UU NO 23 TAHUN 2007 PERKERETAPIAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
PENUMPANG DAN PENANGGUNG
Kewajiban dan Hak dari
Pelaku Usaha
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2007
tentang Perkeretaapian, Junctis. PP No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Kereta Api, Permenhub 47 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum
Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
Nama : Arief Rachman Hakim
(134704060)
Putri
Ashardhita (134704014)
Ilmu Hukum 2013 A
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dalam pelayanan
moda transportasi kereta api pengaturannya dilakukan secara parsial, pertama
dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2007, dan Permenhub no. 47 tahun 2014. Maka
dari itu sifat pelayanan dari perkeretaapian itu sendiri bersifat dinamis
mengikuti tuntutan atau perkembangan zaman.
Hak Pelaku Usaha:
Pasal 136 UU No. 23 tahun 2007
(1) Dalam kegiatan angkutan orang
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang
untuk:
- memeriksa
karcis;
- menindak
pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
- menertibkan
pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta
api; dan
- melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan
gangguan terhadap perjalanan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam
keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat
hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
Kewajiban Pelaku
Usaha:
Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api
dilakukan dengan menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan
gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperhatikan keselamatan dan
fasilitas minimal.
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil,
anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak
memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang
dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
- mengutamakan
keselamatan dan keamanan orang;
- mengutamakan
pelayanan kepentingan umum;
- menjaga
kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
- mengumumkan
jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
- mematuhi
jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan
keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas
kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan
perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti
biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli karcis
membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis
membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana
dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat
pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api
terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara
sarana perkeretaapian wajib:
- menyediakan
angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun
tujuan; atau
- memberikan
ganti kerugian senilai harga karcis.
Pasal 135
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai
stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Pasal 157
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
bertanggung jawab terhadap pengguna jasa
yang mengalami kerugian, lukaluka, atau
meninggal dunia yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.
Hak Konsumen:
Pasal 2 Permenhub no. 47 tahun 2014
(3) standar pelayanan minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi
(a) standar pelayanan minimum di stasiun
kereta api dan
(b) standar pelayanan minimum dalam perjalanan
Pasal 3
(1) standar pelayanan minimum distasiun kereta
api sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) ayat (3) huruf a paling sedikit
terdapat:
- tempat
parkir
- informasi
yang jelas dan mudah dibaca mengenai
- Visual
- denah/layout stasiun
- nomor
kereta api, nama kereta api, dan kelas pelayanannya
- stasiun
kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun
kereta api tujuan beserta jadwal waktunya
- tarif
kereta api
- peta
jaringan kereta api
- ketersediaan
informasi tempat duduk kereta api antarkota di stasiun yang melayani
penjualan tiket
- Audio
yang terdengar jelas oleh pengguna jasa
- fasilitas
layanan penumpang
- loket
- ruang
tunggu
- ruang boarding
- tempat
ibadah
- ruang
ibu menyusui
- toilet
- fasilitas
kemudahan naik/turun penumpang
- fasilitas
penyandang disabilitas
- fasilitas
kesehatan
- fasilitas
keselamatan dan keamanan
Pasal 4
(2) standar pelayanan minimum dalam perjalanan
pada kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling
sedikit meliputi
- pintu
- jendela
- tempat
duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
- toilet
dilengkapi air sesuai kebutuhan
- lampu
penerangan dalam kereta
- pengatur
sirkulasi udara
- rak
bagasi
- restorasi
- informasi
stasiun kereta api yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan
- fasilitas
khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
- fasilitas
kesehatan
- fasilitas
keselamatan dan keamanan
- informasi
petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat
- nama/relasi
kereta api dan nomor urut kereta
- informasi
gangguan perjalanan kereta api
- ketepatan
jadwal perjalanan kereta api
(3) standar pelayanan minimum dalam perjalanan
pada kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling
sedikit meliputi
- pintu
- jendela
- tempat
duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
- lampu
penerangan dalam kereta
- pengatur
sirkulasi udara
- rak
bagasi
- fasilitas
pegangan penumpang berdiri
- informasi
stasiun kereta api yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan
- fasilitas
khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
- fasilitas
khusus dan kemudahan bagi wanita hamil, orang sakit dan lansia
- fasilitas
kesehatan
- fasilitas
keselamatan dan keamanan
- informasi
petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat
- nama/relasi
kereta api dan nomor urut kereta
- informasi
gangguan perjalanan kereta api
- ketepatan
jadwal perjalanan kereta api
Pasal 5
(1) dalam hal terjadi keterlambatan
keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun awal
keberangkatan penumpang mendapat kompensasi:
- tiga
puluh menit sampai dengan satu jam wajib diberikan formulir informasi
keterlambatan
dari penyelenggara sarana bagi penumpang yang
membutuhkan
- lebih
dari satu jam wajib diberikan hak pengembalian tiket seratus persen bagi
penumpang
yang membatalkan perjalanan
(2) dalam hal terjadi keterlambatan
keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antarkota, pada stasiun
kereta api keberangkatan setiap penumpang mendapat kompensasi berikut:
- lebih
dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
- selanjutnya
lebih dari lima jam wajib diberikan kompensasi berupa makanan berat dan
minuman dan berlaku kelipatannya
(3) apabila dalam perjalanan kereta api
terdapat hambatan atau ganggun yang mengakibatkan kereta terlambat datang di
stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta api antar kota, maka setiap
penumpang mendapatkan kompensasi berikut:
- lebih
dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
- selanjutnya
lebih dari lima jam wajib diberikan kompensasi berupa makanan berat dan
minuman dan berlaku kelipatannya
(4) apabila dalam perjalanan kereta api
terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan sampai ke stasiun kereta api tujuan, penyelenggara
sarana wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi
lain sampai stasiun kereta api tujuan atau memberikan ganti kerugian senilai
harga tiket.
Pasal 7
Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan
terhadap standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan baik secara lisan atau
tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal
Kewajiban Konsumen:
Pasal 121 PP no. 72 tahun 2009
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak
memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Pasal 125
(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan
barang bawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang.
(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai
biaya angkutan.
(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian.
Pasal 126
(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana
perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan
syarat:
- bebas
penyakit;
- tidak
memakan tempat;
- tidak
mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan
- dimasukkan
dalam tempat khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap binatang
peliharaan yang dibawa penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang
yang bersangkutan.
Pasal 127
(1) Setiap orang naik atau berada di dalam
kereta api dilarang:
- dalam
keadaan mabuk;
- membawa
barang berbahaya;
- membawa
barang terlarang;
- berperilaku
yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain;
- berjudi
atau melakukan perbuatan asusila; dan/atau
- membahayakan
perjalanan kereta api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar