Minggu Ke VI
ASURANSI KREDIT
Beberapa karakteristik dari asuransi kredit antara lain :
A. PENGERTIAN ASURANSI KREDIT
Kredit merupakan pinjaman uang
yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Adanya kredit menimbulkan risiko bagi
pemberi kredit, yakni risiko atas kemungkinan macetnya pengembalian kredit oleh
nasabah sehingga pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi dari
kemungkinan kerugian, maka pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang
diberikannya kepada nasabah, sehingga apabila menderita kerugian, ia akan
mendapat ganti rugi dari penanggung.
Dalam asuransi kredit, pemberi
kredit merupakan tertanggung. Adapun yang ditanggung oleh penanggung adalah
risiko kredit, yaitu tidak diperoleh kembali kredit yang telah diberikan oleh
pemberi kredit kepada para nasabahnya, yang umumnya terdiri dari para
pengusaha.
B. TUJUAN
ASURANSI KREDIT
Tujuan dari asuransi kredit sebagai
berikut :
1.
Memberikan perlindungan kepada pemberi kredit dari kemungkinan
tidak diperolehnya kembali kredit yang telah diberikannya kepada para
nasabahnya.
2.
Membantu kegiatan, artinya dengan adanya asuransi kredit, akan
mendorong para pemberi kredit lebih giat membantu para nasabahnya dalam
menyediakan modal untuk mengembangkan usaha mereka.
3.
Membantu mengarahkan dan mengamankan perkreditan, misalnya dengan
memasukan syarat bahwa ganti rugi hanya diberikan kepada tertanggung bila
kerugian bukan oleh perbuatan tidak pantas dari nasabah bank. Adanya syarat
yang demikian, maka bank akan hati-hati dalam memutuskan pemberian kredit
kepada para nasabahnya.
C. MACAM
MACAM BENCANA KREDIT
Pada umumnya bencana yang menimpa nasabah
merupakan penyebab tidak mampunya nasabah untuk membayar kembali kreit yang
telah diperolehnya. Bencana-bencana yang menimpa usaha nasabah antara lain :
1. Kredit
Usaha Pertanian
Bencana banjir atau tanah longsor, karena
gunung berapi meletus, atau tanaman diserang oleh hama merupakan penyebab
gagalnya panen.
2. Kredit
Usaha Industri
Adanya bencana seperti peledakan
atau kebakaran menyebabkan terhentinya proses produksi. Akibatnya produksi
tersendat dan penjualan produk akan menurun.
3. Kredit
Usaha Pengangkutan
Bencana yang menimpa alat-alat
pengangkutan menyebabkan total loss. Hal ini berarti perusahaan tidak mampu
lagi memperoleh penghasilan.
4. Kredit
Usaha Perdagangan
Kerusakan barang dagangan yang
disimpan dalam gudang ataupun rusak karena ditimpa bencana dalam pengangkutan
tempat tujuan, atau karena satu dan lain sebab yang telah dapat diatasi, atau tidak
diperolehnya pembayaran dari para pembeli.
5. Kredit
Perorangan
Harta tetap yang menjadi agunan
kredit ditimpa bencana.
D. GANTI
RUGI DARI PENANGGUNG
Ganti rugi dari penanggung yang
diberikan kepada pemberi kredit didasarkan pada jumlah kredit yang dalam segala
hal tidak dapat diperoleh kembali dari nasabah. Besarnya ganti rugi yang
diberikan penanggung tidak 100 %, tetapi sebesar 80-85 % dari kerugian, sisanya
dipikul oleh pemberi kredit. Adanya pengurangan dalam besarnya ganti rugi oleh
penanggung bertujuan untuk mengekang pemberi kredit agar tidak dengan gampang
memberikan kredit kepada nasabahnya. Dengan adanya pengurangan ganti rugi, maka
pemberi kredit akan menanggung risiko atas kemacetan pengembalian kredit dari
nasabah sebesar yang tidak diganti oleh penanggung.
E. ASURANSI
KREDIT EKSPOR
Asuransi kredit ekspor terdiri
dari asuransi kredit ekspor dan asuransi ekspor.
Karakteristik (ciri-ciri) kedua jenis asuransi ekspor
tersebut adalah :
1.
Asuransi Kredit Ekspor
Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 32/ KMK.001/ 1982 tanggal 18 Januari 1982 syarat-syarat
asuransi ekspor adalah (Kebijakan Pemerintah waktu itu) :
1.
PT. ASKRINDO wajib menutup asuransi kredit atas setiap kredit
ekspor yang diberikan bank kepada eksportir.
2.
Jumlah harga pertanggungan sebesar plafon kredit ekspor dan
besarnya ganti rugi 85 % dari kerugian yang diderita oleh bank pemberi kredit
ekspor.
3.
Premi untuk keuntungan PT. ASKRINDO dihitung dari harga
pertanggungan dengan tarif premi sebagai berikut :
·
1/2 % untuk jangka waktu kredit sampai dengan 6 bulan.
·
3/4 % untuk jangka waktu kredit 6-9 bulan.
·
1 % untuk jangka waktu kredit 9-12 bulan.
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor SE.14/4/UKU tanggal 18 Januari 1992 maka Bank Indonesia selaku bank
sentral mengambil kebijakan untuk memikul 50 % dari kerugian yang diderita oleh
bank pemberi kredit ekspor, demikian juga memikul 50 % dari premi yang dibayar
oleh bank kepada PT. ASKRINDO.
2.
Asuransi Ekspor
Asuransi ekspor merupakan sarana
yang disediakan oleh pemerintah untuk menanggung risiko atas kurang atau tidak
adanya pembayaran dari pembeli di luar negeri yang dihadapi oleh eksportir
Indonesia.
Berdasarkan Pasal 4 Surat
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 32/KMK.001/1982 tertanggal 18 Januari 1982,
syarat-syarat penyelenggaraan asuransi ekspor adalah sebagai berikut :
1. PT. ASKRINDO wajib menutup
asuransi ekspor atas setiap ekspor yang dilakukan oleh eksportir, asalkan
penyelenggaraan ekspor sesuai dengan kelaziman dalam perdagangan luar negeri.
2. Jumlah harga pertanggungan
sama dengan nilai ekspor dalam dokumen ekspor.
3.Besarnya ganti rugi yang ditanggung oleh PT. ASKRINDO 85 % dari
kerugian, sisanya sebesar
ditanggung oleh eksportir.
4.Apabila terjadi pembatalan
kontrak penjualan setelah komoditi dikapalkan, maka besarnya ganti rugi yang
ditanggung oleh PT. ASKRINDO 80 % dari kerugian, sisanya yang 20 % ditanggung
oleh eksportir.
5. Premi dihitung dari harga pertanggungan (nilai ekspor) sebesar
0,2 5 hingga maksimal 4 %.
Dari syarat-syarat asuransi
ekspor di atas jelas bahwa tujuan asuransi ekspor adalah untuk melindungi
eksportir atas risiko (kerugian) yang mungkin dialami eksportir karena tidak
memperoleh sebagian atau seluruh pembayaran dari pembeli di luar negeri. Jadi,
asuransi ekspor merupakan asuransi yang menanggung risiko finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar