Kamis, 10 Maret 2016

MINGGU KE VI ASURANSI KREDIT

Minggu Ke VI
ASURANSI KREDIT

Beberapa karakteristik dari asuransi kredit antara lain :

A. PENGERTIAN ASURANSI KREDIT
Kredit merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Adanya kredit menimbulkan risiko bagi pemberi kredit, yakni risiko atas kemungkinan macetnya pengembalian kredit oleh nasabah sehingga pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi dari kemungkinan kerugian, maka pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah, sehingga apabila menderita kerugian, ia akan mendapat ganti rugi dari penanggung.
Dalam asuransi kredit, pemberi kredit merupakan tertanggung. Adapun yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit, yaitu tidak diperoleh kembali kredit yang telah diberikan oleh pemberi kredit kepada para nasabahnya, yang umumnya terdiri dari para pengusaha.

B. TUJUAN ASURANSI KREDIT
      Tujuan dari asuransi kredit sebagai berikut :
1.           Memberikan perlindungan kepada pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang telah diberikannya kepada para nasabahnya.
2.           Membantu kegiatan, artinya dengan adanya asuransi kredit, akan mendorong para pemberi kredit lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usaha mereka.
3.           Membantu mengarahkan dan mengamankan perkreditan, misalnya dengan memasukan syarat bahwa ganti rugi hanya diberikan kepada tertanggung bila kerugian bukan oleh perbuatan tidak pantas dari nasabah bank. Adanya syarat yang demikian, maka bank akan hati-hati dalam memutuskan pemberian kredit kepada para nasabahnya.
C. MACAM MACAM BENCANA KREDIT
      Pada umumnya bencana yang menimpa nasabah merupakan penyebab tidak mampunya nasabah untuk membayar kembali kreit yang telah diperolehnya. Bencana-bencana yang menimpa usaha nasabah antara lain :
1. Kredit Usaha Pertanian  
 Bencana banjir atau tanah longsor, karena gunung berapi meletus, atau tanaman diserang oleh hama merupakan penyebab gagalnya panen.
2. Kredit Usaha Industri
Adanya bencana seperti peledakan atau kebakaran menyebabkan terhentinya proses produksi. Akibatnya produksi tersendat dan penjualan produk akan menurun.

3. Kredit Usaha Pengangkutan
Bencana yang menimpa alat-alat pengangkutan menyebabkan total loss. Hal ini berarti perusahaan tidak mampu lagi memperoleh penghasilan.

4. Kredit Usaha Perdagangan
Kerusakan barang dagangan yang disimpan dalam gudang ataupun rusak karena ditimpa bencana dalam pengangkutan tempat tujuan, atau karena satu dan lain sebab yang telah dapat diatasi, atau tidak diperolehnya pembayaran dari para pembeli.

5. Kredit Perorangan
Harta tetap yang menjadi agunan kredit ditimpa bencana.

D. GANTI RUGI DARI PENANGGUNG
Ganti rugi dari penanggung yang diberikan kepada pemberi kredit didasarkan pada jumlah kredit yang dalam segala hal tidak dapat diperoleh kembali dari nasabah. Besarnya ganti rugi yang diberikan penanggung tidak 100 %, tetapi sebesar 80-85 % dari kerugian, sisanya dipikul oleh pemberi kredit. Adanya pengurangan dalam besarnya ganti rugi oleh penanggung bertujuan untuk mengekang pemberi kredit agar tidak dengan gampang memberikan kredit kepada nasabahnya. Dengan adanya pengurangan ganti rugi, maka pemberi kredit akan menanggung risiko atas kemacetan pengembalian kredit dari nasabah sebesar yang tidak diganti oleh penanggung.

E. ASURANSI KREDIT EKSPOR
Asuransi kredit ekspor terdiri dari asuransi kredit ekspor dan asuransi ekspor.
Karakteristik (ciri-ciri)  kedua jenis asuransi ekspor tersebut adalah :

1. Asuransi Kredit Ekspor
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/ KMK.001/ 1982 tanggal 18 Januari 1982 syarat-syarat asuransi ekspor adalah (Kebijakan Pemerintah waktu itu) :
1.             PT. ASKRINDO wajib menutup asuransi kredit atas setiap kredit ekspor yang diberikan bank kepada eksportir.
2.             Jumlah harga pertanggungan sebesar plafon kredit ekspor dan besarnya ganti rugi 85 % dari kerugian yang diderita oleh bank pemberi kredit ekspor.
3.             Premi untuk keuntungan PT. ASKRINDO dihitung dari harga pertanggungan dengan tarif premi sebagai berikut :
·         1/2 % untuk jangka waktu kredit sampai dengan 6 bulan.
·         3/4 % untuk jangka waktu kredit 6-9 bulan.
·         1 % untuk jangka waktu kredit 9-12 bulan.
 Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor SE.14/4/UKU tanggal 18 Januari 1992 maka Bank Indonesia selaku bank sentral mengambil kebijakan untuk memikul 50 % dari kerugian yang diderita oleh bank pemberi kredit ekspor, demikian juga memikul 50 % dari premi yang dibayar oleh bank kepada PT. ASKRINDO.

2. Asuransi Ekspor
Asuransi ekspor merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk menanggung risiko atas kurang atau tidak adanya pembayaran dari pembeli di luar negeri yang dihadapi oleh eksportir Indonesia.
Berdasarkan Pasal 4 Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 32/KMK.001/1982 tertanggal 18 Januari 1982, syarat-syarat penyelenggaraan asuransi ekspor adalah sebagai berikut :
1. PT. ASKRINDO wajib menutup asuransi ekspor atas setiap ekspor yang dilakukan oleh eksportir, asalkan penyelenggaraan ekspor sesuai dengan kelaziman dalam perdagangan luar negeri.
2. Jumlah harga pertanggungan sama dengan nilai ekspor dalam dokumen ekspor.
3.Besarnya ganti rugi yang ditanggung oleh PT. ASKRINDO 85 % dari kerugian, sisanya sebesar
ditanggung oleh eksportir.
4.Apabila terjadi pembatalan kontrak penjualan setelah komoditi dikapalkan, maka besarnya ganti rugi yang ditanggung oleh PT. ASKRINDO 80 % dari kerugian, sisanya yang 20 % ditanggung oleh eksportir.
5. Premi dihitung dari harga pertanggungan (nilai ekspor) sebesar 0,2 5 hingga maksimal 4 %.
    
Dari syarat-syarat asuransi ekspor di atas jelas bahwa tujuan asuransi ekspor adalah untuk melindungi eksportir atas risiko (kerugian) yang mungkin dialami eksportir karena tidak memperoleh sebagian atau seluruh pembayaran dari pembeli di luar negeri. Jadi, asuransi ekspor merupakan asuransi yang menanggung risiko finansial.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar