Minggu Ke IV
ASURANSI
KEBAKARAN
A. PENGERTIAN
1. Definisi
Berdasarkan Pasal 290 KUHDagang, yang dimaksud dengan asuransi kebakaran adalah
pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta
tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena
api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati,
kesalahan atau perbuatan tidak pantas
dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja, dan dengan
cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
2. Objek
2.1.Berdasarkan secara yuridis
maka asuransi kebakaran objeknya
dikelompokkan dalam dua bagian besar yaitu terhadap benda bergerak
dan benda tidak bergerak.
2.2.Berdasarkan
secara praktik maka asuransi kebakaran objeknya dikelompokkan dalam tiga
bagian yaitu terhadap gedung / bangunan,
barang dagangan yang ada di dalamnya, dan gedung atau bangunan dan
barang dagangan yang ada di dalamnya.
2.3.Sedangkan
berdasarkan sudut penyebabnya yaitu :
2.3.1.Petir,
api sendiri, kurang hati-hati, dan kecelakaan lain-lain.
2.3.2.Kesalahan
atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga,
musuh, perampok dan lain-lain.
2.3.3.Sebab-sebab
lain dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu telah terjadi,
disengaja atau tidak, biasa ataupun luar biasa dengan tiada terkecuali.
Benda yang menjadi obyek asuransi kebakaran
dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak
seperti kendaraan bermotor, kapal serta benda bergerak yang terdapat di dalam
atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan.
Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus
jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda obyek asuransi
kebakaran harus jelas dipakai, digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau
penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat (Pasal 293 KUHDagang). Akibatnya jika terjadi kebakaran yang
menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian.
B. DASAR
HUKUM
Asuransi kebakaran dalam KUHDagang diatur
dalam Buku I Bab IX 246 – 286
tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya, ditambah pada Buku I Bab X Bagian Kesatu Pasal 287 – 298
tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran.
C. MACAM
MACAM RISIKO KEBAKARAN
Di dalam praktik ternyata proses klaim
(tuntutan tertanggung kepada perusahaan karena terjadi suatu peristiwa yang
dijanjikan dalam polis) sering terjadi perselisihan dengan penanggung,
khususnya mengenai penentuan besarnya kerugian yang akan mendapatkan ganti rugi
dari penanggung. Hal ini tidak akan terjadi apabila sejak awal kedua belah
pihak telah memahami macam-macam risiko dalam asuransi kebakaran. Adapun
macam-macam risiko dalam asuransi kebakaran adalah sebagai berikut :
1. Risiko Yang Ditanggung
Dalam bisnis asuransi, polis
kebakaran menanggung kerugian atau kerusakan atas harta benda yang ditanggung,
yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok seperti :
1.1.
Kebakaran yang berasal dari harta benda yang ditanggung (api
sendiri) atau api yang berasal dari luar, kesalahan pelayan sendiri, tetangga,
musuh, perampok, dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun penyebab timbulnya
kebakaran; asalkan tidak diketahui terlebih dahulu.
1.2.
Peledakan ketel uap, ketel gas, obat mesiu, dan segala macam
peledakan (Pasal 292 KUHDagang),
kecuali oleh tenaga nuklir.
1.3.
Sambaran petir dan semacamnya, walaupun tidak menimbulkan
kebakaran, akan tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan (Pasal 292 KUHDagang).
1.4.
Kejatuhan pesawat udara, yaitu benturan fisik antara pesawat udara
dan atau benda yang jatuh dari pesawat udara, dengan harta benda atau dengan
bangunan yang berisi harta benda yang ditanggung, sekalipun tidak mnenimbulkan
kebakaran, tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan.
Termasuk di dalamnya risiko pokok,
kerusakan atau perusakan yang terjadi atau dilakukan keran penggunaan alat-alat
pemadam kebakaran selama berlangsung kebakaran, termasuk menjadi busuk atau
berkurangnya nilai harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh air atau
alat-alat lain yang digunakan untuk memadamkan kebakaran, juga termasuk
kehilangan suatu harta benda yang ditanggung selama dilakukan pemadaman kebakaran
(Pasal 291 KUHDagang)
Tetapi penanggung bebas dari membayar
ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh tertanggung
atau ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat diketahui oleh
tertanggung (Pasal 294 KUHDagang).
2. Risiko Yang Dikecualikan
Perusahan tidak akan menanggung kerugian
atau kerusaakan harta benda yang diasuransikan, yang disebabkan oleh kebakaran
yang terjadi karena :
2.1.
Gempa bumi atau letusan gunung berapi.
2.2.
Pemogokan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat.
2.3.
Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan
bersenjata.
2.4.
Reaksi inti atom atau energi nuklir.
2.5.Pembawaan sendiri harta
benda, misalnya dapat terbakar sendiri apabila udara panas, juga dikecualikan
karena cacat sendiri atau kebusukan atau karatan benda yang diasuransikan,
kecuali kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh air atau alat-alat lain
yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
3. Perluasan Risiko Yang Ditanggung
Dengan membayar tambahan premi, dapat
ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan
risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, seperti :
3.1. Pemogokan,
kerusakan, kegaduhan sipil, akibat perbuatan jahat, tabrakan kendaraan yang
disebabkan oleh asap.
3.2.
Gempa bumi atau letusan gunung api.
3.3.
Angin topan, badai, banjir, tanah longsor.
3.4.
Terbakar sendiri atau terbakar karena arus pendek, dan sebagainya,
Dalam Pasal 290 KUHDagang disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat
luas :
a. petir, api, kurang hati-hati,
dan kecelakaan lain-laian
b kesalahan atau itikad jahat
dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lain
c. sebab-sebab lain, dengan nama
apa saja, dengan cara manapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak,
biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
D. SAAT
LAHIR / TIMBULNYA PERJANJIAN / KONTRAK PADA ASURANSI KEBAKARAN
Dalam praktik, seperti pada asuransi jiwa
maka perjanjian atau kontrak pada asuransi kebakaran dianggap lahir atau
timbul sah sejak adanya kata sepakat antara calon tertanggung (calon pemegang
polis) dengan penanggung (perusahan asuransi). Kata sepakat ini diartikan
ketika calon tertanggung sudah mengisi blanko atau formulir Surat Permintaan
Pertanggungan Kebakaran (SPPK) serta membayar premi, kemudian perusahaan
asuransi menyatakan setuju atas isi SPPK itu.
Isi dari SPPK itu antara lain memuat
identitas calon tertanggung, obyek pertanggungan, dan lain-lain.
E. KARAKTERISTIK
ATAU SIFAT PERJANJIAN ATAU KONTRAK DALAM ASURANSI KEBAKARAN
Beberapa karakteristik tersebut antara
lain :
1.
Suatu perjanjian asuransi harus memuat perjanjian dari pihak-pihak
yang mengadakan kontrak tersebut yaitu kesepakatan antara tertanggung dan
penanggung.
2.
Suatu perjanjian asuransi tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, umpama : kontrak untuk merusak milik seseorang.
3.
Antara para pihak atau badan yang membuat perjanjian harus mampu
membuat dan melaksankan perjanjian tersebut.
4.
Dalam perjanjian hanya akan mengganti kerugian-kerugian yang
disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja.
5.
Dalam perjanjian asuransi mempunyai sifat contract of indemnity,
artinya dalam perjanjian tidak boleh bertujuan untuk mencari keuntungan.
F. BEBERAPA
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM PEMBUATAN KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Dalam pembuatan kontrak asuransi
kebakaran harus memenuhi bebrapa syarat :
1.
Insuring Clause
Yang diartikan “Insuring Clause” ialah perusahaan asuransi akan menjamin semua
kerugian yang terjadi atas hak milik (property) seseorang. Misalnya gedung A
diasuransikan ke PT.Asuransi Kerugian. Setelah itu ditetapkan kerugian-kerugian
yang disebabkan oleh kebakaran.
2.
Stipulation Conditions
Terhadap hak milik seseorang harus ditentukan,
dimana tempatnya (lokasi) serta alat-alat atau barang-barang yang ada di
dalamnya.kemudian ditetapkan pula apa yang hendak dijamin bila terjadi kerugian
karena kebakaran, apakah gedung saja yang akan diganti, atau termasuk segala
benda yang berada di dalam gedung tersebut.
3.
Form of Contract (Bentuk
Kontrak)
Di dalam perjanjian asuransi
harus dinyatakan pula jenis atau bentuk kontrak yang digunakan. Umpamanya di
dalam pertanggungan selain kebakaran yang dijamin, disebutkan pula kerugian
karena peledakan, perampokan dan sebagainya. Form of Contract
menggambarkan tentang jenis kerugian yang hendak diasuransikan.kita mengenal
berbagai bentuk kontrak, yaitu :
3.1.
Spesifik / Special Contract (Kontrak Khusus) yaitu suatu
kontrak untuk penutupan satu macam milik pada satu tempat tertentu.misal si A
mengasuransikan rumahnya pada perusahaan asuransi di Jakarta.
3.2.
Blanket Contract, yaitu
suatu kontrak dengan penutupan bermacam milik pada satu tempat tertentu, atau
sebaliknya, mempertanggungkan satu macam di berbagai tempat.
3.3.
Floating Contract, yaitu satu
kontrak dengan penggantian kerugian tidak dapat kita masukkan ke dalam Special
Contract maupun Blanket Contract.
4.
Insurable Interest (Jaminan
terhadap yang berkepentingan)
Perjanjian (kontrak) asuransi
harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hukum, yang bertujuan
memberikan jaminan kepada yang berkepentingan. Jadi “Insurable Interest” ialah suatu jaminan kepada yang
berkepentingan. Umpamanya : Rumah Ali diasuransikan,bila terbakar mengkibatkan
kerugian (si Ali sama dengan Insurable Interest).
Untuk mengganti kerugian dalam
asuransi kebakaran disebutkan jumlah
maksimum yang akan diganti.misal : Rumah si B diasuransikan sebesar
Rp.200.000.000,- bila terjadi kebakaran (umpama: Rp.150.000.000,-) yang diganti
bukanlah Rp.200.000.000,- tetapi Rp.150.000.000,- (sebagian).sedangkan pada
asuransi jiwa kerugian bisa dibayarkan sebabnya jumlah yang
dipertanggungkan.umpama : Si A mengasuransikan jiwanya pada PT. Asuransi Jiwas
Raya sebesar Rp.50.000.000,. Jika ia meninggal dunia, maka ahli warisnya akan
menerima sebesar jumlah yang dipertanggungkan itu, meskipun kontrak belum
sampai waktunya.
Dari kedua contoh tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa pada asuransi kerugian yang dibayarkaan tidak sama
besar dengan jumlah yang dipertanggungkan.
G. HAL-HAL LAIN
YANG HARUS DIKETAHUI DALAM ASURANSI KEBAKARAN
1.
Interest at Time of Loss
Pada waktu terjadi kebakaran yang
berkpentingan harus ada waktu terjadinya kebakaran tersebut, berarti si
tertanggung dapat membuktikan terjadinya
kerugian waktu kebakaran tersebut.
Contoh : Pada tanggal 10 Januari
tahun 2005 si A mempunyai barang 80 peti dalam gudang Tanjung Priok. Bulan Maret
2005 si A memiliki 85 peti dalam gudang Tanjung Priok. Akhir bulan Maret 2005
semua peti terbakar, menurut doktrin interest at time of loss si A bisa
mendapat ganti kerugian, andaikan si A dapat membuktikan bahwa ia mempunyai
kepentingan (interest) terhadap tambahan yang 5 peti lagi.
2.
Subrogation
Dalam asuraansi kebakaran ditemui apa
yang disebut “(Subrogation atau Pemidahan
Hak)”. Artinya bilamana terjadi kebakaran karena kesalahan orang lain
(pihak ketiga), maka kerugian-kerugian yang terjadi bisa digeserkan kepada
pihak ketiga tersebut.
Contoh : Si A mempertanggungkan
rumahnya kepada perusahaan asuransi kebakaran X. Misal rumah si A habis
terbakar, dan penyebabnya karena perbuatan si B. Perusahaan asuransi X akan
memberi ganti rugi pada si A, tetapi disamping itu perusahaan X minta ganti
kerugian kepada si B (menuntut si B melalui proses pengadilan). Cara ini yang
dinamakan Subrogation.
A Perusahaan
Asuransi X B
3.
Limitation Upon Lost and Payment
Dalam asuransi kebakaran terdapat
pembatasan-pembatasan dalam penggantian kerugian (loss). Ini yang disebut Limitation Upon Lost and Payment.
Pembatasan dalam penggunaan pertanggungan dapat digolongkan atas :
3.1. Actual Cash
Value of Property, yaitu penggantiannya yang diberikan kepada seseorang berdasar
atas nilai sesungguhnya (actual) atas kerugian-kerugian aktual yang terjadi
pada milik seseorang. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti nilai tunai
(value), meskipun harga sesungguhnya jauh lebih besar.
Contoh : Si
Ahmad mempertanggungkan rumahnya sebesar Rp.100.000.000,-. Rumah tersebut
terbakar. Bila diadakan penilaian kerugian aktual Rp.35.000.000,- (terbakar
sebagian saja). Perusahaan asuransi hanya mengganti kerugian pada bagian-bagian
yang rusak saja yaitu Rp.35.000.000,- (actual losses). Jadi tidak
membayar seluruh jumlah yang diasuransikan kepada perusahan tersebut.
3.2. Cost Repair
/Replacement Cost
Terhadap milik yang terbakar dapat
diadakan perbaikan atau penggantian pada bagian-bagian yang rusak. Perbaikan
pada bagian yang rusak dinamakan “Coct of
Reapir” (Replacement Cost). Umpamanya si X mempunyai 10 buah rumah
yang diasuransikan. Sebuah diantara rumah yang dipertanggungkan tersebut
terbakar, kerusakan hanya pada “gudang” bagian belakang saja. Perusahaan
asuransi akan memperbaiki kerusakan tersebut dan biaya perbaikan dipikul oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Contoh :
Pada asuransi laut, badan kapal (hull) rusak karena ditabrak kapal lain.
Bila diadakan penilaian cukup dengan memperbaiki saja, maka biaya-biaya
perbaikan yang telah dikeluarkan ditanggung oleh Perusahaan Asuransi Laut
(misal : ditanggung oleh Lloyd of London yang ada di Inggris).
4. Endorsements
Dalam kontrak asuransi kebakaran atas
perjanjian telah dibuat dapat diadakan perubahan-perubahan dalam isi polis
asuransi tersebut. Hal ini dinamakan endorsements. Jadi pada polis asuransi
dengan adanya endorsements dapat memperluas atau mempercepat jaminan dalam
perjanjian itu. Biasanya endorsements terjadi setelah suatu kontrak dibuat,
umpamanya : dalam polis asuransi terdapat kesalahan tentang lokasi rumah, salah
menyebutnya, serta bahaya-bahaya apa saja yang dijamin. Hal tersebut di atas
dapat diadakan perubahan yaitu dengan jalan endorsements.
5. The Extended
Coverage Endorsements
Yang dimaksud dengan Extented Coverage Endorsements adalah bila kita mengadakan
perluasan jaminan dalam pertanggungan itu, misalnya : Pada asuransi kebakaran
dalam kontrak dijelaskan bahwa kerugian yang akan diganti ialah yang disebabkan
karena kebakaran. Kemudian kita ingin mengubah perjanjian tersebut, kerugian
yang dijamin atas hak milik bukan disebabkan oleh kebakaran saja, tetapi juga karena
faktor-faktor lain ; gempa bumi, peledakan dan sebagainya. Hal ini bisa kita
lakukan dengan extended coverage endorsements (memperluas jaminan dalam polis
asuransi).
6. The
Coinsurance Clause
Dalam asuransi kebakaran dikenal apa yang
disebut Coinsurance Clause. Tujuan Coinsurance Clause ialah agar dalam
pertanggungan tersebut :
6.1. Risiko atau
kerugian yang terjadi karena kebakaran ditanggung secara bersama, yaitu oleh
perusahaan asuransi dan tertanggung. Umpamanya andaikata rumah si A yang
dipertanggungkan terbakar, sebagian kerugian dibebankan kepada si tertanggung
(si A) misalnya 20 %, sedangkan perusahaan asuransi akan menanggung sisanya
yaitu 80 %.
6.2. Pembayaran
premi yang adil.
Dalam
pertanggungan yang besar pembayaran premi juga akan tinggi, sedangkan pada
pertanggungan yang kecil jumlah premi yang dibayar rendah.
Untuk asuransi kebakaran, coinsurance
clause penting, mengingat unsur
keadilan.
Hal ini
berguna untuk menghindarkan agar jangan terjadi seseorang yang membayar premi
rendah mendapat ganti kerugian sama dengan seorang yang membayar atau
mempertanggungkan dengan premi yang tinggi.
Pada umumnya jika terjadi kebakaran,
kerusakan-kerusakan yang timbul jarang terjadi 100 %. Untuk itu perlu diadakan
suatu klausul yang menyebutkan jumlah maksimum (pembatasan) yang akan diganti
bila terjadi kerugian yang tidak diketahui itu. Cara ini bisaa dilaksanakan
dengan menggunakan coinsurance clause. Contoh : Dalam klausul disebutkan bahwa
sebuah rumah akan diganti sebesar 90 % dari nilai rumah (actual value).
7. Operation of
Coinsurance
Bila terjadi kebakaran maka baru timbul tuntutan ganti kerugian (claim), yaitu
perhitungan untuk penggantian kerugian. Kerusakan sebenarnya jarang terjadi 100
% yang berarti kerugian yang timbul betul-betul mengakibatkan seluruh
pertanggungan akan diganti.
Oleh karena itu untuk mengadakan
perhitungan berapa besarnya tuntutan ganti rugi dari pemegang polis (policy
holders), perlu diadakan penyelesaian dengan jalan claim. Di bawah ini
diberikan contoh begaimana menghitung claim dengan memakai rumus.
Rumus Claim : X = L
x I
P
x V
Keterangan rumus :
X = Claim (tuntutan ganti rugi)
L = Kerugian pada waktu terjadi kebakaran
I = Jumlah pertanggungan (amount of insured)
P = Value (nilai) sesungguhnya dari barang atau
rumah.
Contoh : Si B mempertanggungkan rumahnya
sebagai berikut;
Diketahui : I =
Rp. 100.000,- L = Rp. 50.000,- P = 80 %
dan V = Rp.
200.000,-. Carilah claim tersebut
Cara menghitung claim sebagai berikut :
X =
L x I
= Rp. 50.000,- x Rp. 100.000,- =
Rp. 31.250,-
80 % x
Rp. 200.000,-
Pembayaran ganti rugi
di atas kurang adil, oleh karena besarnya kerugian (Rp. 50.000,-) lebih besar
daripada ganti kerugian (Rp. 31.250,-). Bilamana kerugian 100 % maka L sama
dengan X (claim). Jadi :
I
= 80 % X Rp. 200.000,- = Rp.
160.000,-
Claim sama dengan Rp. 50.000,- x
Rp. 160.000,- = rp. 50.000,-
80 % x
Rp. 200.000,-
8.
Pranata
Distribution Clause
Pranata clause dipakai pada blanket dan floating
contracts. Tujuannya agar dengan membayar premi tersebut, memberi gambaran
yang seadil-adilnya dalam penggantian kerugian. Misal ; 5 buah gedung pabrik
mempunyai nilai sebesar Rp. 10.000.000,-. Gedung pabrik diasuransikan seharga
Rp. 2.000.000,- pada PT. Asuranssi Kerugian. Diumpamakan gedung terbakar (satu
diantaranya) dan menderita kerugian Rp.10.000.000,- Perusahaan asuransi
mengganti kerugian sebesar 2/10 dari Rp.2.000.000,- = Rp. 400.000,- (under
insured). Supaya adil dalam penggantian kerugian tersebut, lebih baik diadakan “Coinsurance Clause”.
9.
Fire
Insurance Rate
Untuk asuransi
kebakaran premi bisa dihitung dengan jalan :
9.1.
Universal
Mercantile Schedule
Sistem ini dipakai
untuk menghitung premi dasar dengan menggunakan suatu daftar yang telah disusun
oleh perusahaan sejenis. Perhitungan premi menggunakan angka-angka absolut.
Contoh : Basic Rate ( Tarif Dasar) Rp.
1000,-
Biaya untuk atap Rp. 200,-
Untuk tingkat Rp. 300,- Rp. 500,-
Rp.
1500,-
9.2.
The
Analytic Systems
Metode ini
menggunakan perhitungan lebih teliti dan memakai ukuran relatif (presentase)
misalnya :
Basic rate (tarif
dasar) Rp.
1000,-
Untuk atap rumah 50 %
Tingginya 10 %
Isi 100 %
160 %
Rp.
1600,-
Rp.
2600,-
H. PREMI
ASURANSI KEBAKARAN
Premi merupakan kewajiban tertanggung
yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi atas risiko yang dijaminkannya.
Walaupun di atas telah dijelaskan tentang
penghitungan premi, di sini perlu dikemukakan lagi tentang premi terutama yang
berkaitan dengan tarif dasar premi asuransi kebakaran.
1.
Pokok-pokok
Menentukan Tarif Premi
Untuk menentukan premi asuransi kebakaran
harta tetap (benda tidak bergerak), faktor-faktor yang digunakan adalah : kelas
konstruksi bangunan, penggunaannya, lokasi obyek pertanggungan, dan harga
pertanggungan. Berpedoman pada faktor-faktor tersebut, ditentukan tarif dasar
(suku premi) untuk jangka waktu 1 tahun terhadap risiko-risiko pokok asuransi
kebakaran (kebakaran, peledakan, sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang).
Untuk harta bergerak, premi dasar
ditentukan berdasarkan macam, sifat sifat, mudah tidaknya terbakar atau rusak,
dan harga pertanggungan dari objek yang bersangkutan. Selanjutnya premi dasar
ditambah premi-premi tambahan dan dikurangkan reduksi premi pada objek
pertanggungan itu tersedia peralatan pencegahan kebakaran.
2.
Pembayaran
Premi Asuransi
Untuk menghitung besarnya premi 1 tahun,
tarif premi dasar dikalikan dengan harga pertanggungan.berikut ini tarif dasar
yang merupakan Tarif Standar Kebakaran Indonesia.
3.
Pembayaran
Premi Asuransi
Premi dapat dibayar oleh tertanggung
sebelum atau sesudah polis dikeluarkan. Dapat juga premi dibayar dikali, yaitu
70 % dalam permulaan semester I dan 40 %
dalam permulaan semesterII, total menjadi 110 % dari premi setahun.
4.
Tarif
Premi Asuransi Jangka Pendek
Berikut ini disajikan ketentuan tarif premi
asuransi jangka pendek. Ketentuan berikut ini berlaku untuk tarif premi jangka
pendek asuransi kebakaran, kecuali bila dibuat ketentuan yang berlawanan yang
disepakati bersama penanggung dan tertanggung.
Jangka Waktu
|
% Dari Tarif Tahunan
|
Jangka Waktu
|
% Dari Tarif Tahunan
|
3 Hari
10 Hari
1 Bulan
1,5 Bulan
2 Bulan
3 Bulan
4 Bulan
|
5 %
10 %
20 %
25 %
30 %
40 %
50 %
|
5 Bulan
6 Bulan
7 Bulan
8 Bulan
9 Bulan
10 Bulan
11 Bulan
Di atas 11 Bulan
|
60 %
70 %
75 %
80 %
85 %
90 %
95 %
100 %
|
I. POLIS
ASURANSI KEBAKARAN
Ada berbagai macam
polis dalam asuransi kebakaran. Setiap polis memiliki karakteristik
sendiri-sendiri.
1.
Polis
Dasar Kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok
yang terdiri atas kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat
terbang.selanjutnya polis dasar diperluas pemakaiannya menjadi berbagai macam
polis kebakaran berdasarkan objek pertanggungan, cara pembayaran premi,
penilaian harga pertanggungan, dan sebagainya.
Berdasarkan objek pertanggungan, polis
dibedakan menjadi polis kebakaran dalam bidang industri dan polis kebakaran
bidang non-industri. Di samping dua jenis poli tersebut, ada jenis-jenis polis
lain seperti polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian,
polis tanpa penilaian, dan polis pemulihan nilai.
2.
Polis
Kebakaran Industri
Polis ini menanggung kerugian ataau
kerusakaan yang diakibatkan oleh risiko-risiko atas bangunan-bangunan industri,
perlengkapan dan peralatan bahan-bahan baku dan bahan-bahan pembantu, dan
sebagainya. Kerusakan mesin yang bukan diakibatkan oleh risiko-risiko tidak
ditanggung oleh polis ini.
Untuk kerusakan mesin-mesin ditutup
dengan asuransi sendiri di bawah Machinery
Breakdown (M.B) Insurance, yaitu asuransi atas kerugian atau kerusakan
mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak diduga selama masa
peratnggungan. Risiko-risiko yang ditanggung oleh M.B Insurance adalah kerugian
atau kerusakan yng diakibatkan oleh :
- Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
- Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada atau kekurangan tenaga
ahli.
- Arus pendek atau sebab-sebab dari sistem listrik.
- Peledakan fisik
- Perancangan yang salah, atau kesalahan waktu memasang, dan
- Perbuatan jahat orang lain.
3.
Polis
Kebakaran Non – Industri
Polis ini menanggung kerugin atau
kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko atas berbagai kepentingan, yang
terdiri dari harta tetap yaitu harta yaang tidak bisa dipindah-pindahkan, dan
harta bergerak yaitu harta yang dapat dipindah-pindahkan. Harta tetap terdiri
dari bangunan-bangunan shopping centre, toko, gedung sekolah, rumah, hotel,
salon kecantikan, sport hall, kios, restoran, dan lain-lain yang tidak dapat
dipindah-pindahkan sesuka hati. Sedangkan harta bergerak terdiri dari
barang-barang kelontong dan barang-barang pangan, sandang, peralatan, perabot
rumah tangga, dan lain-lain yang dapat dipindahkan sesuka hati.
4.
Polis
Perhitungan Kembali
Polis ini merupakan deklarasi yang
digunakan untuk menanggung risiko-risiko dala perkebunan, pabrik gula, gudang
umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dan sebagainya. Nilai objek
pertanggungan dalam polis ini selalu berubah-ubah sehingga risiko yang
ditanggung juga berubah-ubah.
Nilai perkebunan yang berada dalam gudang
perkebunan selalu berubah-ubah karena ada yang dikeluarkan dari gudang dan ada
yang dimasukkan ke gudang (baru dipanen), sehingga nilai barang-barang yang ada
di dalam gudang pun berubah-ubah.
Menurut ketentuan polis ini, premi
dibayar terlebih dahulu sebagai uang muka. Biasanya 75 % dari premi satu tahun
yang diperkirakan.kemudian setiap bulan tertanggung memberikan secara tertulis
kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung. Deklarasi disampaikan
selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan.
Berdasarkan deklarasi tersebut, dihitung premi yang sebenarnya setiap bulan. Setiap
1 tahun berlalu (12 deklarasi), dijumlah premi yang sebenarnya dari 12
deklarasi, kemudian diperhitungkan untuk uang muka premi. Apabila lebih, maka
kelebihannnya dikembalikan oleh penanggung, daan apabila kurang, kekurangannya
dibayar oleh tertanggung.
Apabila mengalami kerugian atau kerusakan
selama polis berlaku yang diakibatkan oleh risiko yaang ditanggung oleh polis,
maka tertanggung mengajukan claim kepada penanggung. Besarnya ganti rugi
maksimal sbesar risiko yang ditanggung sebagaimana tercantum pada deklarasi
yang dibuat oleh tertanggung.
5.
Polis
Mengambang
Polis mengambang adalah polis yang
menutup suatu jumlah pertanggungan dari objek pertanggungan yang berada di
dalam lebih dari satu bengunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada
di dalam lebih dari satu gudang yang ada dalam satu kota. Apabila
bangunan-bangunan tersebut berdampingan atau berdekatan sehingga dianggap
sebagai suatu risiko dn digunakan sendiri oleh tertanggung, maka preminya lebih
rendah dari premi objek pertanggungan yang berada di dalam bangunan-bangunan
yaang tersebar di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan
untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalaam lebih dari satu
kota. Namun asalkan dibayarkan tambahn premi, polis mengambang dapat juga
digunakan untuk menanggung risiko yng tersebar tersebut.
6.
Polis
Penilaian
Polis penilaian (valued policy) merupakan
pois yang harga tanggungannya ditentukan berdasarkan harga penilaian yang
disepakati oleh penanggung dan tertanggung (agreed value) dengan berpedoman
pada harga jual atau harga pasar objek pertanggungan. Jika terdapat kesulitan
dalam memperoleh harga jual atau harga pasar, maka harga harus ditaksir oleh
para ahli taksir harga. Harga yang disepakati bersama dianggap sebagai harga
yang sebenarnya (real value).
7.
Polis
tanpa Penilaian
Polis tanpa penilaian (unvalued policy)
merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga
pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar. Untuk
barang-barang yang dibeli dan dapat dipakai selama bertahun-tahun atau dapat
digunakan berulang-ulang seperti peralatan dan perlengkapan, perkakas dan
perabot kantor atau rumah tangga, harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan
harga pembelian dikurangi dengan penyusutan yang wajar. Sedangkan untuk harta
tetap, harga pertanggungan ditetapkan berdasarkan biaya pembangunan dikurangu
dengan penyusutan yang wajar sesuai dengan usia harta tetap tersebut.
8.
Polis
Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan
beserta isinya. Yang dimaksud dengan isi dalam hal ini adalah perlengkapan dan
peralatan gedung atau bangunan itu (bukan barang-barang dagangan atau
barang-barang persediaan). Apabila gedung atau bangunan mengalami kerusakan
yang disebabkan oleh risiko yang ditanggung polis, maka besarnya ganti rugi
yang akan dibayar oleh penanggung ditentukan berdasarkan biaya pemulihan
kembali (biaya Penggantian) gedung atau bangunan sejenis di tempat yang sama,
namun tidak lebih baik dan tidak lebih luas dari gedung atau bangunan yang
diasuransikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar