Kamis, 24 Maret 2016

UU NO 23 TAHUN 2007 PERKERETAPIAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG DAN PENANGGUNG

UU NO 23 TAHUN 2007  PERKERETAPIAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG DAN PENANGGUNG

Kewajiban dan Hak dari Pelaku Usaha
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Junctis. PP No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Permenhub 47 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
Nama   : Arief Rachman Hakim (134704060)
Putri Ashardhita           (134704014)
Ilmu Hukum 2013 A
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dalam pelayanan moda transportasi kereta api pengaturannya dilakukan secara parsial, pertama dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2007, dan Permenhub no. 47 tahun 2014. Maka dari itu sifat pelayanan dari perkeretaapian itu sendiri bersifat dinamis mengikuti tuntutan atau perkembangan zaman.

Hak Pelaku Usaha:
Pasal 136 UU No. 23 tahun 2007
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang
untuk:
  1. memeriksa karcis;
  2. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
  3. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan
  4. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
  1. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
  2. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
  3. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
  4. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
  5. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
  1. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
  2. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.
Pasal 135
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Pasal 157
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa
yang mengalami kerugian, lukaluka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.
Hak Konsumen:
Pasal 2 Permenhub no. 47 tahun 2014
(3) standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
(a) standar pelayanan minimum di stasiun kereta api dan
(b) standar pelayanan minimum dalam perjalanan
Pasal 3
(1) standar pelayanan minimum distasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) ayat (3) huruf a paling sedikit terdapat:
  1. tempat parkir
  2. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai
  3. Visual
  4. denah/layout stasiun
  5. nomor kereta api, nama kereta api, dan kelas pelayanannya
  6. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan beserta jadwal waktunya
  7. tarif kereta api
  8. peta jaringan kereta api
  9. ketersediaan informasi tempat duduk kereta api antarkota di stasiun yang melayani penjualan tiket
  10. Audio yang terdengar jelas oleh pengguna jasa
  11. fasilitas layanan penumpang
  12. loket
  13. ruang tunggu
  14. ruang boarding
  15. tempat ibadah
  16. ruang ibu menyusui
  17. toilet
  18. fasilitas kemudahan naik/turun penumpang
  19. fasilitas penyandang disabilitas
  20. fasilitas kesehatan
  21. fasilitas keselamatan dan keamanan
Pasal 4
(2) standar pelayanan minimum dalam perjalanan pada kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi
  1. pintu
  2. jendela
  3. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
  4. toilet dilengkapi air sesuai kebutuhan
  5. lampu penerangan dalam kereta
  6. pengatur sirkulasi udara
  7. rak bagasi
  8. restorasi
  9. informasi stasiun kereta api yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan
  10. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
  11. fasilitas kesehatan
  12. fasilitas keselamatan dan keamanan
  13. informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat
  14. nama/relasi kereta api dan nomor urut kereta
  15. informasi gangguan perjalanan kereta api
  16. ketepatan jadwal perjalanan kereta api
(3) standar pelayanan minimum dalam perjalanan pada kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi
  1. pintu
  2. jendela
  3. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
  4. lampu penerangan dalam kereta
  5. pengatur sirkulasi udara
  6. rak bagasi
  7. fasilitas pegangan penumpang berdiri
  8. informasi stasiun kereta api yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan
  9. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
  10. fasilitas khusus dan kemudahan bagi wanita hamil, orang sakit dan lansia
  11. fasilitas kesehatan
  12. fasilitas keselamatan dan keamanan
  13. informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat
  14. nama/relasi kereta api dan nomor urut kereta
  15. informasi gangguan perjalanan kereta api
  16. ketepatan jadwal perjalanan kereta api
Pasal 5
(1) dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun awal keberangkatan penumpang mendapat kompensasi:
  1. tiga puluh menit sampai dengan satu jam wajib diberikan formulir informasi keterlambatan
dari penyelenggara sarana bagi penumpang yang membutuhkan
  1. lebih dari satu jam wajib diberikan hak pengembalian tiket seratus persen bagi penumpang
yang membatalkan perjalanan
(2) dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antarkota, pada stasiun kereta api keberangkatan setiap penumpang mendapat kompensasi berikut:
  1. lebih dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
  2. selanjutnya lebih dari lima jam wajib diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman dan berlaku kelipatannya
(3) apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau ganggun yang mengakibatkan kereta terlambat datang di stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta api antar kota, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut:
  1. lebih dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
  2. selanjutnya lebih dari lima jam wajib diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman dan berlaku kelipatannya
(4) apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai ke stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan atau memberikan ganti kerugian senilai harga tiket.
Pasal 7
Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan baik secara lisan atau tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal
Kewajiban Konsumen:
Pasal 121 PP no. 72 tahun 2009
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Pasal 125
(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan barang bawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.
(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan.
(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Pasal 126
(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan syarat:
  1. bebas penyakit;
  2. tidak memakan tempat;
  3. tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan
  4. dimasukkan dalam tempat khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang dibawa penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan.
Pasal 127
(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang:
  1. dalam keadaan mabuk;
  2. membawa barang berbahaya;
  3. membawa barang terlarang;
  4. berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain;
  5. berjudi atau melakukan perbuatan asusila; dan/atau
  6. membahayakan perjalanan kereta api.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar