Minggu Ke III
ASURANSI JIWA
A.
PENGERTIAN
A. Abbas
Salim dalam buku Dasar-Dasar Asuransi (Principles of Insurance) memberi
definisi tentang asuransi jiwa, bahwa :
Asuransi Jiwa adalah
asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak
terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu
lama.
Dari definisi di atas terlihat bahwa
dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah risiko kematian dan hidup
terlalu lama (mempunyai batas waktu yang diperjanjikan).
Pada bab yang lalu sudah diberikan
definisi dari para sarjana lainnya, dengan bahasa yang berbeda namun pada
prinsip dalam kapasitas risiko kematian dan hidup terlalu lama
(melampaui batas waktu yang diperjanjikan).
KUHDagang tidak memberi definisi tentang
asuransi jiwa, begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha
Perasuransian, hanya saja dalam Undang-Undang yang disebut tersebut memberi
definisi tentang usaha asuransi jiwa, yaitu :
Usaha
Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko
yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain
yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau
pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak
pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana (Pasal 1 angka 6 ).
B. DASAR HUKUM
Dalam KUHDagang
asuransi jiwa, diatur dalam Bab IX Buku I tentang Ketentuan Asuransi seumumnya
(Pasal 246-286) ditambah Bab X Buku
I Bagian Ketiga tentang Ketentuan Asuransi Jiwa (Pasal 302-308).
C. PRINSIP ASURANSI JIWA
Prinsip yang harus dipenuhi dalam
asuransi jiwa adalah prinsip kerjasama dan prinsip aktuaria.
1.
Prinsip
Kerjasama
Pada
dasarnya asuransi jiwa merupakan suatu bertuk kerjasama antara orang-orang yang
akan menghindarkan, meminimalkan atau mengurangi risiko yang diakibatkan oleh
hal-hal berikut :
1.1. Risiko
kematian merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi, akan tetapi orang tidak
dapat menentukan kapan peristiwa itu akan terjadi. Adanya peristiwa kematian
menyebabkan hilangnya penghasilan dan mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi
keluarga atau tanggungan yang ditinggalkannya.
1.2. Risiko
hari tua merupakan suatu peristiwa yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan
kapan peristiwa itu akan terjadi. Yang menjadi masalah adalah orang yang tidak
dapat menentukan atau mengetahui berapa lama terjadinya hari tua akan
menyebabkan berkurangnya kemampuan seseorang untuk memperoleh penghasilan. Hal
ini dapat mengakibatkan kesulitaan ekonomi bagi dirinya dan keluarganya.
1.3. Risiko
kecelakaan merupakan suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi, tapi tidak
mustahil peristiwa itu akan terjadi. Peristiwa kecelakaan dapat menyebabkan kematian ataupun
berkurangnya kemampuan seseorang untuk melakukan aktivitas sehari-hari guna
mendapatkan penghasilan. Merosotnya kondisi kesehatan apalagi menjadi cacat
seumur hidup akan menjadi penyebab kesulitan ekonomi bagi dirinya sendiri atau
keluarga.
2.
Prinsip
Aktuaria
Prinsip
aktuaria maksudnya bahwa penanggung dalam mengelola usahanya menggunakan
dasar-dsar perhitungan tingkat kematian, suku bunga dan biaya-biaya asuransi.
2.1. Tingkat
Kematian
Pada
metode ini, cara perhitungan premi didasarkan pada hukum bilangan besar, prinsip rata-rata dan prinsip kemungkinan. Prinsip-prinsip ini akan memberikan hasil yang baik
apabila diterapkan pada banyak orang. Artinya, semakin banyak orang yang disurvai, maka hasilnya akan lebih mendekati
ketepatan.
(Ingat!
Prinsip hukum bilangan besar)
2.2. Suku
Bunga
Prinsip
sedikit demi sedikit akhirnya menjadi bukit merupakan prinsip asuransi jiwa
dalam menghimpun premi asuransi. Sebagian
dari dana yang berhasil dihimpun oleh perusahaan asuransi jiwa disediakan
cadangan klaim. Dari cadangan klaim itulah diambil sejumlah uang sebagai
santunan bagi mereka yang terkena risiko kematian, hari tua dan kecelakaan.
Sedang sebagian dana yang
lain didepositokan pada bank sehingga memperoleh bunga, diinvestasikan pada
perusahaan-perusahaan sehingga memperoleh deviden, dipinjamkan dalam bentuk
hipotik sehingga memperoleh bunga dan sebagainya.
Penghasilan
diperhitungan dalam penentuan premi sehingga premi bisa lebih murah.
2.3. Biaya-biaya
Asuransi
Kepada
tertanggung oleh penanggung
(perusahaan asuransi) dikenakan berbagai biaya seperti biaya administrasi,
biaya kantor, gaji karyawan, komisi untuk agen, dan biaya operasional lainnya.
Biaya-biaya tersebut diperhitungkan dalam penentuan premi sehingga premi bertambah.
D. TUJUAN ASURANSI JIWA
Seperti diketahui
bahwa nasib manusia ke masa depan adalah belum pasti, karena itu asuransi jiwa
dalam hal ini bertujuan :
1.
Melindungi
Masa Depan
Banyak
cara dilakukan orang untuk mempersiapkan masa depannya, misalnya dengan
menabung pada bank, membeli tanah, saham, dan sebagainya. Ada pilihan lainnya
yaitu membeli polis asuransijiwa. Membeli polis asuransi jiwa berarti menabung
pada lembaga keuangan secara teratur (pembayaran premi secara periodik).
2.
Melindungi
Kehidupan Manusia
Risiko
pada kehidupan manusia adalah mati tertalu cepat, atau hidup terlalu lama.
Dengan membeli asuransi jiwa berarti orang sudah mengurangi risiko terhadap
kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan (bila meninggal terlalu
cepat) dan persiapan dana untuk masa tidak produktif (bila hidup terlalu lama).
3.
Melindungi
Kebutuhan Hidup
Maksud tujuan ini adalah dengan memiliki
polis asuransi jiwa kebutuhan manusia karena cacat ataupun karena pensiun dapat
teratasi (setidaknya mengurangi risiko kesulitan ekonomi).
E. KARAKTERISTIK
ATAU SIFAT SIFAT PERJANJIAN ASURANSI JIWA
Dalam asuransi jiwa ada beberapa sifat khas dari
perjanjian tersebut, yaitu :
1.
All
Policies are valued policies
Bahwa pada asuransi jiwa jumlah nilai polis sudah
ditentukan jumlah maksimum dari pertanggungan. Perjanjian asuransi
jiwa tidak indemnity, artinya kita bisa memperoleh keuntungan dari
pertanggungan tersebut.
Contoh : Seseorang
diasuransikan dengan membayar premi Rp. 10.000,-.setelah 3 tahun ia meninggal
dunia. Karena si pembeli polis meninggal dunia maka perusahaaan asuransi akan
membayar jumlah pertanggungan tersebut pada ahli waris atau yang berhak.
2. Kadang-kadang
jangka waktu asuransi digunakan seumur hidup (whole life insurance), pembayaran premi sama besarnya (misal Rp.
1000,-) walaupun risiko bertambah lama bertambah besar.
3. Dengan
membayar premi secara level premium (merata), kerugian-kerugian pada
waktu membayar dikompesir untuk masa yang akan datang.
4. Asuransi
jiwa mengandung unsur “investasi’ (capital
formation).
5. Pembuktian
klaim mudah, karena :
5.1. Perjanjian
bisa dibuktikan karena benar-benar berlaku.
5.2. Tertanggung
benar-benar mati.
5.3. Apakah
ahli waris benar-benar yang berhak menerima.
6. Perjanjian
adalah “uncontestable contract”
artinya bila seseorang berbohong dan ini tidak diketahui oleh penanggung
(perusahaan asuransi), maka perjanjian tidak dapat dibatalkan.
7. Perusahaan
asuransi akan membayar sejumlah uang tertentu kepada ahli warisnya.
F. PREMI
ASURANSI JIWA
Premi
asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi
berlangsung.
Premi yang dibayar oleh tertanggung
tergantung kepada sifat perjanjian yang telah dibuat antara penanggung dan
tertanggung. Pembayaran premi dapat dilakukan secara meningkat (natural
premium –increasing premium) dimana pembayaran preminya makin lama makin
meningkat sesuai dengan pertambahan usia tertanggung.
Pembayaran premi secara merata
(level premium) bilamana pembayaran yang dilakukan tertanggung setiap tahunnya
adalah sama besarnya.
G. POLIS
ASURANSI JIWA
Polis
asuransi jiwa disamping sebagai alat bukti tertulis penanggung dan tertanggung
tentang adanya perjanjian asuransi (Pasal 255 KUHDagang), juga didalamnya
berisi klausula-klausula perjanjian yang disepakati para pihak.
Isi polis asuransi jiwa setidaknya harus
memuat apa-apa yang ditentukan oleh Pasal 304 KUHDagang. Untuk jelasnya lihat
contoh pada lampiran 1.
Menurut ketentuan Pasal 304 KUHD, polis
asuransi jiwa memuat :
1.
Hari diadakan asuransi
2.
Nama tertanggung
3.
Nama orang yang jiwanya diasuransikan
4.
Saat mulai dan berakhirnya evenemen
5.
Jumlah asuransi
6.
Premi asuransi
H. SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN ASURANSI JIWA
Lahirnya perjanjian asuransi
dimulai dengan perbuatan adanya negosiasi antara tertanggung dan perusahaan
asuransi (dalam hal ini biasanya diwakili oleh agen asuransi). Keinginan untuk
berjanji itu dilakukan dengan berbagai tahap administratif, yaitu :
1. Calon
tertanggung mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi
(Surat Permintaan Asuransi Jiwa).
2. Calon
tertanggung membayar premi.
3. Penanggung
memeriksa Surat Permintaan asuransi Jiwa dari calon tertanggung kemudian
memberi jawaban menerima atau menolak. Saat penanggung menyatakan setuju
terhadap Surat Permintaan Asuransi Jiwa dari calon tertanggung maka
perjanjian asuransi dianggap lahir, meskipun polis belum diterbitkan.
4. Polis
asuransi ditandatangani (diterbitkan) oleh penanggung (penanggung asuransi).
I. KLASIFIKASI
ASURANSI JIWA
Dalam mempelajari asuransi jiwa
dapat kita klasifikasikan atas tiga golongan, yaitu :
1. Asuransi
Jiwa Biasa (Ordinary Life insurance) terdiri atas :
1.1. Asuransi
Eka Waktu/Polis Jangka Warsa (Term Life Insurance).
1.2. Asuransi
Jiwa Seumur Hidup/Polis Seumur Hidup (Whole Life Insurance).
1.3. Asuransi
Dwiguna/Polis Dwiguna (Endowment Life Insurance).
2. Asuransi
Jiwa Secara Kolektif (Group Life Insurance)
3. Asuransi
Rakyat (Industrial Life Insurance)
Penjelasannya
:
1. Asuransi Jiwa Biasa
1.1.
Term of Life Insurance
Asuransi Eka
Waktu merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mempunyai jangka waktu tertentu. Misalnya
jangka waktu 2, 5, 20 tahun dan seterusnya. Pembayaran premi pada term
insurance lebih murah bila dibandingkan dengan jenis pertanggungan jiwa
lainnya. Kelemahannya ialah bilamana jangka waktu telah habis (daluarsa)
sedangkan tertanggung masih hidup maka pemegang polis asuransi tidak bisa
menarik uangnya kembali (tidak ada cash value).
1.2. Whole Life Insurance
Adalah
asuransi secara permanen dimana pembayaran premi setiap tahun sama besarnya (level premium). Untuk
pembayaran premi tersebut ditetapkan sekali dan berlaku untuk seumur hidup.
Berapapun meningkatnya risiko premi yang dilunasi oleh pemegang polis tetap
saja besarnya.
1.3.
Endowment Life Insurance
Pada jenis ini
uang pertanggungan tetap akan dibayar oleh perusahaan asuransi bilamana jangka
waktu tertentu seseorang meninggal dunia ataupun ia tetap masih hidup. Preminya
lebih mahal karena mengandung asuransi eka waktu dan unsur menabung.
2. Group
Life Insurance
Bila
dibandingkan dengan Asuransi Jiwa Biasa maka terdapat perbedaannya, yaitu :
2.1. Pada asuransi jiwa biasa, polis dipegang oleh
masing-masing pembeli asuransi, sedangkan pada asuransi jiwa kolektif polis
asuransi dipegang oleh pimpinan perusahaan (misalnya : Universitas Nasional).
2.2. Perjanjian atau kontrak yang dibuat pada asuransi
biasa secara individu, sedangkan pada asurani kolektif kontrak dibuat atas nama
kumpulan atau group.
Beberapa sifat khusus dari asuransi jiwa kolektif,
adalah :
2.1. Susunan asuransi kolektif bermacam-macam, salah satu
syarat pokok yang harus dipenuhi adalah jumlah kelompok atau group paling
sedikit berjumlah 25 orang atau lebih dan tergabung dalam satu organisasi
tertentu, seperti kantor, pekerja, olahraga dan sebagainya.
2.2. Kontrak
atau perjanjian yang dibuat oleh group dengan perusahan asuransi sifatnya
tertutup. Dalam sistem ini ada 3 pihak yang berkepentingan yaitu :
2.2.1.
Pemegang Polis Asuransi
2.2.2.
Perusahaan Asuransi
2.2.3.
Tertanggung (yaitu orang-orang yang tergabung dalam satu organisasi
tertentu).
2.3. Bilamana
seorang karyawan atau buruh ingin keluar dari kelompok tersebut, maka ia boleh mengganti polis asuransinya
dengan polis perseorangan.
2.4. Pegawai
atau buruh tidak boleh memilih macam atau jenis asuransi yang diinginkan. Hal ini ditentukan oleh
kebijakan pimpinan.
2.5. Bila
pembayaran premi dilakukan sendiri oleh buruh atau karyawan yang bersangkutan
maka ahli warisnya ditentukan oleh karyawan atau buruh yang bersangkutan. Namun
bila premi asuransi dibayar perusahaan maka ahli warisnya ditunjuk atau
ditetapkan oleh perusahaan
2.6. Perjanjian
atau kontrak yang telah dibuat batal karena :
2.6.1.
Premi tidak dibayar
2.6.2.
Karyawan keluar atau berhenti
2.6.3.
Dan lain-lain.
2.7. Andaikan
karyawan atau buruh tersebut berhenti atau keluar dari group tersebut maka perusahaan dapat menggantikan
dengan karyawan atau buruh yang lainnya.
3. Asuransi
Rakyat
Pada
mulanya asuransi rakyat timbul oleh karena asuransi ini dijual kepada pekerja-pekerja
industri dimana mereka menerima gaji kecil dan dibayar secara mingguan (weekly). Di Indonesia yang menjual polis
asuransi rakyat antara lain Perusahaan Asuransi Bumi Putra 1912.
Adapun
sifat khusus Asuransi Rakyat ini adalah :
3.1. Memberikan
jaminan yang ditujukan kepada rakyat kecil, dengan uang pertanggungan dan
pembayaran premi dalam batas-batas kemampuan yang bersangkutan. Umumnya
asuransi rakyat dijual kepada pekerja-pekerja industri atau pabrik.
3.2. Cara
pembayaran premi diatur sedemikian rupa, hingga tidak merupakan beban yang
berat bagi pembeli asuransi (semurah-murahnya). Di Indonesia premi dibayar
secara bulanan (monthly).
3.3. Asuransi
rakyat memberikan kesempatan kepada mereka yang mempunyai pendapatan rendah
terutama yang tidak bisa ikut asuransi biasa. Pada umumnya asuransi biasa premi
lebih tinggi atau mahal. Meskipun asuransi dibayar secara bulanan dan uang
pertanggungan lebih kecil, namun akibatnya cose
of insurance relatif lebih tinggi daripada asuransi biasa (Ordinary Life Insuranse) yang disebabkan
oleh besarnya mortalitas dan biaya-biaya administrasi yang tinggi pula.
J. PASAL PASAL DALAM KUHDAGANG
BAGIAN TIGA
BAB IX
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA
UMUMNYA
Pasal 246:
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap
tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi
karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak
pasti. (KUHPerd. 1774; KUHDagang 60, 249, 252, 269, 286, 593.)
Pasal 247:
Pertanggungan
itu antara lain dapat mengenai: bahaya kebakaran; (KUHD 287 dst.) bahaya yang
mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; (KUHD 299 dst.) jiwa satu orang
atau lebih; (KUHD 302 dst.) bahaya laut dan bahaya perbudakan; (KUHD 592 dst.) bahaya
pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman. (KUHD 686 dst.) Mengenai
dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya. (AB. 23; KUHPerd. 1337; KUHD
268, 599.)
Pasal 248:
Terhadap
semua pertanggungan, baik yang dibicarakan dalam buku ini maupun dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Buku Kedua ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang
termuat dalam pasal-pasal berikut. (KUHD 256, 259, 275, 283.)
Pasal 249:
Penanggung
sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau kerugian yang langsung
timbul karena cacat, kebusukan sendiri, atau karena sifat dan kodrat dari yang dipertanggungkan
sendiri, kecuali jika dipertanggungkan untuk itu dengan tegas. (KUHD 276, 294,
637.)
Pasal 250:
Bila
seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang yang
atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu pertanggungan
tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan, maka penanggung
tidak wajib mengganti kerugian. (KUHPerd. 1234, 1246; KUHD 257, 264 dst., 266,
268, 268, 281 dst.)
Pasal 251 ;
Semua
pemberitahuan yang keum atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang
diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang
sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak
diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan
yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
(KUHPerd. 1320 dst., 1328; KUHD 269 dst., 280 dst., 306, 593, 597 dst., 603
dst.; KUHP 381.)
Pasal 252 ;
Kecuali
dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan
kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya sang sama atas barang-barang yang
telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan
terhadap pertanggungan yang kedua. (KUHD 253 dst., 256-10, 266, 271 dst., 277 dst.,
280, 609 dst.)
Pasal 253:
Pertanggungan
yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah
berlaku sampai jumlah nilainya Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan
sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut
perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagi- yang tidak
dipertanggungkan.
Akan tetapi
bagi pihak yang berjanji bebas untuk mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa
mengingat kelebihan nilai barang yang dipertanggungkan, kerugian yang diderita
oleh barang itu akan diganti sampai jumlah penuh yang dipertanggungkan. (KUHD
268, 289, 677.)
Pasal 254:
Pelepasan
yang dilakukan pada waktu mengadakan pertanggungan atau selama berjalannya hal
itu, atas hal yang menurut ketentuan undang-undang dipersyaratkan untuk hakikat
perjanjian itu, atau hal yang dengan tegas dilarang, adalah batal. (AB. 23;
KUHPerd. 1335 dst.; KUHD 249, 253, 256, 263, 287, 296, 299, 304, 306, 624 dst.,
634, 637, 640 dst., 657, 659 dst., 688 dst., 695.)
Pasal 255:
Pertanggungan
harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. (KUHD 256.)
Pasal 256:
Semua polis, terkecuali polis
pertanggungan jiwa, harus menyatakan:
1. hari pengadaan pertanggungan
itu;
2. nama
orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang
lain;
3. uraian yang cukup jelas
tentang barang yang dipertanggungkan;
4. jumlah uang yang untuk itu
dipertanggungkan;
5. bahaya yang diambil oleh
penanggung atas bebannya;
6. waktu mulai dan berakhirnya
bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
7. Premi pertanggungan; dan
8. pada umumnya, semua keadaan
yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan
semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak. Polis itu harus
ditandatangani oleh setiap Penanggung (KUHD 247, 25l dst., 254, 258, 264 dst.,
287, 296, 299, 302, 304, 592, 596, 624 dst., 686, 710.).
Pasal 257:
Perjanjian
pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu,
malahan sebelum Polis ditandatangani dan kewajiban kedua belah pihak dari
penanggung dan dari tertanggung berjalan.
Pengadaan
perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam
waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung. (KUHD 255, 259 dst.,
681-10.)
Pasal 258:
Untuk
membuktikan adanya perjanjian itu, harus ada bukti tertulis; akan tetapi semua
alat bukti lain akan diizinkan juga, bila ada permulaan bukti tertulis.
Namun
demikian janji dan syarat khusus, bila timbul perselisihan tentang hal itu
dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat
dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa harus
ternyata secara tertulis syarat yang pernyataannya secara tegas diharus dalam
polis, dengan ancaman hukuman menjadi batal, dalam berbagai pertanggungan oleh
ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 1902; KUHD 68, 255, 262, 302, 603, 606, 615,
618, 681-10.)
Pasal 259
Bila
Pertanggungan langsung diadakan antara tertanggung, atau orang yang diamanatkan
atau diberi wewenang untuk itu, dan penanggung, polis itu dalam 24 jam setelah
pengajuan oleh penanggung harus ditandatangani dan diserahkan, kecuali bila
ditentukan jangka waktu yang lebih panjang oleh ketentuan undang-undang, dalam
sesuatu hal khusus. (KUHD 260, 681-10.)
Pasal 260:
Bila
pertanggungan diadakan dengan perantaraan seorang makelar asuransi, polisnya yang
ditandatangan harus diserahkan
dalam delapan hari setelah mengadakan perjanjian. (KUHD
64, 684.)
Pasal 261
Bila ada
kelalaian dalam hal yang ditentukan dalam kedua pasal yang lalu, penanggung
atau makelar untuk kepentingan tertanggung, wajib mengganti kerugian yang
mungkin dapat timbul karena kelalaian itu. (KUHD 681.)
Pasal 262
Orang yang
setelah menerima perintah orang lain untuk mempertanggungkan, menahan atas
bebannya sendiri, dianggap menjadi penanggung dengan syarat yang diajukan
semula, dan bila tidak diajukan syarat itu, maka dengan syarat sedemikian dapat
dipakai untuk mengadakan pertanggungan itu, di tempat ia seharusnya
melaksanakan perintah itu atau bila ini tidak ditunjukkan, pada tempat
tinggalnya. (KUHD 60, 264.)
Pasal 263:
Pada penjualan
dan segala peralihan hak milik atas barang yang dipertanggungkan, pertanggungannya
berlangsung untuk keuntungan pembeli atau pemilik baru, bahkan tanpa penyerahan,
sepanjang mengenai kerugian yang timbul setelah barang itu menjadi keuntungan
atau kerugian pembeli atau mereka yang haru memperolehnya; semua hal demikian
berlaku, kecuali bila dipersyaratkan sebaliknya antara penanggung dan tertanggung
yang asli.
Bila pada
waktu penjualan atau peralihan hak milik, pembeli atau pemilik baru menolak untuk
mengambil alih pertanggungannya, dan tertanggung asli masih tetap mempunyai kepentingan
dalam barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu akan tetap berjalan
untuk kepentingannya. (KUHPerd. 584, 1459 dst.; KUHD 281, 321.)
Pasal 264:
Pertanggungan
dapat diadakan tidak hanya atas beban sendiri, akan tetapi juga atas beban pihak
ketiga, baik berdasarkan amanat umum atau khusus, maupun di luar pengetahuan yang
berkepentingan sekalipun, dan untuk hal itu harus diindahkan
ketentuan-ketentuan berikut. (KUHPerd. 1354 dst., 1792 dst.; KUHD 262, 333,
378, 598.)
Pasal 265
Pada
pertanggungan untuk pihak ketiga, harus dengan tegas dinyatakan dalam polisnya,
adakah hal itu terjadi berdasarkan pemberian amanat, ataukah di luar
pengetahuan yang berkepentingan. (KUHD 256, 264.)
Pasal 266
Pertanggungan
tanpa pemberian amanat dan di luar pengetahuan yang berkepentingan, adalah
batal, bila dan sejauh barang yang sama itu telah dipertanggungkan oleh yang berkepentingan,
atau oleh pihak ketiga atas amanatnya, sebelum saat ia mengetahui tentang pertanggungan
yang diadakan di luar pengetahuannya. (KUHPerd. 1357; KUHD 252, 254, 264, 277
dst., 281, 333, 378, 598, 652.)
Pasal 267:
Bila dalam
polisnya tidak dinyatakan, bahwa pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga,
tertanggung dianggap telah mengadakannya untuk dirinya sendiri. (KUHD 265, 281 dst.)
Pasal 268
Pertanggungan
dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai
dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. (KUHD
247, 250, 599.)
Pasal 269
Semua
pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap
itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah
batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh
mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu. (KUHPerd.
1328; KUHD 246, 251, 281 dst., 306, 597 dst., 604, 606; KUHP 381.)
Pasal 270
Persangkaan
ada, bahwa orang telah mengetahui tentang kerugian itu, bila hakim dengan mengindahkan
keadaannya, berpendapat bahwa sejak adanya kerugian itu telah lampau begitu
banyak waktu, sehingga tertanggung telah dapat mengetahuinya.
Dalam hal keragu-raguan, hakim
bebas untuk memerintahkan tertanggung dan pemegang amanatnya bersumpah, bahwa
mereka pada waktu mengadakan perjanjiannya tidak mengetahui tentang adanya
kerugian itu.
Bila sumpah
itu dibebankan oleh satu pihak kepada pihak lawannya, maka sumpah itu dalam
segala hal oleh hakim harus diperintahkan. (KUHPerd. 1916-30; 1929 dst., 1940
dst.; KUHD 282, 597 dst.)
Pasal 271:
Penanggung selalu dapat
mempertanggungkan lagi hal yang telah ditanggung olehnya. (KUHD 252, 279.)
Pasal 272:
Bila
tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang
melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu
juga.
Dalam hal
itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru,
baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan. (KUHD 279 dst.,
281 dst.)
Pasal 273:
Bila nilai
barang yang dipertanggungkan tidak dinyatakan dalam polisnya oleh para pihak, hal
itu dapat dibuktikan dengan semua alat bukti. (KUHPerd. 1866; KUHD 256, 295,
621 dst.)
Pasal 274:
Meskipun
nilai itu dinyatakan dalam polisnya, hakim mempunyai wewenang untuk memerintahkan
kepada tertanggung untuk menguraikan dasar layaknya nilai yang dinyatakan, bila
diajukan alasan yang menimbulkan persangkaan yang mempunyai dasar karena
pemberitahuan nilai yang terlalu tinggi.
Penanggung
dalam segala hal mempunyai kekuasaan untuk membuktikan terlalu tingginya nilai
yang dinyatakan itu di depan hakim. (KUHPerd. 1922; KUHD 253, 275, 295, 619.)
Pasal 275
Akan tetapi
bila barang yang dipertanggungkan sebelumnya telah dinilai oleh ahli yang diperuntukkan
bagi itu oleh para pihak, dan bila dituntut, disumpah oleh hakim, maka penanggung
tidak dapat membantahnya, kecuali dalam hal adanya penipuan; semuanya ini tidak
mengurangi pengecualian yang dibuat dalam ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 1328,
1449; KUHD 282, 295, 619.)
Pasal 276:
Tiada
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dari tertanggung
sendiri, dibebankan pada penanggung. Bahkan ia boleh tetap memegang atau
menagih preminya, bila ia sudah mulai memikul bahaya. (KUHD 249, 282, 290, 294,
307, 637, 693.)
Pasal 277:
Bila
berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja,
dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku
dan penanggung berikut dibebaskan.
Bila pada penanggung
pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung
jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.
(KUHD 252.)
Pasal 278:
Bila pada satu polis saja,
meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung
dipertanggungkan lebih dari
nilainya, mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah
yang mereka tanda tangani, hanya
memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan itu juga berlaku, bila
pada hari yang sama, terhadap satu benda yang sama
diadakan berbagai pertanggungan.
(KUHD 277, 280.)
Pasal 279
Tertanggung
dalam hal-hal yang disebut dalam dua pasal yang lalu, tidak boleh membatalkan
pertanggungan yang lama agar dengan demikian penanggung yang kemudian terikat.
Bila tertanggung
membebaskan penanggung-penanggung pertama, ia dianggap menetapkandiri mengganti
tempat mereka sebagai penanggung untuk jumlah yang sama dan urutan yang sama.
Bila ia mengadakan pertanggungan
ulang untuk dirinya, maka para penanggung ulang
mengganti tempatnya dalam urutan
itu juga. (KUHD 271 dst.)
Pasal 280:
Tak dianggap
sebagai perjanjian yang tidak diperkenankan, bila setelah pertanggungan suatu barang
untuk nilai penuhnya, yang berkepentingan selanjutnya mempertanggungkannya, untuk
seluruhnya atau sebagian, dengan ketentuan tegas, bahwa ia hanya akan dapat melakukan
haknya terhadap para penanggung, bila dan selama ia tidak akan dapat
menagihganti rugi pada penanggung yang dahulu.
Dalam hal
perjanjian yang demikian, perjanjian yang diadakan sebelum itu, dengan ancaman hukuman
akan menjadi batal, harus diuraikan dengan jelas dan begitu pula akan berlaku ketentuan
pasal 277 dan pasal 278 terhadap itu. (KUHD 252.)
Pasal 281:
Dalam segala
hal di mana perjanjian pertanggungan untuk seluruhnya atau sebagian gugur, atau
menjadi batal, dan asalkan telah bertindak dengan itikad baik, penanggung harus
mengembalikan preminya, baik untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian
untukmana Ia belum menghadapi bahaya. (KUHD 250 dst., 266 dst., 269, 272, 276,
603, 615, 618, 635 dst., 652 dst., 662.)
Pasal 282
Bila
batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung,
penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada
alasan untuk itu. (KUHPerd. 1328, 1453; KUHD 270, 653; KUHP 381.)
Pasal 283:
Dengan tidak
mengurangi ketentuan khusus yang dibuat tentang berbagai macam pertanggungan,
tertanggung wajib dengan giat mengusahakan, agar kerugian terhindar atau berkurang,
setelah kejadian tersebut ia harus segera memberitahukan kepada penanggung; semua
dengan ancaman penggantian kerugian, biaya dan bunga, bila ada alasan untuk
itu.
Biaya yang
dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau mengurangi kerugian menjadi
beban penanggung, meskipun hal itu bila ditambahkan pada kerugian yang
diderita, melampaui jumlah uang yang dipertanggungkan, atau daya upaya yang
dilakukan itu telah sia-sia belaka. (KUHPerd. 1357; KUHD 249, 294, 654, 718.)
Pasal 284:
Penanggung
yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak
yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan
kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin
merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu. (KUHPerd. 1354, 1365 dst., 1402;
KUHD 290, 637, 656, 693.)
Pasal 285:
Dihapus dg. s. igo6-348.
Pasal 286:
Perseroan-perseroan
pertanggungan atau penjaminan timbal-balik harus menaati ketentuan dalam
perjanjiannya dan peraturan yang berlaku, dan bila tidak lengkap, harus menurut
asas-asas hukum pada umumnya. Larangan-larangan yang termuat dalam pasal 289
alinea terakhir, secara khusus juga berlaku terhadap perseroan-perseroan ini.
(KUHD 15, 53, 308; S. 1870-64 pasal 10.)
ASURANSI JIWA
Pasal 302:
(s.d.u. dg. S.
1876-141.) Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang
berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang
ditentukan dengan perjanjian. (KUHD 247 dst., 304-40.)
Pasal 303:
Yang
berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau
izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan.
Pasal 304:
Polis itu memuat:
1. hari pengadaan pertanggungan
itu;
2. nama tertanggung;
3. nama orang yang jiwanya
dipertanggungkan;
4. waktu bahaya bagi penanggung
mulai berjalan dan berakhir;
5. jumlah uang yang
dipertanggungkan;
6. premi pertanggungannya. (KUHD
254, 256, 258, 302, 306.)
Pasal 305:
Perencanaan
jumlah uangnya dan penentuan syarat pertanggungannya, sama sekali diserahkan
kepada persetujuan kedua belah pihak. (KUHPerd. 1780.)
Pasal 306:
Bila orang
yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal
dunia , gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang
meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain. (KUHPerd. 1779; KUHD 251
dst., 269, 281.)
Pasal 307:
Bila orang
yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya.
(KUHD 276.)
Pasal 308
Dalam bagian
ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine),
perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang
berdasarkan kemungkinan hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan
mengadakan simpanan atau sumbangan tertentu atau kedua-duanya. (KUHD
286; S. 1870-64 pasal 10.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar