Kamis, 31 Maret 2016

MATERI I HUKUM TRANSPORTASI

HUKUM TRANSPORTASI
I.1. Pengertian:
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dalam waktu tertentu dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia, hewan, maupun mesin.
Secara yuridis defenisi atau pengertian transportasi atau pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut hukum atau yuridis ia diartikan sebagai suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
H.M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”
Ridwan Khairindy, menyebutkan bahwa pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan, yang unsur-unsurnya yaitu:
       1.  adanya sesuatu yang diangkut;
       2.  tersedianya kendaraan sebagai alat angkut
       3.  ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.
Fungsi  Transportasi
       Transportasi memiliki untuk melancarkan arus barang dan manusia, dan menunjang perkembangan pembangunan (the promoting sector).
Manfaat transportasi yaitu:
       Manfaat Ekonomi
Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi.
       Manfaat Sosial
Transportasi menyediakan berbagai kemudahan, diantaranya a) pelayanan untuk perorangan atau kelompok, b) pertukaran atau penyampaian informasi, c) Perjalanan untuk bersantai, d) Memendekkan jarak, e) Memencarkan penduduk.
       Manfaat Politis
Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, dll.
       Manfaat Kewilayahan
Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman
Jenis-Jenis Transportasi
       Jenis- jenis transportasi terbagi menjadi tiga yaitu,
       Transportasi darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda, sapi,kerbau), atau manusia.
       Transportasi air (sungai, danau, laut): kapal, tongkang, perahu, rakit.
       Transportasi udara: pesawat terbang.
       Transportasi udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
Transportasi pipa untuk mengangkut gas, atau benda cair
Dasar  Hukum Transportasi:
1)      Buku 1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 TentangPengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
2)      Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku IIBab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku IIBab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
3)      Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan Para Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
4)       Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui perairan darat
Sumber-sumber khusus, yaitu antara lain:
1. Konvensi-konvensi internasional;
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
                a. Pemerintah-Perusahaan Angkutan
                  b. Perusahaan Angkutan- Perusahaan Angkutan
                c. Perusahaan Angkutan- pribadi/swasta
Undang Undang Nasional yang mengatur tentang Transportasi, yaitu:
1.                  Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.                  Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3.                  Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar