAM ASURANSI KEBAKARAN
      Beberapa karakteristik tersebut antara lain :
1.       Suatu perjanjian asuransi harus memuat perjanjian dari pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut yaitu kesepakatan antara tertanggung dan penanggung.
2.       Suatu perjanjian asuransi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, umpama : kontrak untuk merusak milik seseorang.
3.       Antara para pihak atau badan yang membuat perjanjian harus mampu membuat dan melaksankan perjanjian tersebut.
4.       Dalam perjanjian hanya akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja.
5.       Dalam perjanjian asuransi mempunyai sifat contract of indemnity, artinya dalam perjanjian tidak boleh bertujuan untuk mencari keuntungan.

F. BEBERAPA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM PEMBUATAN KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
      Dalam pembuatan kontrak asuransi kebakaran harus memenuhi bebrapa syarat :
1.       Insuring Clause
      Yang diartikan “Insuring Clause” ialah perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hak milik (property) seseorang. Misalnya gedung A diasuransikan ke PT.Asuransi Kerugian. Setelah itu ditetapkan kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
2.       Stipulation Conditions
 Terhadap hak milik seseorang harus ditentukan, dimana tempatnya (lokasi) serta alat-alat atau barang-barang yang ada di dalamnya.kemudian ditetapkan pula apa yang hendak dijamin bila terjadi kerugian karena kebakaran, apakah gedung saja yang akan diganti, atau termasuk segala benda yang berada di dalam gedung tersebut.
3.       Form of Contract (Bentuk Kontrak)
Di dalam perjanjian asuransi harus dinyatakan pula jenis atau bentuk kontrak yang digunakan. Umpamanya di dalam pertanggungan selain kebakaran yang dijamin, disebutkan pula kerugian karena peledakan, perampokan dan sebagainya. Form of Contract menggambarkan tentang jenis kerugian yang hendak diasuransikan.kita mengenal berbagai bentuk kontrak, yaitu :
3.1.    Spesifik / Special Contract (Kontrak Khusus) yaitu suatu kontrak untuk penutupan satu macam milik pada satu tempat tertentu.misal si A mengasuransikan rumahnya pada perusahaan asuransi di Jakarta.
3.2.    Blanket Contract, yaitu suatu kontrak dengan penutupan bermacam milik pada satu tempat tertentu, atau sebaliknya, mempertanggungkan satu macam di berbagai tempat.
3.3.    Floating Contract, yaitu satu kontrak dengan penggantian kerugian tidak dapat kita masukkan ke dalam Special Contract maupun Blanket Contract.
4.       Insurable Interest (Jaminan terhadap yang berkepentingan)
Perjanjian (kontrak) asuransi harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hukum, yang bertujuan memberikan jaminan kepada yang berkepentingan. Jadi “Insurable Interest” ialah suatu jaminan kepada yang berkepentingan. Umpamanya : Rumah Ali diasuransikan,bila terbakar mengkibatkan kerugian (si Ali sama dengan Insurable Interest).
Untuk mengganti kerugian dalam asuransi kebakaran disebutkan jumlah  maksimum yang akan diganti.misal : Rumah si B diasuransikan sebesar Rp.200.000.000,- bila terjadi kebakaran (umpama: Rp.150.000.000,-) yang diganti bukanlah Rp.200.000.000,- tetapi Rp.150.000.000,- (sebagian).sedangkan pada asuransi jiwa kerugian bisa dibayarkan sebabnya jumlah yang dipertanggungkan.umpama : Si A mengasuransikan jiwanya pada PT. Asuransi Jiwas Raya sebesar Rp.50.000.000,. Jika ia meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima sebesar jumlah yang dipertanggungkan itu, meskipun kontrak belum sampai waktunya.
      Dari kedua contoh tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada asuransi kerugian yang dibayarkaan tidak sama besar dengan jumlah yang dipertanggungkan.

G. HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIKETAHUI DALAM ASURANSI KEBAKARAN
1.       Interest at Time of Loss
Pada waktu terjadi kebakaran yang berkpentingan harus ada waktu terjadinya kebakaran tersebut, berarti si tertanggung dapat membuktikan  terjadinya kerugian waktu kebakaran tersebut.
Contoh : Pada tanggal 10 Januari tahun 2005 si A mempunyai barang 80 peti dalam gudang Tanjung Priok. Bulan Maret 2005 si A memiliki 85 peti dalam gudang Tanjung Priok. Akhir bulan Maret 2005 semua peti terbakar, menurut doktrin interest at time of loss si A bisa mendapat ganti kerugian, andaikan si A dapat membuktikan bahwa ia mempunyai kepentingan (interest) terhadap tambahan yang 5 peti lagi.        
2.       Subrogation
      Dalam asuraansi kebakaran ditemui apa yang disebut “(Subrogation atau Pemidahan Hak)”. Artinya bilamana terjadi kebakaran karena kesalahan orang lain (pihak ketiga), maka kerugian-kerugian yang terjadi bisa digeserkan kepada pihak ketiga tersebut.
Contoh : Si A mempertanggungkan rumahnya kepada perusahaan asuransi kebakaran X. Misal rumah si A habis terbakar, dan penyebabnya karena perbuatan si B. Perusahaan asuransi X akan memberi ganti rugi pada si A, tetapi disamping itu perusahaan X minta ganti kerugian kepada si B (menuntut si B melalui proses pengadilan). Cara ini yang dinamakan Subrogation.
A                                     Perusahaan Asuransi X                          B
3.       Limitation Upon Lost and Payment
      Dalam asuransi kebakaran terdapat pembatasan-pembatasan dalam penggantian kerugian (loss). Ini yang disebut Limitation Upon Lost and Payment. Pembatasan dalam penggunaan pertanggungan dapat digolongkan atas :
3.1.     Actual Cash Value of Property, yaitu penggantiannya yang diberikan kepada seseorang berdasar atas nilai sesungguhnya (actual) atas kerugian-kerugian aktual yang terjadi pada milik seseorang. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti nilai tunai (value), meskipun harga sesungguhnya jauh lebih besar.
Contoh : Si Ahmad mempertanggungkan rumahnya sebesar Rp.100.000.000,-. Rumah tersebut terbakar. Bila diadakan penilaian kerugian aktual Rp.35.000.000,- (terbakar sebagian saja). Perusahaan asuransi hanya mengganti kerugian pada bagian-bagian yang rusak saja yaitu Rp.35.000.000,- (actual losses). Jadi tidak membayar seluruh jumlah yang diasuransikan kepada perusahan tersebut.
3.2.     Cost Repair /Replacement Cost
      Terhadap milik yang terbakar dapat diadakan perbaikan atau penggantian pada bagian-bagian yang rusak. Perbaikan pada bagian yang rusak dinamakan “Coct of Reapir” (Replacement Cost). Umpamanya si X mempunyai 10 buah rumah yang diasuransikan. Sebuah diantara rumah yang dipertanggungkan tersebut terbakar, kerusakan hanya pada “gudang” bagian belakang saja. Perusahaan asuransi akan memperbaiki kerusakan tersebut dan biaya perbaikan dipikul oleh perusahaan yang bersangkutan.
Contoh : Pada asuransi laut, badan kapal (hull) rusak karena ditabrak kapal lain. Bila diadakan penilaian cukup dengan memperbaiki saja, maka biaya-biaya perbaikan yang telah dikeluarkan ditanggung oleh Perusahaan Asuransi Laut (misal : ditanggung oleh Lloyd of London yang ada di Inggris).
4.       Endorsements
      Dalam kontrak asuransi kebakaran atas perjanjian telah dibuat dapat diadakan perubahan-perubahan dalam isi polis asuransi tersebut. Hal ini dinamakan endorsements. Jadi pada polis asuransi dengan adanya endorsements dapat memperluas atau mempercepat jaminan dalam perjanjian itu. Biasanya endorsements terjadi setelah suatu kontrak dibuat, umpamanya : dalam polis asuransi terdapat kesalahan tentang lokasi rumah, salah menyebutnya, serta bahaya-bahaya apa saja yang dijamin. Hal tersebut di atas dapat diadakan perubahan yaitu dengan jalan endorsements.
5.       The Extended Coverage Endorsements
      Yang dimaksud dengan Extented Coverage Endorsements adalah bila kita mengadakan perluasan jaminan dalam pertanggungan itu, misalnya : Pada asuransi kebakaran dalam kontrak dijelaskan bahwa kerugian yang akan diganti ialah yang disebabkan karena kebakaran. Kemudian kita ingin mengubah perjanjian tersebut, kerugian yang dijamin atas hak milik bukan disebabkan oleh kebakaran saja, tetapi juga karena faktor-faktor lain ; gempa bumi, peledakan dan sebagainya. Hal ini bisa kita lakukan dengan extended coverage endorsements (memperluas jaminan dalam polis asuransi).
6.       The Coinsurance Clause
      Dalam asuransi kebakaran dikenal apa yang disebut Coinsurance Clause. Tujuan Coinsurance Clause ialah agar dalam pertanggungan tersebut :
6.1.     Risiko atau kerugian yang terjadi karena kebakaran ditanggung secara bersama, yaitu oleh perusahaan asuransi dan tertanggung. Umpamanya andaikata rumah si A yang dipertanggungkan terbakar, sebagian kerugian dibebankan kepada si tertanggung (si A) misalnya 20 %, sedangkan perusahaan asuransi akan menanggung sisanya yaitu 80 %.
6.2.     Pembayaran premi yang adil.
Dalam pertanggungan yang besar pembayaran premi juga akan tinggi, sedangkan pada pertanggungan yang kecil jumlah premi yang dibayar rendah.
      Untuk asuransi kebakaran, coinsurance clause penting, mengingat  unsur keadilan.        
Hal ini berguna untuk menghindarkan agar jangan terjadi seseorang yang membayar premi rendah mendapat ganti kerugian sama dengan seorang yang membayar atau mempertanggungkan dengan premi yang tinggi.
      Pada umumnya jika terjadi kebakaran, kerusakan-kerusakan yang timbul jarang terjadi 100 %. Untuk itu perlu diadakan suatu klausul yang menyebutkan jumlah maksimum (pembatasan) yang akan diganti bila terjadi kerugian yang tidak diketahui itu. Cara ini bisaa dilaksanakan dengan menggunakan coinsurance clause. Contoh : Dalam klausul disebutkan bahwa sebuah rumah akan diganti sebesar 90 % dari nilai rumah (actual value).
7.       Operation of Coinsurance
      Bila terjadi kebakaran maka baru  timbul tuntutan ganti kerugian (claim), yaitu perhitungan untuk penggantian kerugian. Kerusakan sebenarnya jarang terjadi 100 % yang berarti kerugian yang timbul betul-betul mengakibatkan seluruh pertanggungan akan diganti.
      Oleh karena itu untuk mengadakan perhitungan berapa besarnya tuntutan ganti rugi dari pemegang polis (policy holders), perlu diadakan penyelesaian dengan jalan claim. Di bawah ini diberikan contoh begaimana menghitung claim dengan memakai rumus.
     
      Rumus Claim :         X    =    L   x    I
                                                                          P  x    V

                     Keterangan rumus :
                     X         =   Claim (tuntutan ganti rugi)
                     L         =   Kerugian pada waktu terjadi kebakaran
                     I          =   Jumlah pertanggungan (amount of insured)
                     P         =   Value (nilai) sesungguhnya dari barang atau rumah.
      Contoh : Si B mempertanggungkan rumahnya sebagai berikut;
      Diketahui         :  I =  Rp. 100.000,-              L  = Rp. 50.000,-   P  =  80 %
               dan V  =   Rp. 200.000,-. Carilah claim tersebut
      Cara menghitung claim sebagai berikut :

      X        = L    x     I    = Rp. 50.000,- x  Rp. 100.000,-     =   Rp. 31.250,-    
                                                        80 %      x  Rp. 200.000,-

Pembayaran ganti rugi di atas kurang adil, oleh karena besarnya kerugian (Rp. 50.000,-) lebih besar daripada ganti kerugian (Rp. 31.250,-). Bilamana kerugian 100 % maka L sama dengan X (claim). Jadi :
                      I    =  80 % X Rp. 200.000,- = Rp. 160.000,-
                     Claim sama dengan  Rp. 50.000,-  x    Rp. 160.000,-  =  rp. 50.000,-
                                                                          80 %      x    Rp. 200.000,-
8.       Pranata Distribution Clause
      Pranata clause dipakai pada blanket dan floating contracts. Tujuannya agar dengan membayar premi tersebut, memberi gambaran yang seadil-adilnya dalam penggantian kerugian. Misal ; 5 buah gedung pabrik mempunyai nilai sebesar Rp. 10.000.000,-. Gedung pabrik diasuransikan seharga Rp. 2.000.000,- pada PT. Asuranssi Kerugian. Diumpamakan gedung terbakar (satu diantaranya) dan menderita kerugian Rp.10.000.000,- Perusahaan asuransi mengganti kerugian sebesar 2/10 dari Rp.2.000.000,- = Rp. 400.000,- (under insured). Supaya adil dalam penggantian kerugian tersebut, lebih baik diadakan “Coinsurance Clause”.
9.       Fire Insurance Rate
Untuk asuransi kebakaran premi bisa dihitung dengan jalan :
9.1.     Universal Mercantile Schedule
Sistem ini dipakai untuk menghitung premi dasar dengan menggunakan suatu daftar yang telah disusun oleh perusahaan sejenis. Perhitungan premi menggunakan angka-angka absolut.
Contoh :    Basic Rate ( Tarif Dasar)                                Rp. 1000,-
                     Biaya untuk atap   Rp. 200,-
                     Untuk tingkat                  Rp. 300,-                              Rp.   500,-
                                                                                                             Rp. 1500,-
9.2.     The Analytic Systems
Metode ini menggunakan perhitungan lebih teliti dan memakai ukuran relatif (presentase) misalnya :
Basic rate (tarif dasar)                                                      Rp. 1000,-
Untuk atap rumah   50 %
Tingginya                      10 %
Isi                                 100 %
                                     160 %            
                                                                                                                                Rp. 1600,-
                                                                                                                                Rp. 2600,-

H. PREMI ASURANSI KEBAKARAN

      Premi merupakan kewajiban tertanggung yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi atas risiko yang dijaminkannya.

      Walaupun di atas telah dijelaskan tentang penghitungan premi, di sini perlu dikemukakan lagi tentang premi terutama yang berkaitan dengan tarif dasar premi asuransi kebakaran.
1.       Pokok-pokok Menentukan Tarif Premi
      Untuk menentukan premi asuransi kebakaran harta tetap (benda tidak bergerak), faktor-faktor yang digunakan adalah : kelas konstruksi bangunan, penggunaannya, lokasi obyek pertanggungan, dan harga pertanggungan. Berpedoman pada faktor-faktor tersebut, ditentukan tarif dasar (suku premi) untuk jangka waktu 1 tahun terhadap risiko-risiko pokok asuransi kebakaran (kebakaran, peledakan, sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang).
      Untuk harta bergerak, premi dasar ditentukan berdasarkan macam, sifat sifat, mudah tidaknya terbakar atau rusak, dan harga pertanggungan dari objek yang bersangkutan. Selanjutnya premi dasar ditambah premi-premi tambahan dan dikurangkan reduksi premi pada objek pertanggungan itu tersedia peralatan pencegahan kebakaran.
2.       Pembayaran Premi Asuransi
      Untuk menghitung besarnya premi 1 tahun, tarif premi dasar dikalikan dengan harga pertanggungan.berikut ini tarif dasar yang merupakan Tarif Standar Kebakaran Indonesia.
3.       Pembayaran Premi Asuransi
      Premi dapat dibayar oleh tertanggung sebelum atau sesudah polis dikeluarkan. Dapat juga premi dibayar dikali, yaitu 70 % dalam permulaan semester I  dan 40 % dalam permulaan semesterII, total menjadi 110 % dari premi setahun.
4.       Tarif Premi Asuransi Jangka Pendek
      Berikut ini disajikan ketentuan tarif premi asuransi jangka pendek. Ketentuan berikut ini berlaku untuk tarif premi jangka pendek asuransi kebakaran, kecuali bila dibuat ketentuan yang berlawanan yang disepakati bersama penanggung dan tertanggung.

Jangka Waktu
% Dari Tarif Tahunan
Jangka Waktu
% Dari Tarif Tahunan

3 Hari

  10 Hari
    1 Bulan
 1,5 Bulan
   2 Bulan 
   3 Bulan
   4 Bulan
5 %
10 %
20 %
25 %
30 %
40 %
50 %

5 Bulan

6 Bulan
7 Bulan
8 Bulan
9 Bulan
      10 Bulan
      11 Bulan
Di atas 11 Bulan
60 %
70 %
75 %
80 %
85 %
90 %
95 %
        100 %

I. POLIS ASURANSI KEBAKARAN

      Ada berbagai macam polis dalam asuransi kebakaran. Setiap polis memiliki karakteristik sendiri-sendiri.
1.       Polis Dasar Kebakaran
      Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri atas kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat terbang.selanjutnya polis dasar diperluas pemakaiannya menjadi berbagai macam polis kebakaran berdasarkan objek pertanggungan, cara pembayaran premi, penilaian harga pertanggungan, dan sebagainya.
      Berdasarkan objek pertanggungan, polis dibedakan menjadi polis kebakaran dalam bidang industri dan polis kebakaran bidang non-industri. Di samping dua jenis poli tersebut, ada jenis-jenis polis lain seperti polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian, dan polis pemulihan nilai.
2.       Polis Kebakaran Industri
      Polis ini menanggung kerugian ataau kerusakaan yang diakibatkan oleh risiko-risiko atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan bahan-bahan baku dan bahan-bahan pembantu, dan sebagainya. Kerusakan mesin yang bukan diakibatkan oleh risiko-risiko tidak ditanggung oleh polis ini.
      Untuk kerusakan mesin-mesin ditutup dengan asuransi sendiri di bawah      Machinery Breakdown (M.B) Insurance, yaitu asuransi atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak diduga selama masa peratnggungan. Risiko-risiko yang ditanggung oleh M.B Insurance adalah kerugian atau kerusakan yng diakibatkan oleh :
  1. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
  2. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada atau kekurangan tenaga ahli.
  3. Arus pendek atau sebab-sebab dari sistem listrik.
  4. Peledakan fisik
  5. Perancangan yang salah, atau kesalahan waktu memasang, dan
  6. Perbuatan jahat orang lain.
3.       Polis Kebakaran Non – Industri
      Polis ini menanggung kerugin atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap yaitu harta yaang tidak bisa dipindah-pindahkan, dan harta bergerak yaitu harta yang dapat dipindah-pindahkan. Harta tetap terdiri dari bangunan-bangunan shopping centre, toko, gedung sekolah, rumah, hotel, salon kecantikan, sport hall, kios, restoran, dan lain-lain yang tidak dapat dipindah-pindahkan sesuka hati. Sedangkan harta bergerak terdiri dari barang-barang kelontong dan barang-barang pangan, sandang, peralatan, perabot rumah tangga, dan lain-lain yang dapat dipindahkan sesuka hati.
4.       Polis Perhitungan Kembali
      Polis ini merupakan deklarasi yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dala perkebunan, pabrik gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dan sebagainya. Nilai objek pertanggungan dalam polis ini selalu berubah-ubah sehingga risiko yang ditanggung juga berubah-ubah.
      Nilai perkebunan yang berada dalam gudang perkebunan selalu berubah-ubah karena ada yang dikeluarkan dari gudang dan ada yang dimasukkan ke gudang (baru dipanen), sehingga nilai barang-barang yang ada di dalam gudang pun berubah-ubah.
      Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar terlebih dahulu sebagai uang muka. Biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan.kemudian setiap bulan tertanggung memberikan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung. Deklarasi disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi tersebut, dihitung premi yang sebenarnya setiap bulan.   Setiap  1 tahun berlalu (12 deklarasi), dijumlah premi yang sebenarnya dari 12 deklarasi, kemudian diperhitungkan untuk uang muka premi. Apabila lebih, maka kelebihannnya dikembalikan oleh penanggung, daan apabila kurang, kekurangannya dibayar oleh tertanggung.
      Apabila mengalami kerugian atau kerusakan selama polis berlaku yang diakibatkan oleh risiko yaang ditanggung oleh polis, maka tertanggung mengajukan claim kepada penanggung. Besarnya ganti rugi maksimal sbesar risiko yang ditanggung sebagaimana tercantum pada deklarasi yang dibuat oleh tertanggung.
5.       Polis Mengambang
      Polis mengambang adalah polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari objek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bengunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang ada dalam satu kota. Apabila bangunan-bangunan tersebut berdampingan atau berdekatan sehingga dianggap sebagai suatu risiko dn digunakan sendiri oleh tertanggung, maka preminya lebih rendah dari premi objek pertanggungan yang berada di dalam bangunan-bangunan yaang tersebar di dalam satu kota.
      Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalaam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayarkan tambahn premi, polis mengambang dapat juga digunakan untuk menanggung risiko yng tersebar tersebut.
6.       Polis Penilaian
      Polis penilaian (valued policy) merupakan pois yang harga tanggungannya ditentukan berdasarkan harga penilaian yang disepakati oleh penanggung dan tertanggung (agreed value) dengan berpedoman pada harga jual atau harga pasar objek pertanggungan. Jika terdapat kesulitan dalam memperoleh harga jual atau harga pasar, maka harga harus ditaksir oleh para ahli taksir harga. Harga yang disepakati bersama dianggap sebagai harga yang sebenarnya (real value).
7.       Polis tanpa Penilaian
      Polis tanpa penilaian (unvalued policy) merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar. Untuk barang-barang yang dibeli dan dapat dipakai selama bertahun-tahun atau dapat digunakan berulang-ulang seperti peralatan dan perlengkapan, perkakas dan perabot kantor atau rumah tangga, harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian dikurangi dengan penyusutan yang wajar. Sedangkan untuk harta tetap, harga pertanggungan ditetapkan berdasarkan biaya pembangunan dikurangu dengan penyusutan yang wajar sesuai dengan usia harta tetap tersebut.
8.       Polis Pemulihan Nilai
      Polis ini menanggung gedung atau bangunan beserta isinya. Yang dimaksud dengan isi dalam hal ini adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunan itu (bukan barang-barang dagangan atau barang-barang persediaan). Apabila gedung atau bangunan mengalami kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang ditanggung polis, maka besarnya ganti rugi yang akan dibayar oleh penanggung ditentukan berdasarkan biaya pemulihan kembali (biaya Penggantian) gedung atau bangunan sejenis di tempat yang sama, namun tidak lebih baik dan tidak lebih luas dari gedung atau bangunan yang diasuransikan.
   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar